Tangerang, Info7.id | Kepulan asap hitam pekat terlihat dari kejauhan, setelah ditelusuri asap tersebut ternyata bersumber dari tempat peleburan aluminium foil yang berada di desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Kamis, 26/05/2022.
Dari hasil penelusuran itu, Awak Media langsung mendatangi lokasi peleburan aluminium foil tersebut. Terlihat limbah berbentuk debu padat berwarna hitam menumpuk di lokasi. Diduga limbah tersebut dari hasil peleburan, dan termasuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
Pasalnya, Limbah dari hasil peleburan aluminium foil tersebut dapat merusak lingkungan serta ecosystem yang berada disekitar lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, kepulan asap hitam pekat dari hasil peleburan itu juga dapat mengakibatkan pencemaran udara.
Berikut ini ialah izin yang dimiliki oleh salah satu peleburan aluminium foil yang beroperasi di tempat tersebut :

Laporan implementasi Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), Kegiatan industri kecil daur ulang aluminium foil/rijeck.
Selain itu, Tercatat dalam dokumen bahwa salah satunya milik CV Logam Mandiri yang beralamat di Jalan Kampung Cisereh, Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug. Sedangkan, alamat peleburanya saat ini berada di wilayah Cukanggalih.
Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa izin dari peleburan tersebut tidak berlaku lagi, karena alamat saat ini tidak sesuai dengan apa yang tertulis dalam dokumen yang ditunjukan kepada Awak Media, lain daripada itu masa aktif yang tertera pun telah kadaluarsa.

Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah.
Taufik, selaku salah satu pengelola peleburan tersebut saat dikonfirmasi, ia mengaku bahwa peleburan aluminium yang dikelolanya sudah memiliki izin dari lingkungan maupun dari Dinas Lingkungan Hidup.
“Izinya sudah ada bang, kami juga sudah beroperasi puluhan tahun, disini juga banyak sih bang, bukan punya saya aja, salah satunya punya pak jefri,” ucapnya.
Sementara itu, Achmad Taufik Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat beliau menyampaikan bahwa mengenai hal itu dirinya akan kroscek terlebih dahulu kelapangan.
“Iya, kami akan cek kembali, apabila sudah ada laporan hasil pengecekan di lapangan, nanti saya infokan,” singkatnya.
(Cahyo Wahyu Widodo)