Praktisi Hukum Sigab Jabar Kawal Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan Di Desa Cimanggang

Jumat, 26 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Sukandar SH

Foto Sukandar SH

Kabupaten Kuningan, Info7.id | Berawal dari sekelompok orang yang mendatangi kediaman ibu Uki,diantara sekelompok orang itu langsung melakukan pemukulan hingga terjadi luka di kepala diduga akibat hantaman oleh benda tumpul,Wahyudin warga desa sukamukti Cipicung kuningan telah melaporkan atas kejadian yang di alaminya ke polres kuningan tepatnya pada 04 Januari 2024.

Kronologis singkat tersebut di sampaikan Sukendar SH selaku praktisi hukum lembaga advokasi sosial dan kemanusian SIGAB Jabar, yang sedang fokus menyoroti kasus tersebut, Kamis 25/01/2024 kepada awak media saat di sambangi di grage Sangkan hurip,Kuningan Jawa barat.

Baca Juga :  Gesti Diduga Dibalik Peredaran Obat Ilegal, Akankah Polsek Mauk Melakukan Penindakan

Sambung Sukendar, Pihak Wahyudin sudah melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian polres Kuningan pada tanggal 04 Januari 2024 ,dengan nomor LP/B/02/1/2024/SPKT/ POLRES KUNINGAN /POLDA JABAR.Tentang dugaan tindak pidana secara bersama -sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau penganiayaan,sebagaimana di maksud dalam pasal 170 KUHP, atau pasal 351 KUHP,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

pihaknya meminta kepada pihak Wahyudin agar tetap tenang,karena pihak kepolisian polres Kuningan sedang menangani kasusnya,
dan untuk semua pihak yang di duga pelaku dalam kasus ini, jangan merasa tinggi hati dulu,karena dalam kasus ini sudah sangat jelas ada korban, dan ada bukti visum serta ada saksi.”katanya

Baca Juga :  Maling Motor di Tangerang Ditangkap Warga, Satu DPO Dikejar Polisi

Menambahkan Sukendar “pihaknya sudah siapkan legal hukum untuk mendampingi pihak korban atas nama Wahyudin,untuk mengawal kawal kasus ini, sampai para pelakunya di tangkap dan diproses berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya

Penulis : Rd. Junaedy

Berita Terkait

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum
Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:04 WIB

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:49 WIB

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:42 WIB

‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎

Berita Terbaru