Perpres 62/2022, ASN Bisa Jadi Pegawai Otorita IKN

Rabu, 4 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti upacara pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/12/2021). Pelantikan 826 PNS TA 2019 dilakukan secara langsung dengan protokol kesehatan ketat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti upacara pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/12/2021). Pelantikan 826 PNS TA 2019 dilakukan secara langsung dengan protokol kesehatan ketat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

Jakarta, Dentumnews | Aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani perpres yang merupakan salah satu dari enam aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. “PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau penugasan dari instansi induknya,” demikian isi Pasal 5 sebagaimana dikutip Beritasatu, Rabu (4/5/2022).ASN yang beralih status menjadi pegawai Otorita IKN, nantinya bisa berhenti atau berakhir masa baktinya. Kemudian, ASN tersebut juga kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.

Baca Juga :  Pernikahan Bang Fauzi Ditolak: Adinda Tertib Senior Suarakan Keberatan

“PNS diberhentikan dengan hormat diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” isi Pasal 5 ayat (5).

Dalam Pasal 6, tertulis aturan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahlian. Nantinya, pegawai pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pada Pasal 7, ketentuan mengenai syarat pengangkatan dan pemberhentian ASN di lingkungan Otorita IKN diatur dalam peraturan kepala otorita.

Redaksi

Berita Terkait

AMKI dan Akmil Siap Berkolaborasi, Bentuk Pemimpin dengan Semangat Pengabdian
Layangkan Surat ke Perusahaan, LSM Seroja Desak APH Sidak PT Taxania untuk Audit Legalitas Impor
AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Agung, Lakukan Penahanan Dua advokat MS dan AR Kasus Suap
Suap Rp60 Miliar Untuk Pengaturan Putusan, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka
Hilirisasi Berkualitas Ciptakan Lapangan Kerja dan Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Intip Kisah Sukses Saidah, Agen Brilink yang Punya Bisnis Beromset Ratusan Juta
Berjuang ke Jakarta: Warga Deli Serdang Tuntut Keadilan Ganti Rugi Bendungan Lau Simeme di Depan Istana Presiden
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:37 WIB

AMKI dan Akmil Siap Berkolaborasi, Bentuk Pemimpin dengan Semangat Pengabdian

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Layangkan Surat ke Perusahaan, LSM Seroja Desak APH Sidak PT Taxania untuk Audit Legalitas Impor

Rabu, 17 September 2025 - 00:45 WIB

AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA

Minggu, 13 April 2025 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Agung, Lakukan Penahanan Dua advokat MS dan AR Kasus Suap

Minggu, 13 April 2025 - 18:42 WIB

Suap Rp60 Miliar Untuk Pengaturan Putusan, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB