Tangerang, Info7.id | Diduga telah terjadi perampasan satu unit kendaraan roda empat dengan Nomor Polisi (NOPOL) A-1498-XC Warna Putih, di Jalan Pajajaran Raya, Perumnas Tiga, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Pada hari Rabu 11/05/2022. Sekiranya pukul 02:00 Wib dini hari.
Suhendra, wartawan dari media Kabartoday.co.id, ia mengungkapkan bahwa dirinya diduga menjadi korban perampokan, pasalnya, saat ia sedang mengemudikan kendaraanya, tepatnya di Jalan Pajajaran, tiba-tiba dirinya di hadang oleh sejumlah orang tak dikenal yang bergaya seperti preman.
Saat kejadian itu berlangsung, ia pun terkejut dan sempat bersitegang dengan para pelaku, pada saat itu Suhendra tak tinggal diam, dirinya berusaha mempertahankan kendaraanya, namun usahanya itu sia-sia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya disitu, segerombolan orang tak dikenal tersebut memaksanya turun dari kendaraanya secara tak beradab, Sehingga dirinya tak bisa berbuat apa-apa, dengan amat terpaksa ia pun menyerahkan unit mobil yang dikemudikanya tersebut tanpa adanya perlawanan, langkah itu ia lakukan demi keselamatanya.
Menurut Suhendra segerombolan orang tak dikenal itu berjumlah sekitar 5 orang, diduga pelaku menggunakan kendaraan avanza warna hitam saat melancarkan Aksinya.
“Saya kaget bang, ketika saya melintas di Jalan Pajajaran, tiba-tiba ada segerombolan orang tak di kenal menggunakan mobil avanza warna hitam langsung menghadang laju kendaraan saya, lalu memaksa saya untuk turun dari mobil, ketika saya tanyakan siapa mereka, saya tidak diberikan kesempatan untuk bertanya, malah para pelaku membabi buta memaksa saya untuk menyerahkan kendaraan yang saya kemudikan,” ungkapnya.
Dengan adanya kejadian itu, Suhendra melaporkan perihal tersebut kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa dua.
Nomor Laporan (LP). LP/253/B/V/2022/ SEX.KLP. Dua, tindak pidana perampasan dengan kekerasan sebagaimana yang di maksud dalam pasal, 368 KUHPidana.
Menindak lanjuti perihal tersebut, Suhendra dengan kuasa hukumnya memenuhi panggilan Polsek Kelapa Dua, untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kamis 19/5/2022.
Robyn Topani, SH, selaku kuasa hukum dari korban, mempercayakan persoalan ini kepada pihak Kepolisian dan penyidik Polsek Kelapa Dua, karena dirinya sangat yakin bahwa pihak Kepolisian akan bertindak cepat dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Saya percaya, Kepolisian Sektor Kelapa Dua akan bertindak sesuai dengan prosedur yang ada, serta akan bergerak cepat dalam menangani persoalan ini,” tutur Robin kepada Awak Media.
Robyn juga menambahkan, bahwa dirinya akan mengawal proses ini sampai tuntas, sehingga prosesnya dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Cahyo/Febriansyah)