Tangerang, Info7.id | Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya terkait adanya aktivitas galian serta pemindahan tanah ke lokasi lain yang melintasi jalan umum, diketahui milik Lippo, yaitu salah satu perusahaan ternama di Indonesia.
Aktivitas galian itu berada di Jl. Diklat Pemda, Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil pengamatan Awak Media, sampai saat ini aktivitas galian tersebut terus saja beroperasi, meskipun izin lingkunganya belum ada kejelasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, armada truck yang bermuatan tanah masih saja berlalu-lalang pada siang hari, hal tersebut tentunya telah melanggar jam operasional kendaraan bermuatan tanah. Sesuai dengan Perbup Nomor 47 Tahun 2018. Rabu, 25/05/22022.
RD Rusnandar, Pelaksana PPNS, Satpol PP Kabupaten Tangerang, yang ditugaskan di bidang pengawasan galian dan pemerataan tanah, setelah dirinya menerima aduan, ia pun langsung terjun ke lokasi tersebut.
Saat dikonfirmasi maksud dan tujuanya ke lokasi, ia menjelaskan bahwa kedatanganya untuk kroscek langsung kebenaran dari informasi yang ia terima.
“Sejauh ini masih kami dalami, sampai mana sih dasar izin lingkunganya, apakah sudah lengkap atau belum,” jelas Rusnandar kepada Awak Media.
Menurut Rusnandar, selama hal itu tidak mengganggu pengguna jalan umum serta tidak ada konflik dengan masyarakat, itu tidak masalah.
“Insya’Allah pada hari jum’at nanti, pihak Lippo akan kami panggil ke kantor, untuk menindak lanjuti seberapa jauh perizinanya,”pungkasnya.
(Cahyo Wahyu Widodo)