Pukat UGM Dukung Pengembalian Berkas Perkara Pagar Laut Oleh Kejagung ke Bareskrim Polri

Senin, 7 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Jakarta | Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai pengembalian berkas perkara pagar laut di perairan Desa Kohod oleh Kejaksaan Agung kepada Bareskrim Polri, sudah tepat. Alasannya karena pasal-pasal yang digunakan Polri dalam kasus ini terlihat telah melokalisir tindak pidananya.

“Langkah Kejaksaan ini tepat karena pasal pasal yang digunakan oleh Polri di dalam kasus pagar laut ini mereduksi tindak pidana yang terjadi, seakan-akan melokalisir,” kata Zaenur di lansir dari media Tempo Jumat, 4 April 2025

Dalam kasus pagar laut, Zaenur berpendapat ada dua masalah, yakni penggunaan pasal yang sangat sempit dan tidak tepat, aktor atau pelaku yang dijerat merupakan level terbawah. Adapun aktor yang dimaksud Zaenur ada 4 orang, yakni Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod dan dua orang yang mengaku sebagai perantara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyayangkan sikap Markas Besar (Mabes) Polri yang hanya mampu menjerat Kepala Desa dan Sekretaris Desa dengan dugaan telah melakukan pidana berupa pemalsuan. Seharusnya, kata peneliti Pukat UGM ini, Mabes Polri menangani kasus dengan aktor kelas kakap karena untuk sekelas Kepala Desa cukup ditangani oleh Polres bahkan Polsek.

Baca Juga :  Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Rapat Lintas Sektoral Jelang Lebaran 2023

Tidak hanya itu, dia menyayangkan sikap Mabes Polri karena hanya menjerat dengan pasal pemalsuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Padahal peristiwa yang terjadi adalah pemalsuan yang berujung pada penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan ada sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan ada juga izin pemanfaatan ruang. Semua itu, kata Zaenur, merugikan keuangan negara. Sebab, dengan terbitnya SHM, SHGB, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang di keluarkan DPMPTSP Kabupaten Tangerang pada wilayah laut yang notabennya adalah milik publik, dimiliki secara melawan hukum oleh swasta sehingga negara kehilangan luasan laut.

Selain itu, kasus pagar laut ini pun punya dampak terhadap ekosistem, perekonomian masyarakat–nelayan menjadi susah melaut, lingkungan menjadi tercemar dan rusak, yang mana semua itu menimbulkan kerugian perekonomian tidak hanya kerugian keuangan negara sehingga seharusnya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, selain pidana pemalsuan.

Dia menjelaskan bahwa pemalsuan merupakan modus korupsinya. Karena itu, penyidik harus membongkar konstruksi perkaranya, membongkar penggunaan pasal pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku sehingga dapat terungkap kejahatan yang lebih serius daripada sekedar pemalsuannya.

Baca Juga :  Skandal di Tangerang: Dugaan Manipulasi Jabatan Bikin Heboh!

“Soal bagaimana milik publik dicuri secara melawan hukum oleh swasta dengan jalan pemalsuan yang tentunya masuk dalam tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Menurut Zaenur, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Senin (07/04/2025)

Dia juga mempertanyakan mengapa aktor yang dijadikan sebagai tersangka merupakan level terbawah alias operator lapangan, kemudian bagaimana dengan pelaku dari level menengah dan level atasnya? Menurut Zaenur, sosok yang menerbitkan SHM, SHGB, para pejabat yang memberikan persetujuan ijin PKPPR dan di bidang agraria/pertanahan, sosok yang meminta penerbitan sertifikat, pengusaha yang melakukan pemagaran yang kemudian mendapatkan ratusan sertifikat, sosok di balik semua kejadian, aktor intelektual, termasuk pemodalnya harus dijerat secara pidana dan diusut unsur korupsinya.

Atas dasar inilah, Zaenur perbandangan bahwa kasus pagar laut di perairan Desa Kohod memang dilokalisir oleh penegak hukum agar jerat pidana tidak sampai pada pelaku level menangah sampai level atas dengan hanya mengorbankan pelaku level terbawah. (Tim)

Berita Terkait

Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi
Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu
Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya
Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik
Di duga Pengedar Obat Terlarang di Bayur Kali Ditangkap Polisi Polsek Sepatan tersangka di Rehab Ada Apa ya!!
Anak Yatim dan Dhuafa “Geruduk” Polsek Kronjo, Minta Tiket Wisata Pulau Cangkir Tetap Buka
Berani Lawan SE Bupati? Clique Bar & Resto Diduga Buka Diam-Diam, Satpol PP Kabupaten Tangerang Ditantang Nyali!
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:36 WIB

Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi

Jumat, 17 April 2026 - 07:56 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

Kamis, 9 April 2026 - 18:52 WIB

Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu

Kamis, 2 April 2026 - 11:04 WIB

Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya

Rabu, 1 April 2026 - 00:21 WIB

Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru