Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Tangerang | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menahan tersangka TAKP, Kepala Bidang Kebersihan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan tahun 2024. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-307/M.6/Fd.1/04/2025.

Kasus Posisi:
Pada Mei 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan mengadakan proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan PT. EPP sebagai penyedia jasa. Nilai kontrak mencapai Rp 75,94 miliar, dengan rincian Rp 50,72 miliar untuk pengangkutan sampah dan Rp 25,21 miliar untuk pengelolaan sampah.

Baca Juga :  Galian Tanah Skala Besar di Sindang Jaya Jadi Sorotan, Status Perizinan Belum Terjawab

Temuan Penyidikan:
Penyidik menemukan indikasi persekongkolan antara pihak pemberi kerja dan penyedia jasa sebelum pemilihan penyedia. Selain itu, PT. EPP tidak melaksanakan item pekerjaan sesuai kontrak dan tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pengelola sampah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peran Tersangka TAKP:
Pemilihan Penyedia Jasa:**
Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak didasarkan pada data yang valid.
Tidak melakukan klarifikasi teknis terhadap penyedia.
Menyusun kontrak yang tidak sesuai standar.

Pelaksanaan Pekerjaan:**
Membiarkan PT. EPP tidak melaksanakan pengelolaan sampah.
Tidak melakukan pengawasan lokasi pembuangan sampah.

Baca Juga :  Pemdes Pesar Salurkan Bantuan Sembako untuk 240 Warga Rentan, 169 Paket Didukung CSR PT Stanley Indonesia

Pembayaran:**
Menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan melakukan pembayaran penuh meskipun persyaratan administrasi tidak terpenuhi.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU No. 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TAKP akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pandeglang, mulai hari ini, 16 April 2025.

Penahanan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas pengelolaan lingkungan di Tangerang Selatan.(jack)

Berita Terkait

Sukses di Bumi Sukowati Championship, Camat Teluknaga Apresiasi Atlet Silat yang Harumkan Wilayahnya
KWT Kampung Melayu Barat Diduga Beralih Fungsi Jadi Ternak Ayam
Heboh Dugaan Potongan TPP Guru di Kabupaten Tangerang: Nominal Capai Jutaan Rupiah, Pengajar Desak Klarifikasi Dinas Pendidikan
Ungkap Kasus Pembunuhan Tukang Cilok Kapolsek dan Jajaran Reskrim Polsek Cikupa Raih Sejumlah Penghargaan
Liberty KTV Bar & Club Kembali Jadi Sorotan, Yandri Desak Pemkot Tangsel Audit Total Perizinan Tempat Hiburan Malam
Menabrak UU KIP: SMAN 17 Kabupaten Tangerang Diduga Sengaja Manipulasi Dokumen Informasi Publik Dana BOS 2024!
Iduladha 1447 H, GWI DPD Provinsi Banten dan DPC Kota Tangerang tebar Kepedulian Lewat Empat Ekor Kambing Kurban
Dir tipidter Mohammad Irhamni cek langsung ke jambi, black out sumatera diduga akibat konduktor putus
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:46 WIB

KWT Kampung Melayu Barat Diduga Beralih Fungsi Jadi Ternak Ayam

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:55 WIB

Heboh Dugaan Potongan TPP Guru di Kabupaten Tangerang: Nominal Capai Jutaan Rupiah, Pengajar Desak Klarifikasi Dinas Pendidikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:56 WIB

Ungkap Kasus Pembunuhan Tukang Cilok Kapolsek dan Jajaran Reskrim Polsek Cikupa Raih Sejumlah Penghargaan

Senin, 8 Juni 2026 - 08:26 WIB

Liberty KTV Bar & Club Kembali Jadi Sorotan, Yandri Desak Pemkot Tangsel Audit Total Perizinan Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:48 WIB

Menabrak UU KIP: SMAN 17 Kabupaten Tangerang Diduga Sengaja Manipulasi Dokumen Informasi Publik Dana BOS 2024!

Berita Terbaru