Tangerang, Dentumnews | Menindak lanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) 34.15516 di Jalan Raya Salembaran, Kampung Melayu Timur, Teluknaga.
Saat itu, pada Sabtu (23/4/2022) dini hari, terlihat ada pengendara motor membeli bahan bakar Pertalite dengan menggunakan jerigen berukuran kecil, dan ada juga yang berlalu lalang mengisi bahan bakar dengan kendaraan yang ia gunakan.
Setelah ditelusuri, ternyata Pertalite yang ada di tangki kendaraannya tersebut ditransfer atau dipindahkan menggunakan pipa selang elastis. Kegiatan itu dilakukan di dalam area SPBU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yudha menjelaskan segera menindaklanjuti informasi yang diberikan. Dirinya juga menegaskan akan menertibkan SPBU yang berada di Kampung Melayu Timur tersebut.
Penertiban dilakukan, lanjut Yudha, karena PT Pertamina (Persero) telah mengeluarkan aturan tentang pelarangan SPBU melayani pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen atau drum.
“Okay terima kasih. Nanti akan kami tertibkan juga SPBU tersebut,” tegas Yudha melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/4).
Namun sampai detik ini, diduga belum ada penertiban yang dilakukan oleh Sales Area Manajer terhadap SPBU tersebut, entah ada apa.
(Cahyo Wahyu Widodo)