Bak Gerombolan Begal, Diduga Debt Collector di Jalan Raya Curug Cabut Kunci Motor Warga

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi debtcolector hendak tarik paksa kendaraan milik warga, sumber gambar google.

Gambar ilustrasi debtcolector hendak tarik paksa kendaraan milik warga, sumber gambar google.

Kabupaten Tangerang, Info7.id | Seorang warga keluhkan keberadaan debkolektor yang berkeliaran di wilayah hukum Polsek Curug, Kabupaten Tangerang Banten yang dinilai meresahkan masyarakat lantaran diduga seringkali menarik paksa kendaraan di jalanan tanpa dilengkapi dengan identitas resmi.

Hal itu diungkapkan seorang warga berinisial M, bahwa kendaraannya sempat menjadi sasaran para debt collector yang ingin melakukan penarikan unit miliknya.

“Ketika saya mengendarai motor di Jalan Raya Curug Parigi, tiba-tiba ada segerombolan orang tidak dikenal menghampiri dan memberhentikan laju kendaraan saya dengan cara memaksa mencabut kunci,” Ujar M pada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat itu kata M, debt collector tersebut menanyakan terkait tunggakan cicilan yang belum dibayarkan dengan nada tinggi.

Baca Juga :  Diduga Dibunuh, Wanita Ditemukan Tewas Dalam Kontrakan di Depok

“Pinggir dulu, motor kamu sudah nunggak berapa bulan, kalau mau di lepas, sini bayar dulu nanti saya kasih kuncinya,” Kata M menirukan perkataan debt collector, Jumat (05/01/2024).

Namun demikian kata M, aksi depkolektor itu berhasil digagalkan oleh warga yang berdatangan, sehingga sekelompok oknum debt collector tersebut satu persatu kabur meninggalkannya.

“Melihat warga berdatangan, para debt collector langsung pada pergi,” Ucapnya.

Menanggapi hal itu, aksi gerombolan oknum debt collector tersebut sangatlah tidak bisa dibenarkan, karena perampasan kendaraan di jalan merupakan suatu tindakan yang dikategorikan dalam tindak pidana kriminal.

Penarikan kendaraan secara sepihak terhadap objek jaminan fidusia tanpa ada penyerahan secara sukarela dari pemegang objek, dan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan suatu tindak kejahatan atau melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 18/PUU-XVII/2019.

Baca Juga :  Mobil Truk Muatan Tanah Tabrak Pembatas Jalan di Cimone

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Curug Iptu Nurbianto menyampaikan, jika terjadi hal demikian, maka warga disarankan untuk mengarahkannya ke Polsek atau Polres.

“Saya tidak bisa backup seluruhnya permasalahan di wilayah mas, selain itu jarang sekali ada pihak-pihak yang dirugikan oleh oknum debt Collector, maka dari itu minta kerjasamanya dan apabila ada masyarakat yang dirugikan laporkan ke Polsek atau Polres terdekat,” Ungkapnya (08/01/2024).

Penulis : Mul

Berita Terkait

BPN Sebut Lahan Warga Terindikasi Aset TNI AD, Masyarakat Rancagong Tagih Bukti dan Dasar Hukumnya
Polda Banten Ungkap Kronologi Kecelakaan Kerja di PT MCCI
Satlantas Polres Serang Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Cikesal, Sejumlah Pejalan Kaki Luka Ringan
Somasi Tak Digubris, PT UBM Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan Identitas
Riyan Kadhafi Pimpin Aksi Damai di Kadu Jaya, Warga Tolak Dokumen Diduga Cacat Hukum
Insiden Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Green SM Indonesia Dukung Penuh Investigasi KNKT dan PT KAI
Program MBG Tercoreng, Siswa SMK di Tangerang Temukan Ulat dalam Paket Makan Bergizi Gratis
Tabrakan KA Jarak Jauh dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan
Berita ini 196 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:57 WIB

BPN Sebut Lahan Warga Terindikasi Aset TNI AD, Masyarakat Rancagong Tagih Bukti dan Dasar Hukumnya

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37 WIB

Polda Banten Ungkap Kronologi Kecelakaan Kerja di PT MCCI

Senin, 11 Mei 2026 - 21:25 WIB

Satlantas Polres Serang Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Cikesal, Sejumlah Pejalan Kaki Luka Ringan

Senin, 4 Mei 2026 - 15:29 WIB

Somasi Tak Digubris, PT UBM Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan Identitas

Kamis, 30 April 2026 - 21:22 WIB

Riyan Kadhafi Pimpin Aksi Damai di Kadu Jaya, Warga Tolak Dokumen Diduga Cacat Hukum

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:01 WIB

Hukum dan Kriminal

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:25 WIB