Tangerang, Info7.id | Beberapa perusahaan yang berada di kawasan industri Cikupa Mas, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang diduga secara lalai melecehkan bendera merah putih, lambang Negara Republik Indonesia. Jum’at, 27/05/2022.
Dari pengamatan beberapa lembaga di salah satu perusahaan milik PT. Royal Plasindo Megantara, nampak dengan jelas bahwa perusahaan tersebut lalai dalam mengibarkan bendera merah putih yang telah sobek atau rusak.
Memasang bendera yang telah rusak dan sobek dinilai merupakan bagian dari merendahkan bendera merah putih sebagai lambang negara, hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Irwan, Sekretaris Nasional Ksatria Muda Merah Putih kepada Awak Media. Jum’at (27/5/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bendera merah putih adalah merupakan simbol kehormatan Negara Indonesia, tidak sepatutnya direndahkan oleh warga negara asing yang hanya numpang bisnis di negara kita”. Ujar Irwan.
Pihaknya menegaskan bahwa tindakan yang dinilai merendahkan lambang kehormatan Negara tersebut adalah akibat tidak adanya tanggung jawab dari Management Kawasan Industri Cikupa Mas.
“Kami mengecam dan menentang keras atas tindakan yang melecehkan lambang kehormatan Negara, dan pihak manajemen Kawasan Industri Cikupa Mas jangan tutup mata atas masalah tersebut”. Pungkasnya.
Irwan juga menyampaikan kepada Awak Media, bahwa pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum, agar perusahaan terkait dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
“Kami akan menempuh langkah hukum atas atas pelecehan serta merendahkan lambang kehormatan Negara yang dilakukan oleh PT. Royal Plasindo Megantara, serta pihak manajemen Kawasan Industri Cikupa Mas”. Tutup Irwan.
(RED)
Source : Irwan