Asap Hitam Pekat di Langit Cukanggalih : Ternyata Ini Penyebabnya !

Kamis, 26 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Kepulan asap hitam pekat terlihat dari kejauhan, setelah ditelusuri asap tersebut ternyata bersumber dari tempat peleburan aluminium foil yang berada di desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Kamis, 26/05/2022.

Dari hasil penelusuran itu, Awak Media langsung mendatangi lokasi peleburan aluminium foil tersebut. Terlihat limbah berbentuk debu padat berwarna hitam menumpuk di lokasi. Diduga limbah tersebut dari hasil peleburan, dan termasuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Pasalnya, Limbah dari hasil peleburan aluminium foil tersebut dapat merusak lingkungan serta ecosystem yang berada disekitar lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, kepulan asap hitam pekat dari hasil peleburan itu juga dapat mengakibatkan pencemaran udara.

Berikut ini ialah izin yang dimiliki oleh salah satu peleburan aluminium foil yang beroperasi di tempat tersebut  :

Baca Juga :  Timbulkan Polusi dan Bau menyengat, PT Upking Steel Indonesia Digeruduk Warga
Dokumen perizinan

Laporan implementasi Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), Kegiatan industri kecil daur ulang aluminium foil/rijeck.

Selain itu, Tercatat dalam dokumen bahwa salah satunya milik CV Logam Mandiri yang beralamat di Jalan Kampung Cisereh, Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug. Sedangkan, alamat peleburanya saat ini berada di wilayah Cukanggalih.

Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa izin dari peleburan tersebut tidak berlaku lagi, karena alamat saat ini tidak sesuai dengan apa yang tertulis dalam dokumen yang ditunjukan kepada Awak Media, lain daripada itu masa aktif yang tertera pun telah kadaluarsa.

Dokumen perizinan yang diduga kadaluarsa

Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah.

Baca Juga :  PJ Bupati Tangerang Andi Ony Apresiasi Sosialisasi Hidup Bersih Dan Sehat CSR Alfamart dan PT Unilever

Taufik, selaku salah satu pengelola peleburan tersebut saat dikonfirmasi, ia mengaku bahwa peleburan aluminium yang dikelolanya sudah memiliki izin dari lingkungan maupun dari Dinas Lingkungan Hidup.

“Izinya sudah ada bang, kami juga sudah beroperasi puluhan tahun, disini juga banyak sih bang, bukan punya saya aja, salah satunya punya pak jefri,” ucapnya.

Sementara itu, Achmad Taufik Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat beliau menyampaikan bahwa mengenai hal itu dirinya akan kroscek terlebih dahulu kelapangan.

“Iya, kami akan cek kembali, apabila sudah ada laporan hasil pengecekan di lapangan, nanti saya infokan,” singkatnya.

(Cahyo Wahyu Widodo)

Berita Terkait

Kades Kohod Melalui Kuasa Hukumnya Gelar Jumpa Pres Atas Kegaduhan Pagar Laut, dirinya Jadi Korban dari Pihak Lain
Tumpukan Sampah di Jalan Raya Serang Menjadi Keluhan Warga
Pembuangan Sampah di Desa Gintung Jadi Polemik, Diduga Kuat Tak memiliki Izin
Timbulkan Polusi dan Bau menyengat, PT Upking Steel Indonesia Digeruduk Warga
Dinilai Lambatnya Pengerjaan Tandon, Hujan Sekejap Perumahan Binong Permai di Landa Banjir
Sebanyak 436 Bangunan Yang Berdiri Digaris Sempadan Sungai di Alar Jiban Ditertibkan
Pembangunan Tower di Kedaung Baru Neglasari Belum Kantongi Izin dari DPMPTSP. Akal-akalan Pengusaha?
Curhatan Warga Resah Maraknya Narkoba dan Judi Togel di Sei Mati
Berita ini 75 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:20 WIB

Kades Kohod Melalui Kuasa Hukumnya Gelar Jumpa Pres Atas Kegaduhan Pagar Laut, dirinya Jadi Korban dari Pihak Lain

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:28 WIB

Tumpukan Sampah di Jalan Raya Serang Menjadi Keluhan Warga

Selasa, 1 Oktober 2024 - 08:15 WIB

Pembuangan Sampah di Desa Gintung Jadi Polemik, Diduga Kuat Tak memiliki Izin

Senin, 26 Agustus 2024 - 16:06 WIB

Timbulkan Polusi dan Bau menyengat, PT Upking Steel Indonesia Digeruduk Warga

Senin, 10 Juni 2024 - 11:18 WIB

Dinilai Lambatnya Pengerjaan Tandon, Hujan Sekejap Perumahan Binong Permai di Landa Banjir

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Paping Blok Kantor Desa Sumur Bandung Diduga Asal Jadi

Jumat, 25 Apr 2025 - 01:06 WIB

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB