Truk Gas Melon Parkir dan Bongkar Muat di Bahu Jalan, Warga Minta Penertiban

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7. ID, TANGERANG | Aktivitas bongkar muat tabung gas LPG 3 kilogram (gas melon) menggunakan bahu jalan di wilayah Desa Cibadak, Kabupaten Tangerang, menuai keluhan dari warga dan pengguna jalan.

Pantauan sejumlah awak media pada Selasa (23/6/2026) di Jalan Alternatif Desa Cibadak menuju Kampung Kalapa menunjukkan sebuah truk pengangkut gas melon milik PT Makmur Urang Sauyunan (PT MUS) terparkir di tepi jalan sambil melakukan aktivitas bongkar muat. Posisi kendaraan tersebut terlihat memakan sebagian badan jalan sehingga dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

Sejumlah warga mengaku aktivitas tersebut bukan kali pertama terjadi. Mereka menyebut kendaraan pengangkut gas kerap melakukan bongkar muat dan parkir di lokasi yang sama.

“Sering banget bongkar di situ. Kadang susah lewat kalau ada kendaraan dari arah berlawanan. Kalau memang untuk usaha, harusnya punya area parkir sendiri,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Keluhan serupa disampaikan AK, seorang karyawan swasta yang hampir setiap hari melintasi jalan tersebut. Menurutnya, penggunaan bahu jalan untuk aktivitas bongkar muat membuat akses kendaraan menjadi terhambat, terutama saat kondisi lalu lintas sedang ramai.

“Kadang memang mengganggu. Jalannya tidak terlalu lebar, lalu dipakai parkir dan bongkar muat. Akibatnya kendaraan di belakang jadi sulit lewat. Kalau bisa ditertibkan,” katanya.

Baca Juga :  Konvoi Bawa Celurit, Remaja Ini Diamankan Polsek Pakuhaji

Warga berharap instansi terkait melakukan pengawasan dan penertiban agar aktivitas usaha tidak mengganggu kepentingan umum serta keselamatan pengguna jalan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2009, bahu jalan diperuntukkan untuk menunjang kelancaran dan keselamatan lalu lintas serta tidak diperbolehkan dialihfungsikan sebagai area bongkar muat. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum yang melarang penggunaan badan maupun bahu jalan yang dapat mengganggu lalu lintas dan pejalan kaki.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Makmur Urang Sauyunan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas bongkar muat tersebut. (Maria)

Berita Terkait

Misteri Tumpukan Batu Es di Tengah Hutan Jasinga Gegerkan Publik
Aktivis LPI DPW Banten Desak Gubernur Usut Dugaan Praktik Penjualan Seragam di SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang
Diduga Tabrak Lari, Seorang Pengendara Wanita Tewas di Tigaraksa
TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Rapor Dinilai Geser Esensi Jalur Domisili
Advokat Korban Dugaan Pengeroyokan Oknum Matel Tolak Damai, Minta Polisi Tangkap Seluruh Pelaku
Gudang di Kawasan Cikupa Mas Tangerang Terbakar, Asap Hitam Membumbung Tinggi
THM Black Owl Gading Serpong Jadi Sorotan Publik, Penegakan Aturan Dipertanyakan
Kapolda Banten Rotasi Besar-Besaran, Belasan Pejabat Utama dan Kapolres Serang Diganti
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:55 WIB

Truk Gas Melon Parkir dan Bongkar Muat di Bahu Jalan, Warga Minta Penertiban

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Misteri Tumpukan Batu Es di Tengah Hutan Jasinga Gegerkan Publik

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:39 WIB

Aktivis LPI DPW Banten Desak Gubernur Usut Dugaan Praktik Penjualan Seragam di SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:38 WIB

Diduga Tabrak Lari, Seorang Pengendara Wanita Tewas di Tigaraksa

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:53 WIB

Advokat Korban Dugaan Pengeroyokan Oknum Matel Tolak Damai, Minta Polisi Tangkap Seluruh Pelaku

Berita Terbaru

Uncategorized

Misteri Tumpukan Batu Es di Tengah Hutan Jasinga Gegerkan Publik

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Uncategorized

Diduga Tabrak Lari, Seorang Pengendara Wanita Tewas di Tigaraksa

Jumat, 19 Jun 2026 - 13:38 WIB