Diduga Tidak Kantongi Izin,
Pembagunan Gudang Honda Bintang Cimone, Masih berjalan

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang, Info7.id | Pembangunan peroyek gedung di sebuah lahan kosong milik Honda Bintang Cimone. Diduga tidak mempunyai Persetujuan Bagunan Gedung (PBG)

Pasalnya Pengerjaan peroyek yang  berada di Jalan Bugel Kelurahan Cimone Kecamatan Karawaci Kota Tangerang itu. Kini menjadi sorotan publik.

Potret wartawan di lapangan pada Kamis malam (30/09/2022) terlihat dua buah mobil molen pengadiuk semen terparkir di bahu Jalan tepat berada depan gerbang. Diketahui  bangunan itu masih tahap pengecoran pondasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini masih tahap pengerjaan pengecoran pondasi, untuk malam ini tiga mobil molen yang masuk,” kata Selamat pelaksana peroyek kepada wartawan.

Baca Juga :  Pelaku Penganiayaan Di Biarkan Berkeliaran, Tosa" Pak Kapolres Apakah Di Biarkan Saja?

Menaggapi bagunan yang di duga tidak mengantongi PBG, Selamat mengakau belum mengetahui keterkaitan perizinan.

“Masalah izin lansung konfirmasi aja ke Konsultan, Kami hanya di tugaskan melaksanakan pengerjaan peroyek,” jelasnya.

Sementara itu Gilang Konsultan Proyek Honda Bintang Cimone mengukapkan  bahwa izin PBG masih dalam proses bang.

“Izin nya masih dalam proses bang,” ujarnya.

Di konfirmasi terpisah Ade Fitria Lurah Cimone, mengatakan, pihaknya membenarkan Kalau ada proyek pembangunan di wilayahnya.

“Betul, saya mengetahui, informasi tersebut kami dapatkan dari pengurus lingukan di wilayah Rw 01, di Jalan Bugel melakukan kegiatan pengerjaan peroyek pembangunan gudang,” terang Ade.

Baca Juga :  Bazar Ramadan Pemkab Tangerang 2023: Upaya Nyata Meringankan Beban Masyarakat Jelang Idul Fitri

Menurut Lurah Cimone, dirinya sudah memberikan edukasi untuk mengurus izi terlebih dulu sebelum melakukan pembagunan

“Saya udah edukasi ke Devlover, agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan,” jelasnya.

Mantan Sekertaris Kelurahan Cimone itu mengungkapkan pengerjaan peroyek itu disinyalir belum mengantong izin lingkungan dari warga sekitar,

“Sepertinya belum ada izin lingkungan, mungkin kalau pemberitahuan secara lisan udah ada, namun tidak berbentuk surat,” pungkasnya.

(HK)

Berita Terkait

Respon Aduan Masyarakat; Polsek Rajeg Imbau Masyarakat Segera Lapor Pengedar Obat
Resmi Layangkan Surat, LSM Seroja Indonesia Minta PT Telkom Memburu Terduga Pelaku Pencuri Aset yang Identitasnya Dikantongi
Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah
Maling Uang Rakyat Beraksi Lagi? Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya Diduga Akal-akalan!
Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal
PELARIAN BERAKHIR! Penipu Ulung yang Sempat Divonis Bebas Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejaksaan di Tegal
Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Tangerang Perkuat Transisi PAUD ke SD
SMSI Kabupaten Tangerang Cetak Jurnalis Profesional, ASG PIK 2 Tekankan Kepatuhan Wartawan pada Kode Etik
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:50 WIB

Respon Aduan Masyarakat; Polsek Rajeg Imbau Masyarakat Segera Lapor Pengedar Obat

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:58 WIB

Resmi Layangkan Surat, LSM Seroja Indonesia Minta PT Telkom Memburu Terduga Pelaku Pencuri Aset yang Identitasnya Dikantongi

Senin, 24 November 2025 - 20:36 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah

Senin, 24 November 2025 - 14:50 WIB

Maling Uang Rakyat Beraksi Lagi? Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya Diduga Akal-akalan!

Senin, 17 November 2025 - 19:32 WIB

Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:47 WIB