Jakarta, Dentumnews | Halocare atau Home Care adalah pelayanan kesehatan dan pelayanan sosial yang diberikan di rumah kepada orang-orang yang cacat atau orang-orang yang harus tinggal di rumah karena kondisi kesehatannya.
Mendefinisikan bahwa Home Care atau Halocare adalah pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehensif diberikan kepada individu, keluarga, di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatkan, mempertahankan, memulihkan kesehatan/memaksimalkan kemandirian.
Para pekerja (perawat) ex halocare salah satu perusahaan yang ada di wilayah DKI Jakarta akhirnya angkat bicara, mengeluhkan nasib mereka selama bekerja di yayasan tersebut (Halocare), halocare berlokasi di Jl. Komplek Depag. No.12, Gandaria Selatan Kecamatan. Cilandak Kota.Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Tanggal 14/05/2022. Adanya dugaan malpraktik dan ketidak beresan menejemen halocare terhadap para karyawannya, tentunya hal ini perlu disikapi.
DS ( 25 ) seorang perempuan lulusan S1 asal Kota Depok. Ia mulai bergabung di halocare pada Tanggal 4 Maret 2022. Selama bekerja di Halocare, DS tidak mendapatkan haknya sebagai pekerja, hingga akhirnya ia mengundurkan diri (Resign)
“Masa kontrak saya belum habis, saya baru kerja dua bulan, karena melihat banyaknya kejanggalan dan di perkuat banyaknya keluhan dari teman- teman juga, serta melihat bukti-bukti yang ada, mulai dari tempat huni tidak layak, atap bocor, dan gaji yang saya terima itu tidak sesuai. Akhirnya saya memilih berhenti, bahkan ijazah saya pun masih ditahan oleh pihak halocare. ” terang DS kepada Awak Media saat dijumpai di kediamanya ( 14/05/2022 ).
Selain DS ada rekan- rekan DS yang lain yang satu profesi yang juga bernasib sama. Ia adalah FD (25) berjenis kelamin perempuan asal Kebumen.
Saat dikonfirmasi via WhattsApp, FD mengatakan bahwa ia sewaktu bergabung dengan halocare itu tidak ada kejujuran dari awal tentang masalah gaji, sepengetahuanya halocare itu tidak memotong gaji setiap bulan, tetapi setelah sudah ia gabung halocare, dirinya baru tahu kalau gajinya dipotong.
Pihak halocare memotong gajinya setiap bulan 1 juta, itupun tanpa sepengetahuanya, dan dirinya pun pernah menegosiasikan soal gaji tersebut dengan pihak halocare, namun pihak halocare malah merendahkan tamatan sekolahnya. Kata pihak halocare bahwa yang lulusan D3/S1 saja tidak seribet dirinya. Sedangkan dirinya yg hanya lulusan SMK di anggap ribet banget.
“Saya pernah mendapatkan ancaman dari pihak halocare , katanya saya akan di somasi mandiri, gara-gara saya mengeluhkan soal upah, dan saya juga pernah mendapat pelecehan seksual waktu itu di Depok, sampai-sampai mental saya terganggu akibat adanya tekanan tersebut dan akhirnya saya keluar dari halocare dan ijazah saya masih mereka tahan.”paparnya kepada Awak Media.17/05.
Tentu hal ini bertentangan dengan Pasal 31 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Disebutkan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
Saat dikonfirmasi, Mela pemilik dari yayasan Halocare saat dijumpai di kantornya yang berada di Jl.Komplek Depag. No.12, Gandaria Selatan Kecamatan Cilandak Kota.Jakarta Selatan, pihaknya mengklaim bahwa info tersebut tidak benar. 17/05/2022.
“Kami tidak pernah memotong gaji karyawan, adapun masalah pinalti, itukan sudah dibicarakan dari awal (kontrak kerja), dan disini kami jelas tidak memaksa mereka bekerja, mereka datang dengan suka rela, sebelum pekerjaan yang kami tugaskan kepada perawat untuk dikirim, user kami selalu memberikan informasi terlebih dahulu, adapun masalah penitipan ijazah, mereka itu sudah tertuang dalam perjanjian kontrak kerja, dan sebelum mereka menandatangani kontrak tersebut mereka sudah membacanya terlebih dahulu, bahkan saya menyarankan agar dibaca dengan seksama, kemudian masalah salinan kontrak kerja yang kata mereka tidak menerima salinan tersebut, “lah kenapa mereka tidak meminta kepada kami, ” katanya.
Dia juga menambahkan Yayasan tersebut ialah penyedia layanan jasa dibidang medis, sebelum di tugaskan ke mereka, pihaknya sudah informasikan secara detail dan transparan, adapun masalah kontrak, itu dengan pihak user (pasien) dan bersifat internal.
“Kami juga punya hak dong untuk mendapatkan keuntungan, inikan bisnis, masa kita jual barang enggak ada untungnya, wajar dong, karena untuk keperluan dan kebutuhan operasional kantor kita dari mana.”imbuhnya.
Terpisah DL (24) asal Garut saat dihubungi via telepon selulernya, ia membantah bahwa salinan kontrak kerja yang dilontarkan Mela “mengapa tidak minta?” itu tidak benar.
“Saya sudah meminta kepada Kartika (Staf) dan disaksikan ibu saya bahwa salinan kontrak tidak boleh diminta bahkan di foto pun tidak boleh, sebab katanya ini sudah menjadi peraturan perusahaan.”pungkas DL.
(Cahyo Wahyu Widodo)