Pertanyakan JPU, Advokat Asal Mataram Bingung Saksi di Sidang Lanjutan Tidak Mengenal Terdakwa Kasto

Rabu, 15 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Info7.id | Agenda Pemeriksaan saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komunikasi (Unsika) di Pengadilan Negri Tipikor Bandung, Rabu dini hari. Lagi lagi seorang saksi berinisial AM tidak mengenal terdakwa Kasto.

Hal itu di ungkapkan penasihat hukum terdakwa Kasto, Dr (c) Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M. menurutnya, JPU menghadirkan seorang saksi berinisial AM. Namun saksi AM mengaku tidak mengenal terdakwa Kasto serta mengetahui proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Gedung G5 Kampus (Unsika).

“Saksi yang dihadirkan oleh JPU hari ini hanya mengungkap data-data palsu yang dipergunakan oleh PT. Bukit Dalam Barisani untuk mengikuti tender” kata Syamsul saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Menurut Syamsul Saksi AM tidak mengetahui tentang proyek dan tidak mengenal terdakwa Kasto, Bahkan setiap keterangan saksi dalam persidangan tidak sedikitpun Memberatkan client kami. Ujar Syamsul

“Dalam persidangan saksi AM sendiri yang mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal kliennya dan tidak mengetahui proyek itu,” ujar Advokat Asal Matarm Rabu (15/03).

Lebih lanjut samsul mengungkapkan Secara garis besar saksi AM terkesan dipaksakan, bahkan ia tidak mengetahui proyek pembagunan di Unsika,

“Kesaksian ini tidak benar, bukti-bukti yang terlampir dalam berkas itu semua bisa dikategorikan bukti yang direkayasa oleh PT Bukit Dalam Barisani,” Sambungnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Direktur PT SBM ke Kejari Serang

Faktanya saksi tidak menyatakan adanya kebenaran, tidak mengakui. Semua BAP itu bedasarkan kepentingan jaksa dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Seperti diketahui dalam perkara ini Kasto didakwa terlibat korupsi pada proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Labolatoriupm Komputer di Kampus Universitas Singaperbangsa ( Unsika ) Kerawang tahun anggaran 2018 sampai 2019.

Saat itu terdakwa Kasto sebagai Pokja Lelang proyek tersebut Kerugian negara menurut dakwaan senilai Rp.6,2 milyar.

Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 12 a UU Tipikor.

(Red)

Berita Terkait

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum
Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:04 WIB

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:49 WIB

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:42 WIB

‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎

Berita Terbaru