Tangerang, Info7.id | Menindak lanjuti pemberitaan tempo lalu terkait pembakaran dan pemasakan aluminium foil milik CV. Logam Mandiri yang berada di Desa Cukanggalih, Kp. Ranca Balok RT.007/006. Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Senin, 06/06/2022.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya telah diberitakan tentang adanya indikasi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh CV. Logam Mandiri.
Oleh karena itu, Pada hari Kamis, 02 juni 2022, Tim Bidang Pengendalian Pemeliharaan Dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) atau Wasdal turun ke lokasi pembakaran dan pemasakan aluminium foil milik CV. Logam Mandiri tersebut. Selain itu pihaknya juga tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Achmad Taufik Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat beliau menyampaikan bahwa terkait dokumen UKL dan UPL yang ada itu sudah tidak sesuai lagi, karena alamat yang tertera dalam surat izin tersebut berbeda dengan lokasi kegiatan.

“Tindak lanjutnya, kami koordinasikan kepada Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang melalui surat hasil pengecekan lapangan, untuk diambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, langkah akhir dimungkinkan penertiban,” Pungkasnya.
Sementara itu, Riyan Kadhafi Sekretaris Jendral (Sekjen) Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJI) Provinsi Banten mengapresiasi kinerja dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang yang dengan cepat menanggapi hal ini.
“Saya mengapresiasi kinerja dari Tim PPKLH ataupun Wasdal yang turun ke lokasi, mereka bekerja sangat cepat tanggap,” Ujar Rian kepada Awak Media.
Tak hanya itu, Riyan juga berharap semoga kedepanya Awak Media lebih ditanggapi dan dapat bersinergitas dalam menyikapi sebuah pelanggaran serta penyimpangan.
Sampai berita ini diterbitkan Satpol PP Kabupaten Tangerang belum dimintai keterangan mengenai perihal ini.
(Cahyo Wahyu Widodo)