Menteri LHK Sebut Penyitaan Pabrik Sawit di Bengkalis Sesuai Prosedur

Senin, 13 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Info7.id | Komandan Pleton Satpam PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), Suardi mengaku disekap petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersenjata api saat penyitaan pabrik sawit. Dia juga mengaku dipaksa menandatangani surat penyegelan pabrik PT SIPP itu.

Perusahaan pabrik kelapa sawit itu beraktivitas di Jalan Rangau Kilometer 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Sebelum disita, dua pimpinan dan karyawan perusahaan itu ditetapkan jadi tersangka beberapa bulan lalu.

Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan proses penyitaan pabrik sawit PT SIPP sudah sesuai prosedur. Siti menyampaikan, sebelum disita perusahaan itu sudah disegel namun tetap beroperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagaimana protap (prosedur tetap), personel SPORC dalam setiap kegiatan selalu dilengkapi surat tugas dan senjata api,” kata Siti kepada merdeka.com, Senin (13/6).

Baca Juga :  Gunung Ruang di Sulawesi Utara Meletus, Sebanyak 828 Warga Dievakuasi

Terkait adanya pengakuan karyawan bernama Suardi disekap petugas, Siti mengatakan, pada 10 Juni 2022 penetapan sita dari Pengadilan Negeri Bengkalis diserahkan kepada perwakilan pihak perusahaan yakni Suardi.

“Berhubung pada waktu itu listik mati di areal perusahaan, saudara Suardi diajak oleh Tim mencari tempat untuk print BA (berita acara) penitipan barang-barang yang sudah disegel untuk dititip kembali kepada pihak PT SIPP. Setelah BA penitipan diserahkan kepada suadara Suardi, tim kembali ke Pekanbaru,” jelasnya.

Penyegelan dan penyitaan itu berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Direktur PHP Nomor SP.Gas/PHPLHK-TPLH/PPNS/06/2022, untuk melaksanakan penyidikan, termasuk penyegelan dan penyitaan terhadap PT SIPP.

“Penyitaan tersebut sudah mendapatkan persetujuan Pengadilan Negeri Bengkalis dan Surat Perintah Penyitaan dari Direktorat PHP Gakkum KLHK,” terangnya.

Siti membeberkan, penyidikan terhadap manajemen perusahaan oleh Direktorat Penegakan Hukum Pidana (PHP) Gakkum KLHK terkait dengan pelanggaran lingkungan hidup.

Baca Juga :  Marwah Almarhum Haji Lulung Bangkit Kembali, Begini Sosok TNI Marinir Betawi Ringan Tangan

“Kasus tersebut berawal dari upaya merespons Pengaduan dari Pemda Bengkalis pada bulan November 2021. Pada bulan Januari 2022, diklarifikasi oleh penyidik Gakkum KLHK,” ucap Siti.

Siti menjelaskan, pada Maret 2022, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya dilakukan penyegelan pabrik oleh Direktorat PPSA Gakkum LHK. Kemudian diproses penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat PHP Gakkum KLHK.

“Pada Mei 2022, penyidik menetapkan dua orang tersangka inisial AN dan ditahan, lalu EK tidak memenuhi panggilan,” ucapnya.

Menurut Siti, penyitaan terhadap pabrik sawit PT SIPP dilakukan karena masih beroperasi meski dalam proses penyidikan.

“Pabrik PT SIPP tetap beroperasi, sedangkan pencemaran tidak diperbaiki. Maka untuk menghentikan pencemaran tersebut penyidik melakukan penyitaan terhadap mesin genset yang dimaksudkan agar kegiatan pabrik tidak berjalan,” ucapnya.

Berita Terkait

Unpam Serang Gelar Seminar Nasional Ganja Medis: Wacana HAM Berhadapan dengan Kepastian Hukum dan Risiko Sosial
AMKI dan Akmil Siap Berkolaborasi, Bentuk Pemimpin dengan Semangat Pengabdian
Layangkan Surat ke Perusahaan, LSM Seroja Desak APH Sidak PT Taxania untuk Audit Legalitas Impor
AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Agung, Lakukan Penahanan Dua advokat MS dan AR Kasus Suap
Suap Rp60 Miliar Untuk Pengaturan Putusan, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka
Hilirisasi Berkualitas Ciptakan Lapangan Kerja dan Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Intip Kisah Sukses Saidah, Agen Brilink yang Punya Bisnis Beromset Ratusan Juta
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:21 WIB

Unpam Serang Gelar Seminar Nasional Ganja Medis: Wacana HAM Berhadapan dengan Kepastian Hukum dan Risiko Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:37 WIB

AMKI dan Akmil Siap Berkolaborasi, Bentuk Pemimpin dengan Semangat Pengabdian

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Layangkan Surat ke Perusahaan, LSM Seroja Desak APH Sidak PT Taxania untuk Audit Legalitas Impor

Rabu, 17 September 2025 - 00:45 WIB

AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA

Minggu, 13 April 2025 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Agung, Lakukan Penahanan Dua advokat MS dan AR Kasus Suap

Berita Terbaru