Hanya Penuhi Undangan, Empat Saksi Kasus Korupsi Uniska, Tidak Mengenal Terdakwa Kasto

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Info7.id | Sidang perkara dugaan korupsi di Universitas Singaperbangsa (Unsika) Kerawang dengan terdakwa Kasto kembali digelar Majelis Hakim Tipikor Bandung diketuai Akbar Isnanto,SH.M.Hum di pengadilan Tipikor Bandung Rabu 8 Maret 2023.

Melansir dari Zona Bandung.com , Pada sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Kerawang menghadirkan 4 orang saksi dari pihak swasta yakni;Roni wayudi ,Tatang Priana Somantri, Dodi Sumardi, Raden Pramudya.

Para saksi saat diperiksa dalam persidangan menjawab pertanyaan JPU, Hakim dan Penasihat Hukum terdakwa menjawab tidak tahu. Bahkan para saksi tidak mengenal terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Saksi di Panggil Jaksa untuk memberikan keterangan terkait apa? Tanya Penasihat Hukum.

”Saya hadir disini karena ada panggilan aja pak. Saya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak tahu.’kata saksi Rony Wahyudi.

Begitu juga dengan saksi-saksi lain semua menjawab tidak tahu. Dan hadir dipersidangan karena ada panggilan.

Baca Juga :  Fakta Sperma dari Kandungan Nutrisi Hingga Ketahanan di Luar Vagina
Tek Poto : Team Penasihat Hukum Terdakwa Kasto

Usai sidang Penasihat Hukum terdakwa Kasto, Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M. kepada wartawan menyebutkan, hari ini JPU menghadirkan empat orang saksi, namun para saksi semua mengaku tidak mengetahui mengenai proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Gedung G5 Kampus (Unsika).

‘Saksi yang dihadirkan oleh JPU hari ini hanya mengungkap data-data palsu yang dipergunakan oleh PT. Bukit Dalam Barisani untuk mengikuti tendar. Dan semuanya tidak mengetahui tentang proyek dan tidak mengenal terdakwa kliyen kami, tidak ada sedikitpun keterangan saksi yang memberatkan kliyen kami’, ujar Syamsul.

Senada dengan Syamsul Jahidin, penasihat hukum lainnya Yakub,SH.MH, mengatakan saksi yang dihadirkan semua tidak mengenal terdakwa.

‘Secara garis besar para saksi ini dipaksakan, semua saksi tidak ada yang mengetahui adanya proyek pembagunan di Unsika dan mereka juga mengaku tidak mengenal terdakwa.

Baca Juga :  RI di Sidang Majelis Umum PBB: G20 Tidak Boleh Gagal!

Kesaksian ini tidak benar, yang mana bukti-bukti yang terlampir dalam berkas itu semua bisa dikategorikan bukti yang direkayasa oleh PT Bukit Dalam Barisani.

Faktanya semua saksi tidak menyatakan adanya kebenaran, tidak mengakui. Semua BAP itu bedasarkan kepentingan jaksa dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku’. Ujar Yakub.

Yakub juga menyatakan, akan melakukan gugat balik dengan dasar-dasar dugaan kesaksian palsu sesuai rumusan pasal 242 KUHP.

Seperti diketahui dalam perkara ini Kasto didakwa terlibat korupsi pada proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Labolatoriupm Komputer di Kampus Universitas Singaperbangsa ( Unsika ) Kerawang tahun anggaran 2018 sampai 2019.

Saat itu terdakwa Kasto sebagai Pokja Lelang proyek tersebut Kerugian negara menurut dakwaan senilai Rp.6,2 milyar.

Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 12 a UU Tipikor.

(Red)



Berita Terkait

Diduga Kebal Hukum,Adanya Toko Kelontong Penjual Obat Keras Daftar G di Kamal Muara Tetap Eksis Meski Berulang Kali Dilaporkan.
BERKEDOK TOKO PLASTIK! Polsek Pamulang Segel Sarang Mafia Obat Keras di Pondok Cabe, Selamatkan Ratusan Remaja!
Pengoplos LPG di Cileungsi Bogor Kocar-kacir Terekam Drone, Tabung Gas Dibawa Kabur
Ribuan Tabung LPG Bersubsidi Disita Polisi, Bogor Jadi Wilayah Terbanyak Pengungkapan
Toko Obat Berkedok Penjual Mie Aceh di Kawasan Cengkareng Barat Meresahkan Warga
Modus Baru Peredaran Obat Keras di Kamal Muara Berkedok Toko Kelontong Alarm Keras bagi Aparat Penegak Hukum
Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Perkuat Upaya Jaga Stabilitas Ekonomi
Berita ini 92 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:36 WIB

Diduga Kebal Hukum,Adanya Toko Kelontong Penjual Obat Keras Daftar G di Kamal Muara Tetap Eksis Meski Berulang Kali Dilaporkan.

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:20 WIB

BERKEDOK TOKO PLASTIK! Polsek Pamulang Segel Sarang Mafia Obat Keras di Pondok Cabe, Selamatkan Ratusan Remaja!

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:37 WIB

Pengoplos LPG di Cileungsi Bogor Kocar-kacir Terekam Drone, Tabung Gas Dibawa Kabur

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:50 WIB

Ribuan Tabung LPG Bersubsidi Disita Polisi, Bogor Jadi Wilayah Terbanyak Pengungkapan

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:26 WIB

Toko Obat Berkedok Penjual Mie Aceh di Kawasan Cengkareng Barat Meresahkan Warga

Berita Terbaru

Info7 Update

Ady Noobvia Raya Mulai Dilirik di Dapil 4

Senin, 25 Mei 2026 - 15:36 WIB