Somasi Tak Digubris, PT UBM Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan Identitas

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7. ID, TANGERANG | PT UBM diketahui telah menjalin kerja sama dengan PT HPP dalam bidang alih daya (outsourcing), khususnya terkait penyediaan dan pengelolaan tenaga kerja. Kerja sama tersebut dituangkan dalam suatu perjanjian yang ditandatangani oleh Direktur PT UBM, TM, bersama GAG yang mengatasnamakan PT HPP selaku Manager HRD & GA.

Dalam pelaksanaannya, PT UBM kemudian melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap sejumlah tenaga kerja yang disebut berasal dari PT HPP. Berdasarkan kerja sama tersebut, PT UBM juga telah melakukan sejumlah pembayaran kepada pihak yang mengatasnamakan tenaga kerja dimaksud.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa tenaga kerja yang di-PKWT-kan tersebut pada kenyataannya merupakan pekerja di pabrik PT HPP, serta tidak berada di bawah naungan PT UBM dan tidak pernah terdaftar sebagai karyawan alih daya dari PT HPP.

Lebih lanjut, terungkap bahwa GAG bukan merupakan pihak yang berwenang untuk mewakili PT HPP. Yang bersangkutan diduga telah menggunakan identitas perusahaan tersebut secara tidak sah dalam rangkaian kerja sama dimaksud.

Dalam keterangannya, GAG juga mengakui bahwa kerja sama yang dijalankan tersebut tidak sah serta tidak terdapat tenaga kerja yang secara nyata dikontrak melalui skema kerja sama tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, PT UBM melalui kuasa hukumnya, RAD & Partners (RADP) telah mengirimkan Somasi I tertanggal 24 April 2026 kepada GAG. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terdapat respons yang profesional dari pihak yang bersangkutan.

Selanjutnya, RAD & Partners kembali melayangkan Somasi II pada tanggal 30 April 2026. Akan tetapi, hingga saat ini somasi tersebut juga belum mendapatkan tanggapan.

Akibat dari kejadian ini, berdasarkan hasil rekapitulasi dan penelusuran data pembayaran, PT UBM mengalami kerugian sebesar Rp243.751.350 (dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah).

Atas peristiwa tersebut, PT UBM saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut guna menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan identitas perusahaan serta kerugian yang telah ditimbulkan.

Baca Juga :  Siram Lawan Gunakan Air Keras, 6 Pelaku Tawuran Diamankan Polisi di Tangerang

Penulis : Mul

Berita Terkait

Riyan Kadhafi Pimpin Aksi Damai di Kadu Jaya, Warga Tolak Dokumen Diduga Cacat Hukum
Insiden Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Green SM Indonesia Dukung Penuh Investigasi KNKT dan PT KAI
Program MBG Tercoreng, Siswa SMK di Tangerang Temukan Ulat dalam Paket Makan Bergizi Gratis
Tabrakan KA Jarak Jauh dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan
Kasus Mayat Pelajar di Kaliadem Sukadiri, Polresta Tangerang Periksa 8 Saksi
Atap Rumah Ambruk di Curug Kulon, Korban Masih Mengungsi Tanpa Kepastian Bantuan
Diduga Mengantuk, Pengendara Motor Tewas Usai Hilang Kendali di Cikupa
Banjir Rendam Perumahan PCI Cilegon, Warga Keluhkan Saluran Air Tak Mampu Tampung Hujan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 15:29 WIB

Somasi Tak Digubris, PT UBM Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan Identitas

Kamis, 30 April 2026 - 21:22 WIB

Riyan Kadhafi Pimpin Aksi Damai di Kadu Jaya, Warga Tolak Dokumen Diduga Cacat Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 20:54 WIB

Insiden Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Green SM Indonesia Dukung Penuh Investigasi KNKT dan PT KAI

Selasa, 28 April 2026 - 13:42 WIB

Tabrakan KA Jarak Jauh dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan

Senin, 13 April 2026 - 13:37 WIB

Kasus Mayat Pelajar di Kaliadem Sukadiri, Polresta Tangerang Periksa 8 Saksi

Berita Terbaru