Tangerang, Dentumnews | Menindak lanjuti Pemberitaan tempo lalu terkait Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Sabtu, 02/04/2022.
Dengan tidak adanya tindakan tegas dari Satpol PP Kecamatan Pagedangan, membuat Sekretaris DPW GNP TIPIKOR Provinsi Banten angkat bicara terkait persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zaenudin, Camat Pagedangan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, ketika ditanya oleh Awak Media terkait kapan satpol PP Kecamatan akan diterjunkan.
“Siap, bisa tanya langsung ke Kasi Trantib dan Linmas,” singkatnya. 31/03/2022.
Sedangkan Wandi Satpol PP Kecamatan Pagedangan yang tahu persis kronologi penutupan TPS kala itu, saat di tanya lagi terkait kapan akan terjun ke lokasi, beliau enggan memberi jawaban. 01/04/2022.
Sementara itu, Walid Jumarwan Sekretaris bersama Lazarus Stenli Palpialy,SH, Ketua Bidang Advokasi DPW GNP TIPIKOR Provinsi Banten angkat bicara terkait hal tersebut, beliau akan layangkan surat kepada instansi terkait mengenai hal ini.
“Saya akan segera layangkan surat kepada instansi terkait, mengapa TPS liar yang sudah ditutup dapat buka kembali, ada apa,” tutur beliau bersama advokasinya.
Selain itu Walid Jumarwan bersama Advokasinya Mendesak kepada pihak terkait, khususnya Satpol PP Kecamatan Pagedangan segera melakukan Penutupan.
“Saya akan mengambil sikap apabila ada oknum pejabat atau aparat yang melakukan penyimpangan,” Tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, belum dapat dikonfirmasi.
(Cahyo Wahyu Widodo)