Advokat Bunyamin & Partner Buka Laporan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Minggu, 5 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Advokat Bunyamin dari pihak pelapor

Foto Advokat Bunyamin dari pihak pelapor

Kabupaten Tangerang, Info7.id | Advokat Bunyamin & Partner mengatakan bahwa pihaknya membuat Laporan Perkara (LP) dengan No:252/VII./YAN 2.4.1/2023/SPKT ke Polresta Tangerang lantaran merasa di rugikan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang di alami kliennya.

Bunyamin menceritakan bahwa sebelumnya kliennya berinisial (G) membeli sebidang tanah di Kampung Nalagati, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang Banten dari seseorang berinisial (D) pada tahun 2017 yang lalu dan melakukan akad pernyataan serta memberikan panjer sebesar Rp 40 juta rupiah.

Di Lokasi objek tersebut dibangunlah sebuah bangunan sampai kemudian bisa ditempati, lalu si pembeli tanah mempersilahkan si penjual lahan untuk menghuni rumah yang dibangunnya tersebut sampai sisa kekurangan yang telah disepakati di bayar.

Kemudian setelah pembeli memiliki dana dan berniat untuk melunasi sisanya, ternyata pihak penjual tidak mau menerima dengan alasan sudah cukup lama dirinya menunggu.

Dengan adanya hal itu kata Bunyamin, si pembeli pun merasa kecewa dan mengadukan persoalannya itu kepada dirinya untuk diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Saya selaku kuasa hukum dari pembeli lahan sudah melaporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum Polresta Tigaraksa Tangerang untuk ditindak lanjuti,” Ujar Bunyamin pada awak media.

Baca Juga :  Kasat Narkoba Polresta Tangerang Cek Kesiapan Personil Pengamanan TPS Pilkades di Panongan

Bunyamin juga berharap permasalahan yang ditanganinya ini bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat agar tidak berlarut-larut.

Namun jika penjual tanah terus bertahan dan tidak mau mediasi, maka Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Tangerang diminta bertindak sesuai prosedur yang berlaku.

“Kalau tidak dapat diajak berunding, maka proses hukum akan terus kita lanjut,” Ucap Bunyamin, Minggu, 05/11/2023.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pemilik tanah (penjual) berinisial (D) membenarkan bahwa rumah yang ia huni tersebut masih terikat dalam perjanjian jual beli.

“Masih terikat perjanjian jual beli, saya tandatangan di atas materai saat itu dan di saksikan oleh pihak kelurahan,” Pungkasnya.

Penulis : Mul

Berita Terkait

Tudingan Anak Ridwan Kamil Tak Berdasar, Kuasa Hukum: Ini Penyesatan, Kami Siap Tes DNA
Dua Korban Luka Akibat Pengeroyokan di Halaman SMKN 9 Tangerang
Empat Wartawan Disiksa Brutal di Sijunjung, Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! PPWI Tantang Aparat: Berani Lawan Mafia?
Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Bali Dibongkar, Omzet Fantastis Rp 650 Juta/Bulan!
Kebakaran di Polda Banten, Api Berhasil Dipadamkan dalam 40 Menit
Bareskrim Polri Gelar Bakti Sosial Peduli Banjir di Tangerang
Bekasi Lumpuh Dikepung Banjir, Ribuan Warga Terjebak
Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Bupati Tangerang Berujung Ricuh
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 12:14 WIB

Tudingan Anak Ridwan Kamil Tak Berdasar, Kuasa Hukum: Ini Penyesatan, Kami Siap Tes DNA

Senin, 17 Maret 2025 - 19:28 WIB

Dua Korban Luka Akibat Pengeroyokan di Halaman SMKN 9 Tangerang

Senin, 17 Maret 2025 - 03:03 WIB

Empat Wartawan Disiksa Brutal di Sijunjung, Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! PPWI Tantang Aparat: Berani Lawan Mafia?

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:45 WIB

Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Bali Dibongkar, Omzet Fantastis Rp 650 Juta/Bulan!

Senin, 10 Maret 2025 - 11:12 WIB

Kebakaran di Polda Banten, Api Berhasil Dipadamkan dalam 40 Menit

Berita Terbaru

Pemerintahan

Satpol PP Ancam Jurnalis, Forwat Geruduk Tangsel

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:42 WIB