Hegemonisasi Stigma Buruk Terhadap Pelajar

Selasa, 12 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Dentumnews | Tercatat, seringnya aksi massa yang terjadi di Indonesia dari tahun 2019 hingga 2022. Mulai dari aksi massa persoalan RUU dan pelemahan KPK pada 19 September 2019.

Kemudian wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode, 11/4/2022. Hal itu mengakibatkan berbagai elemen turut andil turun ke jalan, untuk memastikan agar pemerintahan dapat atau bisa mengambil keputusan dengan bijak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mulai dari Mahasiswa hingga Pelajar. Saling berkolaborasi untuk mengemukakan aspirasinya ke permukaan. Tak terkecuali lewat tagar-tagar sosial media internet. 

Tentunya hal ini menjadi sorotan oleh khalayak ramai. Mengenai peran pelajar yang sering turut andil turun ke jalan dan juga masif mengemukakan aspirasinya. Walaupun terkadang menuai banyak kontroversi.

Salah satu yang sering dilontarkan ialah pelajar berdemo hanya ikut-ikutan, hanya ingin eksis dan gaya-gayaan. Bahkan tak jarang, media televisi juga turut memberitakan mengenai pelajar yang turut andil berdemonstrasi dan menganggapnya hanya ikut-ikutan. Tidak mengetahui esensi dari tuntutan yang dibawah.

Sehingga hegemonisasi yang terjadi, memberikan stigma buruk terhadap pelajar itu sendiri. Terutama kepada mereka, pelajar yang turut andil dalam berdemonstrasi.

Kebebasan Berpendapat.

Berkecamuknya fenomena stigma buruk terhadap pelajar. Kali ini Bidang Advokasi & Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kabupaten Pasuruan akan menjawab persoalan  tersebut. Karena jika masih tetap dibiarkan, maka hal ini akan menjadi upaya pembatasan ruang demokrasi pelajar dalam kebebasan berpendapat.

Baca Juga :  16.242 Minuman Keras dan 5.450 Butir Obat Obatan Terlarang Dimusnahkan Polres Metro Tangerang Kota

Sedangkan yang kita ketahui, kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam negara yang menganut paham demokrasi. Kebebasan yang dimaksud ialah kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi.

Sebab, kebebasan sendiri dipandang sebagai hakekat dari demokrasi. Demokrasi memiliki keterikatan untuk menjamin kebebasan seorang individu. Namun kebebasan tersebut harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan kata lain, kebebebasan demokrasi saling berkaitan dalam menjamin kebebasan seorang individu untuk berpendapat dan berasosiasi atau berkumpul. 

Melansir dari m.kumparan.com, mengutip dari buku On Liberty oleh John Stuart Mill, menjelaskan bahwa hak manusia untuk mengemukakan pendapat amatlah penting untuk dijaga. Karena ide seseorang berhak untuk didengar. Seorang individu harus dibebaskan untuk berasosiasi dengan kelompok manapun untuk mendapatkan representasi.

Undang-Undang.

Oleh karena itu kedua nilai-nilai tersebut tercantum dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28E ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Selain itu adapun jaminan berpendapat dan berkumpul yang dijamin dalam :

Baca Juga :  Polresta Tangerang Tangkap Dua Anak Jalanan Tersangka Pembunuhan

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (Internasional Covenantion Civil and Political Rights)
Konvensi Hak-Hak Anak (Convenantion on The Rights of The Child)
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, melansir dari LBH_Jakarta tentang Hak Kemerdekaan Berkumpul dan Berpendapat Pelajar.

Jadi, tidak ada alasan apa pun yang dapat menghalangi penikmat hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, tidak terkecuali pelajar. Maka sudah seyogyanya sebagai pelajar yang dipandang sebagai kaum akademisi dan masih memiliki totalitas perjuangan, harus tetap konsisten menyuarakan aspirasi-aspirasi ke permukaaan.

Karena hal tersebut sudah tertulis jelas dalam konstitusi negara (Undang-Undang Dasar)  yang menganut paham demokrasi. Agaknya, ketika ada pertanyaan muncul waktu aksi setidaknya mampu menjawab. Alasan mengapa ikut berdemonstrasi dan bergabung di tengah barisan perlawanan yang sebagaimana pelajar juga merupakan tumpuhan dari aspirasi raykyat itu sendiri.

Raihan Qashid Parani. (Ketua Bidang Advokasi & Kebijakan Publik, PD IPM Kab. Pasuruan).

(Firmansyah)

Berita Terkait

Pj Bupati Kukuhkan Pengurus FPK Kab. Tangerang
Ini 11 Nama Perusahaan Yang Harus Kembalikan Uang Negara Hasil Temuan BPK Perwakilan Babel
Ngariung Iman Ngariung Aman, Kapolres Serang Gelar Silaturahmi dengan Emak Emak
Pemdes Kohod Adakan Pelatihan Pembinaan LKD TA 2024
Di Tanya Terkait Uang Korupsi RSUD Tigaraksa, Atullah “Benar Sudah Di Kembalikan Rp.32 Miliar
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 di GWK
Bawa Kabur Motor Warga Perum Batara Solear, Pemuda Asal Sajera Nyaris Tewas Dikeroyok Massa
Dubes LBBP RI Untuk Malaysia: Tidak Ada Keterlibatan Intelijen Pada Pemilu di Malaysia
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Juli 2024 - 22:37 WIB

Pj Bupati Kukuhkan Pengurus FPK Kab. Tangerang

Selasa, 16 Juli 2024 - 13:18 WIB

Ini 11 Nama Perusahaan Yang Harus Kembalikan Uang Negara Hasil Temuan BPK Perwakilan Babel

Rabu, 3 Juli 2024 - 20:34 WIB

Ngariung Iman Ngariung Aman, Kapolres Serang Gelar Silaturahmi dengan Emak Emak

Minggu, 16 Juni 2024 - 18:39 WIB

Pemdes Kohod Adakan Pelatihan Pembinaan LKD TA 2024

Jumat, 31 Mei 2024 - 05:28 WIB

Di Tanya Terkait Uang Korupsi RSUD Tigaraksa, Atullah “Benar Sudah Di Kembalikan Rp.32 Miliar

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Naas, Seorang Pria di Jayanti Ditembak Orang Tak Dikenal

Jumat, 6 Sep 2024 - 10:31 WIB

Hukum dan Kriminal

Diduga Palsukan Surat Tanah, LTS Kades Wanakerta di Amankan Polda Banten

Selasa, 3 Sep 2024 - 21:50 WIB