Kabupaten Tangerang, Info7.id | Advokat Bunyamin & Partner mengatakan bahwa pihaknya membuat Laporan Perkara (LP) dengan No:252/VII./YAN 2.4.1/2023/SPKT ke Polresta Tangerang lantaran merasa di rugikan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang di alami kliennya.
Bunyamin menceritakan bahwa sebelumnya kliennya berinisial (G) membeli sebidang tanah di Kampung Nalagati, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang Banten dari seseorang berinisial (D) pada tahun 2017 yang lalu dan melakukan akad pernyataan serta memberikan panjer sebesar Rp 40 juta rupiah.
Di Lokasi objek tersebut dibangunlah sebuah bangunan sampai kemudian bisa ditempati, lalu si pembeli tanah mempersilahkan si penjual lahan untuk menghuni rumah yang dibangunnya tersebut sampai sisa kekurangan yang telah disepakati di bayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian setelah pembeli memiliki dana dan berniat untuk melunasi sisanya, ternyata pihak penjual tidak mau menerima dengan alasan sudah cukup lama dirinya menunggu.
Dengan adanya hal itu kata Bunyamin, si pembeli pun merasa kecewa dan mengadukan persoalannya itu kepada dirinya untuk diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Saya selaku kuasa hukum dari pembeli lahan sudah melaporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum Polresta Tigaraksa Tangerang untuk ditindak lanjuti,” Ujar Bunyamin pada awak media.
Bunyamin juga berharap permasalahan yang ditanganinya ini bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat agar tidak berlarut-larut.
Namun jika penjual tanah terus bertahan dan tidak mau mediasi, maka Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Tangerang diminta bertindak sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalau tidak dapat diajak berunding, maka proses hukum akan terus kita lanjut,” Ucap Bunyamin, Minggu, 05/11/2023.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pemilik tanah (penjual) berinisial (D) membenarkan bahwa rumah yang ia huni tersebut masih terikat dalam perjanjian jual beli.
“Masih terikat perjanjian jual beli, saya tandatangan di atas materai saat itu dan di saksikan oleh pihak kelurahan,” Pungkasnya.
Penulis : Mul