Hegemonisasi Stigma Buruk Terhadap Pelajar

Selasa, 12 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Dentumnews | Tercatat, seringnya aksi massa yang terjadi di Indonesia dari tahun 2019 hingga 2022. Mulai dari aksi massa persoalan RUU dan pelemahan KPK pada 19 September 2019.

Kemudian wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode, 11/4/2022. Hal itu mengakibatkan berbagai elemen turut andil turun ke jalan, untuk memastikan agar pemerintahan dapat atau bisa mengambil keputusan dengan bijak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mulai dari Mahasiswa hingga Pelajar. Saling berkolaborasi untuk mengemukakan aspirasinya ke permukaan. Tak terkecuali lewat tagar-tagar sosial media internet. 

Tentunya hal ini menjadi sorotan oleh khalayak ramai. Mengenai peran pelajar yang sering turut andil turun ke jalan dan juga masif mengemukakan aspirasinya. Walaupun terkadang menuai banyak kontroversi.

Salah satu yang sering dilontarkan ialah pelajar berdemo hanya ikut-ikutan, hanya ingin eksis dan gaya-gayaan. Bahkan tak jarang, media televisi juga turut memberitakan mengenai pelajar yang turut andil berdemonstrasi dan menganggapnya hanya ikut-ikutan. Tidak mengetahui esensi dari tuntutan yang dibawah.

Sehingga hegemonisasi yang terjadi, memberikan stigma buruk terhadap pelajar itu sendiri. Terutama kepada mereka, pelajar yang turut andil dalam berdemonstrasi.

Kebebasan Berpendapat.

Berkecamuknya fenomena stigma buruk terhadap pelajar. Kali ini Bidang Advokasi & Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kabupaten Pasuruan akan menjawab persoalan  tersebut. Karena jika masih tetap dibiarkan, maka hal ini akan menjadi upaya pembatasan ruang demokrasi pelajar dalam kebebasan berpendapat.

Baca Juga :  Dubes LBBP RI Untuk Malaysia: Tidak Ada Keterlibatan Intelijen Pada Pemilu di Malaysia

Sedangkan yang kita ketahui, kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam negara yang menganut paham demokrasi. Kebebasan yang dimaksud ialah kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi.

Sebab, kebebasan sendiri dipandang sebagai hakekat dari demokrasi. Demokrasi memiliki keterikatan untuk menjamin kebebasan seorang individu. Namun kebebasan tersebut harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan kata lain, kebebebasan demokrasi saling berkaitan dalam menjamin kebebasan seorang individu untuk berpendapat dan berasosiasi atau berkumpul. 

Melansir dari m.kumparan.com, mengutip dari buku On Liberty oleh John Stuart Mill, menjelaskan bahwa hak manusia untuk mengemukakan pendapat amatlah penting untuk dijaga. Karena ide seseorang berhak untuk didengar. Seorang individu harus dibebaskan untuk berasosiasi dengan kelompok manapun untuk mendapatkan representasi.

Undang-Undang.

Oleh karena itu kedua nilai-nilai tersebut tercantum dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28E ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Selain itu adapun jaminan berpendapat dan berkumpul yang dijamin dalam :

Baca Juga :  Dalam Memperingati HUT RI Yang Ke 77, Kelurahan Binong Akan Selenggarakan Karnaval Kebinekaan

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (Internasional Covenantion Civil and Political Rights)
Konvensi Hak-Hak Anak (Convenantion on The Rights of The Child)
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, melansir dari LBH_Jakarta tentang Hak Kemerdekaan Berkumpul dan Berpendapat Pelajar.

Jadi, tidak ada alasan apa pun yang dapat menghalangi penikmat hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, tidak terkecuali pelajar. Maka sudah seyogyanya sebagai pelajar yang dipandang sebagai kaum akademisi dan masih memiliki totalitas perjuangan, harus tetap konsisten menyuarakan aspirasi-aspirasi ke permukaaan.

Karena hal tersebut sudah tertulis jelas dalam konstitusi negara (Undang-Undang Dasar)  yang menganut paham demokrasi. Agaknya, ketika ada pertanyaan muncul waktu aksi setidaknya mampu menjawab. Alasan mengapa ikut berdemonstrasi dan bergabung di tengah barisan perlawanan yang sebagaimana pelajar juga merupakan tumpuhan dari aspirasi raykyat itu sendiri.

Raihan Qashid Parani. (Ketua Bidang Advokasi & Kebijakan Publik, PD IPM Kab. Pasuruan).

(Firmansyah)

Berita Terkait

THM Black Owl Gading Serpong Jadi Sorotan Publik, Penegakan Aturan Dipertanyakan
Kapolda Banten Rotasi Besar-Besaran, Belasan Pejabat Utama dan Kapolres Serang Diganti
Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan
Aktivitas Janggal di SPBU Kronjo: Motor Tanpa Plat Dilayani Bebas
Generasi Muda Bersatu Lawan Bullying
Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak
‎Pimpinan Redaksi Jabarinside.com David Surbakti S.pd Sebut Oknum Mengaku Wartawan di Medsos Cederai Marwah Pers
Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:14 WIB

THM Black Owl Gading Serpong Jadi Sorotan Publik, Penegakan Aturan Dipertanyakan

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:36 WIB

Kapolda Banten Rotasi Besar-Besaran, Belasan Pejabat Utama dan Kapolres Serang Diganti

Selasa, 25 November 2025 - 14:40 WIB

Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan

Jumat, 21 November 2025 - 17:46 WIB

Aktivitas Janggal di SPBU Kronjo: Motor Tanpa Plat Dilayani Bebas

Senin, 17 November 2025 - 20:48 WIB

Generasi Muda Bersatu Lawan Bullying

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:01 WIB

Hukum dan Kriminal

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:25 WIB