INFO7.ID, Tangerang | Peredaran obat keras ilegal kembali bikin geger warga. Sebuah kios kelontong di kawasan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, diduga menjadi tempat transaksi bebas obat-obatan terlarang seperti tramadol dan exsimer.
Aktivitas mencurigakan ini disebut berlangsung terang-terangan, bahkan di tengah permukiman padat penduduk, memicu kemarahan warga yang khawatir akan dampaknya bagi generasi muda.
Kios Biasa, Aktivitas Tak Biasa
Berdasarkan pantauan di lokasi di Jalan Sinar Hati Raya, RT 02/RW 02, keluar-masuk pria dalam waktu singkat menjadi pemandangan yang mencurigakan. Di dalam kios, terlihat rak berisi berbagai jenis obat yang diduga termasuk kategori keras dan seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang penjaga kios berinisial Yudi mengaku dirinya hanya bekerja dan tidak mengetahui siapa pemilik usaha tersebut.
“Saya baru dagang, cuma disuruh saja. Soal bosnya saya tidak tahu,” ujarnya.
Warga: Sudah Lama, Seolah Kebal Hukum
Warga sekitar mengaku aktivitas ini bukan hal baru. Mereka menilai praktik tersebut sudah berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat.
“Ini bukan rahasia lagi. Jualannya bebas, siapa saja bisa beli. Kalau dibiarkan, generasi muda bisa hancur,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.
Kondisi ini bahkan memunculkan dugaan adanya jaringan terorganisir yang berani beroperasi secara terbuka.
Ancaman Serius bagi Lingkungan
Obat seperti tramadol dikenal memiliki risiko tinggi jika disalahgunakan, mulai dari ketergantungan hingga gangguan kesehatan serius.
Peredaran bebas tanpa pengawasan medis dinilai menjadi ancaman nyata, khususnya bagi kalangan remaja.
Desak Polisi Bertindak
Warga mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan.
“Jangan sampai masyarakat berpikir ada pembiaran. Kami minta polisi segera cek dan tindak tegas,” tegas warga lainnya.
Potensi Jerat Hukum Berat
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan undang-undang kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin, dengan ancaman pidana berat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut.(rom)






