Diduga Tidak Kantongi Izin,
Pembagunan Gudang Honda Bintang Cimone, Masih berjalan

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang, Info7.id | Pembangunan peroyek gedung di sebuah lahan kosong milik Honda Bintang Cimone. Diduga tidak mempunyai Persetujuan Bagunan Gedung (PBG)

Pasalnya Pengerjaan peroyek yang  berada di Jalan Bugel Kelurahan Cimone Kecamatan Karawaci Kota Tangerang itu. Kini menjadi sorotan publik.

Potret wartawan di lapangan pada Kamis malam (30/09/2022) terlihat dua buah mobil molen pengadiuk semen terparkir di bahu Jalan tepat berada depan gerbang. Diketahui  bangunan itu masih tahap pengecoran pondasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini masih tahap pengerjaan pengecoran pondasi, untuk malam ini tiga mobil molen yang masuk,” kata Selamat pelaksana peroyek kepada wartawan.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Tutup dan Cabut Izin 3 Outlet Holywings

Menaggapi bagunan yang di duga tidak mengantongi PBG, Selamat mengakau belum mengetahui keterkaitan perizinan.

“Masalah izin lansung konfirmasi aja ke Konsultan, Kami hanya di tugaskan melaksanakan pengerjaan peroyek,” jelasnya.

Sementara itu Gilang Konsultan Proyek Honda Bintang Cimone mengukapkan  bahwa izin PBG masih dalam proses bang.

“Izin nya masih dalam proses bang,” ujarnya.

Di konfirmasi terpisah Ade Fitria Lurah Cimone, mengatakan, pihaknya membenarkan Kalau ada proyek pembangunan di wilayahnya.

“Betul, saya mengetahui, informasi tersebut kami dapatkan dari pengurus lingukan di wilayah Rw 01, di Jalan Bugel melakukan kegiatan pengerjaan peroyek pembangunan gudang,” terang Ade.

Baca Juga :  Soroti Dugaan Langkanya Blangko STNK di Samsat Purworejo, LPI Minta Bapenda Turun Tangan

Menurut Lurah Cimone, dirinya sudah memberikan edukasi untuk mengurus izi terlebih dulu sebelum melakukan pembagunan

“Saya udah edukasi ke Devlover, agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan,” jelasnya.

Mantan Sekertaris Kelurahan Cimone itu mengungkapkan pengerjaan peroyek itu disinyalir belum mengantong izin lingkungan dari warga sekitar,

“Sepertinya belum ada izin lingkungan, mungkin kalau pemberitahuan secara lisan udah ada, namun tidak berbentuk surat,” pungkasnya.

(HK)

Berita Terkait

Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi
Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan
Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang
Skandal Izin Lokasi: DPMPTSP Tangerang Diduga Salahgunakan Wewenang, 841 Titik di Laut Jadi Sorotan!
Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah
Penahanan Direktur PT EPP, SYM, dalam Kasus Dugaan Korupsi di Tangerang Selatan
Pengadilan Tinggi Bandung Bebaskan Mafia Tanah terkait Pemalsuan, Ko bisa?
Pukat UGM Dukung Pengembalian Berkas Perkara Pagar Laut Oleh Kejagung ke Bareskrim Polri
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 18:49 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan

Rabu, 16 April 2025 - 18:41 WIB

Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang

Rabu, 16 April 2025 - 12:31 WIB

Skandal Izin Lokasi: DPMPTSP Tangerang Diduga Salahgunakan Wewenang, 841 Titik di Laut Jadi Sorotan!

Selasa, 15 April 2025 - 16:34 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

Selasa, 15 April 2025 - 14:39 WIB

Penahanan Direktur PT EPP, SYM, dalam Kasus Dugaan Korupsi di Tangerang Selatan

Berita Terbaru

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB