Beberapa Perusahaan di Kawasan Cikupa Mas Diduga Lecehkan Lambang Negara

Jumat, 27 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Beberapa perusahaan yang berada di kawasan industri Cikupa Mas, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang diduga secara lalai melecehkan bendera merah putih, lambang Negara Republik Indonesia. Jum’at, 27/05/2022.

Dari pengamatan beberapa lembaga di salah satu perusahaan milik PT. Royal Plasindo Megantara, nampak dengan jelas bahwa perusahaan tersebut lalai dalam mengibarkan bendera merah putih yang telah sobek atau rusak.

Memasang bendera yang telah rusak dan sobek dinilai merupakan bagian dari merendahkan bendera merah putih sebagai lambang negara, hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Irwan, Sekretaris Nasional Ksatria Muda Merah Putih kepada Awak Media. Jum’at (27/5/2022).

“Bendera merah putih adalah merupakan simbol kehormatan Negara Indonesia, tidak sepatutnya direndahkan oleh warga negara asing yang hanya numpang bisnis di negara kita”. Ujar Irwan.

Pihaknya menegaskan bahwa tindakan yang dinilai merendahkan lambang kehormatan Negara tersebut adalah akibat tidak adanya tanggung jawab dari Management Kawasan Industri Cikupa Mas.

“Kami mengecam dan menentang keras atas tindakan yang melecehkan lambang kehormatan Negara, dan pihak manajemen Kawasan Industri Cikupa Mas jangan tutup mata atas masalah tersebut”. Pungkasnya.

Baca Juga :  322 Warga Kecamatan Rangkasbitung Lebak Terjangkit DBD Dalam 5 Bulan Terakhir

Irwan juga menyampaikan kepada Awak Media, bahwa pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum, agar perusahaan terkait dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.

“Kami akan menempuh langkah hukum atas atas pelecehan serta merendahkan lambang kehormatan Negara yang dilakukan oleh PT. Royal Plasindo Megantara, serta pihak manajemen Kawasan Industri Cikupa Mas”. Tutup Irwan.

(RED)

Source : Irwan

Berita Terkait

Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!
Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan
Skandal DPRD Banten: Oknum Politisi Golkar Ditangkap, Tipu Cek Kosong Rp350 Juta
Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat
Polda Banten Tangkap 2 Penipu Proyek Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang
Ironis, Penjual Obat Daftar G Merambah ke Warung Klontongan
Sidang Kode Etik Oknum Polisi Pagedangan Rampung, Publik Menanti Vonis
Kriminalisasi Wartawan: Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu Jalani Sidang Etik
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 23:35 WIB

Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!

Rabu, 16 April 2025 - 17:51 WIB

Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan

Selasa, 15 April 2025 - 12:35 WIB

Skandal DPRD Banten: Oknum Politisi Golkar Ditangkap, Tipu Cek Kosong Rp350 Juta

Selasa, 15 April 2025 - 12:23 WIB

Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat

Senin, 14 April 2025 - 16:42 WIB

Polda Banten Tangkap 2 Penipu Proyek Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Paping Blok Kantor Desa Sumur Bandung Diduga Asal Jadi

Jumat, 25 Apr 2025 - 01:06 WIB

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB