Polisi Tetapkan Tersangka Ibu Tiri Aniaya Anak di Tangerang

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang, Info7.id | Polisi Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menaikan status ibu tiri tega melakukan kekerasan terhadap anaknya yang masih dibawah umur, RY (37 tahun) menjadi tersangka setelah menerima laporan BP (Ketua RT) tanggal 20 November 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Jumat (24/11/2023).

“Sudah ditetapkan tersangka,” katanya singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zain mengatakan ibu tiri korban ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau kekerasan terhadap anak, berdasarkan gelar perkara yang sepakat menaikkan status ibu korban dari saksi menjadi tersangka dengan bukti yang cukup sesuai hasil visum terhadap korban, keterangan saksi maupun barang bukti yang disita.

Baca Juga :  Wanto Terpilih secara Aklamasi Nakodai PWI kota Tangerang Periode 2024-2027

Adapun motif ibu tiri korban melakukan penganiayaan terhadap korban adalah kesal terhadap korban yang susah diingatkan dan korban juga suka keluar rumah tanpa memberitahu.

“Dia (tersangka,red) saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Zain.

Kapolres menjelaskan, perkara penganiayaan terhadap anak yang viral tersebut ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Dalam menangani perkaran ini, Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Tangerang (Kajari), Dinas Sosial Kota Tangerang dan pemerhati anak.

Baca Juga :  Parah!!! Kendaraan DKPP Kabupaten Tangerang Diduga Disalahgunakan

“Kita telah berkoordinasi dengan P2TP2A, Komnas Anak dan Perempuan dalam memberikan pendampingan terhadap korban guna penguatan dan pemulihan trauma serta fasilitas rumah aman untuk menampung korban, kami juga kerjasama dengan Rumah Sakit untuk menangani luka akibat penganiayaan,” jelasnya.

Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah tangga dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Mul

Sumber Berita : Humas Polres Metro Tangerang Kota

Berita Terkait

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Diduga Kebal Hukum,Adanya Toko Kelontong Penjual Obat Keras Daftar G di Kamal Muara Tetap Eksis Meski Berulang Kali Dilaporkan.
BERKEDOK TOKO PLASTIK! Polsek Pamulang Segel Sarang Mafia Obat Keras di Pondok Cabe, Selamatkan Ratusan Remaja!
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:42 WIB

‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎

Senin, 1 Juni 2026 - 09:42 WIB

Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:19 WIB

Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:01 WIB

Hukum dan Kriminal

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:25 WIB