Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Tangerang | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menahan tersangka TAKP, Kepala Bidang Kebersihan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan tahun 2024. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-307/M.6/Fd.1/04/2025.

Kasus Posisi:
Pada Mei 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan mengadakan proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan PT. EPP sebagai penyedia jasa. Nilai kontrak mencapai Rp 75,94 miliar, dengan rincian Rp 50,72 miliar untuk pengangkutan sampah dan Rp 25,21 miliar untuk pengelolaan sampah.

Baca Juga :  20 Negara Paling Tak Percaya Tuhan di Dunia, Banyak dari Asia

Temuan Penyidikan:
Penyidik menemukan indikasi persekongkolan antara pihak pemberi kerja dan penyedia jasa sebelum pemilihan penyedia. Selain itu, PT. EPP tidak melaksanakan item pekerjaan sesuai kontrak dan tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pengelola sampah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peran Tersangka TAKP:
Pemilihan Penyedia Jasa:**
Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak didasarkan pada data yang valid.
Tidak melakukan klarifikasi teknis terhadap penyedia.
Menyusun kontrak yang tidak sesuai standar.

Pelaksanaan Pekerjaan:**
Membiarkan PT. EPP tidak melaksanakan pengelolaan sampah.
Tidak melakukan pengawasan lokasi pembuangan sampah.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Gelar Bakti Sosial Peduli Banjir di Tangerang

Pembayaran:**
Menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan melakukan pembayaran penuh meskipun persyaratan administrasi tidak terpenuhi.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU No. 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TAKP akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pandeglang, mulai hari ini, 16 April 2025.

Penahanan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas pengelolaan lingkungan di Tangerang Selatan.(jack)

Berita Terkait

Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi
Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu
Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya
Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik
Di duga Pengedar Obat Terlarang di Bayur Kali Ditangkap Polisi Polsek Sepatan tersangka di Rehab Ada Apa ya!!
Anak Yatim dan Dhuafa “Geruduk” Polsek Kronjo, Minta Tiket Wisata Pulau Cangkir Tetap Buka
Berani Lawan SE Bupati? Clique Bar & Resto Diduga Buka Diam-Diam, Satpol PP Kabupaten Tangerang Ditantang Nyali!
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:36 WIB

Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi

Jumat, 17 April 2026 - 07:56 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

Kamis, 9 April 2026 - 18:52 WIB

Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu

Kamis, 2 April 2026 - 11:04 WIB

Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya

Rabu, 1 April 2026 - 00:21 WIB

Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru