Advokat Bunyamin & Partner Buka Laporan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Minggu, 5 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Advokat Bunyamin dari pihak pelapor

Foto Advokat Bunyamin dari pihak pelapor

Kabupaten Tangerang, Info7.id | Advokat Bunyamin & Partner mengatakan bahwa pihaknya membuat Laporan Perkara (LP) dengan No:252/VII./YAN 2.4.1/2023/SPKT ke Polresta Tangerang lantaran merasa di rugikan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang di alami kliennya.

Bunyamin menceritakan bahwa sebelumnya kliennya berinisial (G) membeli sebidang tanah di Kampung Nalagati, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang Banten dari seseorang berinisial (D) pada tahun 2017 yang lalu dan melakukan akad pernyataan serta memberikan panjer sebesar Rp 40 juta rupiah.

Di Lokasi objek tersebut dibangunlah sebuah bangunan sampai kemudian bisa ditempati, lalu si pembeli tanah mempersilahkan si penjual lahan untuk menghuni rumah yang dibangunnya tersebut sampai sisa kekurangan yang telah disepakati di bayar.

Kemudian setelah pembeli memiliki dana dan berniat untuk melunasi sisanya, ternyata pihak penjual tidak mau menerima dengan alasan sudah cukup lama dirinya menunggu.

Dengan adanya hal itu kata Bunyamin, si pembeli pun merasa kecewa dan mengadukan persoalannya itu kepada dirinya untuk diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Saya selaku kuasa hukum dari pembeli lahan sudah melaporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum Polresta Tigaraksa Tangerang untuk ditindak lanjuti,” Ujar Bunyamin pada awak media.

Baca Juga :  Korban Meninggal Tragedi Tol Cipali Dapat Santunan Rp 25 Juta dari PO Bus

Bunyamin juga berharap permasalahan yang ditanganinya ini bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat agar tidak berlarut-larut.

Namun jika penjual tanah terus bertahan dan tidak mau mediasi, maka Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Tangerang diminta bertindak sesuai prosedur yang berlaku.

“Kalau tidak dapat diajak berunding, maka proses hukum akan terus kita lanjut,” Ucap Bunyamin, Minggu, 05/11/2023.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pemilik tanah (penjual) berinisial (D) membenarkan bahwa rumah yang ia huni tersebut masih terikat dalam perjanjian jual beli.

“Masih terikat perjanjian jual beli, saya tandatangan di atas materai saat itu dan di saksikan oleh pihak kelurahan,” Pungkasnya.

Penulis : Mul

Berita Terkait

Video Kecelakaan Beruntun di Tol KM 92 Arah Jakarta Viral di Media Sosial
Banjir Kembali Landa Cikupa, Kemacetan dan Kendaraan Mogok Menghiasi Jalan Raya
Panggung Kampanye Airin Rachmi Diany Ambruk di Citra Raya Tangerang
Ketua LSM Seroja Tanggapi Serius Kecelakaan Anak SD di Salembaran
LSM Jaringan Pemberantas Korupsi DPW Banten Soroti Aksi Protes Masyarakat Tangerang Terkait Jam Operasional Mobil Tambang
Polisi Tangkap Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang: Ini Kronologinya
Protes Menyentuh Puluhan Siswa SD di Tangerang, Tuntut Keselamatan Rekan yang Jadi Korban Truk Tanah
Video Viral: Longsor Parah di Pagedangan Putuskan Akses Jalan Warga!
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 18:15 WIB

Video Kecelakaan Beruntun di Tol KM 92 Arah Jakarta Viral di Media Sosial

Senin, 11 November 2024 - 16:38 WIB

Banjir Kembali Landa Cikupa, Kemacetan dan Kendaraan Mogok Menghiasi Jalan Raya

Minggu, 10 November 2024 - 18:25 WIB

Panggung Kampanye Airin Rachmi Diany Ambruk di Citra Raya Tangerang

Jumat, 8 November 2024 - 21:35 WIB

Ketua LSM Seroja Tanggapi Serius Kecelakaan Anak SD di Salembaran

Kamis, 7 November 2024 - 21:32 WIB

LSM Jaringan Pemberantas Korupsi DPW Banten Soroti Aksi Protes Masyarakat Tangerang Terkait Jam Operasional Mobil Tambang

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Selasa, 10 Des 2024 - 23:39 WIB