Madrasah Tidak Boleh Dianaktirikan dari UU Sisdiknas

Minggu, 17 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terus bergulir. Dalam perjalanannya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mempunyai ‘gawe’ ditengarai ‘menghilangkan’ Madrasah dari RUU Sisdiknas tersebut.

Menghilangnya frasa ”madrasah” dalam draf RUU Sisdiknas edisi revisi menimbulkan polemik. Padahal, dalam UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, aturan tentang satuan pendidikan dasar tertulis gamblang di Pasal 17 Ayat (2), “Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lainyang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat”.

Sementara draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32. Dalam pasal tersebut tertulis, ”Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Menghilangnya madrasah disebut menganaktirikan lembaga pendidikan keagamaan begitu juga pesantren dalam lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Padahal madrasah maupun pesantren memiliki peran yang sangat penting dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berakhlak, berkarakter serta memiliki wawasan keagamaan dan kebangsaan yang mumpuni.

Baca Juga :  Tempo 1 Bulan Penyelundupan 113 Kg Sabu Digagalkan Polisi, 30 Orang Ditangkap

Setelah bola panas draf RUU Sisdiknas terus bergelinding, Kemendikbudristek kemudian langsung menampik kontroversi tersebut dengan menegaskan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (madrasah) akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas. Menurut Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional.

Begitu juga Kementerian Agama memberikan klarifikasi dengan terus berkomunikasi dan berkoordinasi secara intens dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas. RUU Sisdiknas dianggap telah memberikan perhatian yang kuat terhadap ekosistem pesantren dan madrasah. Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas.

Sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Kemendikbudristek memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang.

Baca Juga :  Intip Kisah Sukses Saidah, Agen Brilink yang Punya Bisnis Beromset Ratusan Juta

Nantinya, penamaan secara spesifik seperti Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis.

Masyarakat diharapkan terus mengawal Pembentukan RUU Sisdiknas yang saat ini baru pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Pada tahap ini, Kemendikbudristek telah melakukan serangkaian diskusi terpumpun dengan berbagai pemangku kepentingan.

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang. Kelima tahap itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Pelibatan publik dalam perancangan kebijakan merupakan faktor penting kesuksesan pelaksanaan suatu kebijakan. Masyarakat adalah pihak yang sangat memahami kondisi nyata dan akan menerima dampak pelaksanaan dari suatu kebijakan.

Sudah sewajarnya dalam menyusun revisi RUU Sisdiknas Kemendikbudristek telah merangkul berbagai pihak sebagai bagian keterlibatan publik. Demi mewujudkan keterbukaan informasi, menampung aspirasi, serta memperoleh umpan balik yang konstruktif.

Sumber : suaramuhammadiyah.id

Berita Terkait

AMKI dan Akmil Siap Berkolaborasi, Bentuk Pemimpin dengan Semangat Pengabdian
Layangkan Surat ke Perusahaan, LSM Seroja Desak APH Sidak PT Taxania untuk Audit Legalitas Impor
AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Agung, Lakukan Penahanan Dua advokat MS dan AR Kasus Suap
Suap Rp60 Miliar Untuk Pengaturan Putusan, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka
Hilirisasi Berkualitas Ciptakan Lapangan Kerja dan Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Intip Kisah Sukses Saidah, Agen Brilink yang Punya Bisnis Beromset Ratusan Juta
Berjuang ke Jakarta: Warga Deli Serdang Tuntut Keadilan Ganti Rugi Bendungan Lau Simeme di Depan Istana Presiden
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:37 WIB

AMKI dan Akmil Siap Berkolaborasi, Bentuk Pemimpin dengan Semangat Pengabdian

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Layangkan Surat ke Perusahaan, LSM Seroja Desak APH Sidak PT Taxania untuk Audit Legalitas Impor

Rabu, 17 September 2025 - 00:45 WIB

AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA

Minggu, 13 April 2025 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Agung, Lakukan Penahanan Dua advokat MS dan AR Kasus Suap

Minggu, 13 April 2025 - 18:42 WIB

Suap Rp60 Miliar Untuk Pengaturan Putusan, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:47 WIB