Anies Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings di Jakarta

Senin, 27 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Info7.id | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha semua outlet perusahaan bar dan kafe Holywings karena dinilai terbukti melanggar ketentuan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan seluruh outlet Holywings di Jakarta berjumlah 12 tempat.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dalam keterangan resmi, Senin (27/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang melandasi rekomendasi pencabutan izin 12 outlet Holywings.

Salah satu pelanggaran itu antara lain beberapa outlet Holywings di Ibu Kota belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Baca Juga :  Wali Murid di Tangerang Keluhkan Kebijakan Pembayaran Zakat Fitrah Melalui Sekolah

Hal ini berdasarkan peninjauan lapangan bersama Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).

Dugaan pelanggaran itu juga ditemukan dari hasil pemeriksaan perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

“Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” uajr Andhika

Andhika menjelaskan sertifikat standar KBLI 56301 merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha mereka.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menyebut berdasarkan penelusuran Pemprov DKI Jakarta, Holywings Group di Jakarta ternyata hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.

Pemilik surat izin ini, kata Elisabeth, hanya untuk pengusaha yang mengecer minuman beralkohol. Sertifikat tersebut juga tidak memperbolehkan pemilik usaha membolehkan pembelinya meminum alkohol di tempat.

Baca Juga :  Bantuan Rumah Tak Kunjung Direalisasi, Warga Terdampak Gempa di Pandeglang, Bertahan di Tenda Darurat

“Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Elisabeth.

Elisabeth mengatakan 7 dari 12 outlet Holywings di Jakarta hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.

“Ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” lanjut Elisabeth.

Lebih lanjut, 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut di bawah ini.

1. Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara

2. Holywings Kalideres

3. Holywings di Kelapa Gading Barat

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu.

Sumber : CNN Indonesia

Berita Terkait

Berjuang ke Jakarta: Warga Deli Serdang Tuntut Keadilan Ganti Rugi Bendungan Lau Simeme di Depan Istana Presiden
Revolusi Digital Pemkab Tangerang: Transaksi Publik 100% Online, Efisiensi Layanan Maksimal!
Bedah Buku “Esensi Niat Jahat (Mens Rea) Dalam Perkara Korupsi” di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Perkuat Reformasi Hukum dan Pencegahan Korupsi
Keadilan Terampas! Ratusan Warga Deli Serdang Akan Demo di Jakarta Tuntut Presiden Prabowo Soal Ganti Rugi Bendungan Lausimeme
Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut
Kejaksaan Tinggi Banten dan PT. Krakatau Steel Perkuat Sinergi Hukum dan SDM
Pemanggilan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Provinsi Banten
Keluarga dan Kuasa Hukum Tuntut Akses Pengobatan Layak bagi Antonius Lukminto, Terdakwa Skizofrenia
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 06:14 WIB

Berjuang ke Jakarta: Warga Deli Serdang Tuntut Keadilan Ganti Rugi Bendungan Lau Simeme di Depan Istana Presiden

Sabtu, 7 Desember 2024 - 06:18 WIB

Revolusi Digital Pemkab Tangerang: Transaksi Publik 100% Online, Efisiensi Layanan Maksimal!

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:20 WIB

Bedah Buku “Esensi Niat Jahat (Mens Rea) Dalam Perkara Korupsi” di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Perkuat Reformasi Hukum dan Pencegahan Korupsi

Rabu, 4 Desember 2024 - 13:43 WIB

Keadilan Terampas! Ratusan Warga Deli Serdang Akan Demo di Jakarta Tuntut Presiden Prabowo Soal Ganti Rugi Bendungan Lausimeme

Selasa, 26 November 2024 - 19:32 WIB

Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Selasa, 10 Des 2024 - 23:39 WIB