Jakarta, Info7.id | Komandan Pleton Satpam PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), Suardi mengaku disekap petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersenjata api saat penyitaan pabrik sawit. Dia juga mengaku dipaksa menandatangani surat penyegelan pabrik PT SIPP itu.
Perusahaan pabrik kelapa sawit itu beraktivitas di Jalan Rangau Kilometer 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Sebelum disita, dua pimpinan dan karyawan perusahaan itu ditetapkan jadi tersangka beberapa bulan lalu.
Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan proses penyitaan pabrik sawit PT SIPP sudah sesuai prosedur. Siti menyampaikan, sebelum disita perusahaan itu sudah disegel namun tetap beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagaimana protap (prosedur tetap), personel SPORC dalam setiap kegiatan selalu dilengkapi surat tugas dan senjata api,” kata Siti kepada merdeka.com, Senin (13/6).
Terkait adanya pengakuan karyawan bernama Suardi disekap petugas, Siti mengatakan, pada 10 Juni 2022 penetapan sita dari Pengadilan Negeri Bengkalis diserahkan kepada perwakilan pihak perusahaan yakni Suardi.
“Berhubung pada waktu itu listik mati di areal perusahaan, saudara Suardi diajak oleh Tim mencari tempat untuk print BA (berita acara) penitipan barang-barang yang sudah disegel untuk dititip kembali kepada pihak PT SIPP. Setelah BA penitipan diserahkan kepada suadara Suardi, tim kembali ke Pekanbaru,” jelasnya.
Penyegelan dan penyitaan itu berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Direktur PHP Nomor SP.Gas/PHPLHK-TPLH/PPNS/06/2022, untuk melaksanakan penyidikan, termasuk penyegelan dan penyitaan terhadap PT SIPP.
“Penyitaan tersebut sudah mendapatkan persetujuan Pengadilan Negeri Bengkalis dan Surat Perintah Penyitaan dari Direktorat PHP Gakkum KLHK,” terangnya.
Siti membeberkan, penyidikan terhadap manajemen perusahaan oleh Direktorat Penegakan Hukum Pidana (PHP) Gakkum KLHK terkait dengan pelanggaran lingkungan hidup.
“Kasus tersebut berawal dari upaya merespons Pengaduan dari Pemda Bengkalis pada bulan November 2021. Pada bulan Januari 2022, diklarifikasi oleh penyidik Gakkum KLHK,” ucap Siti.
Siti menjelaskan, pada Maret 2022, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya dilakukan penyegelan pabrik oleh Direktorat PPSA Gakkum LHK. Kemudian diproses penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat PHP Gakkum KLHK.
“Pada Mei 2022, penyidik menetapkan dua orang tersangka inisial AN dan ditahan, lalu EK tidak memenuhi panggilan,” ucapnya.
Menurut Siti, penyitaan terhadap pabrik sawit PT SIPP dilakukan karena masih beroperasi meski dalam proses penyidikan.
“Pabrik PT SIPP tetap beroperasi, sedangkan pencemaran tidak diperbaiki. Maka untuk menghentikan pencemaran tersebut penyidik melakukan penyitaan terhadap mesin genset yang dimaksudkan agar kegiatan pabrik tidak berjalan,” ucapnya.