INFO7.ID, CIKANDE | Tanpa membutuhkan waktu lama, personel Unit Reskrim Polsek Cikande berhasil mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) yang diduga membawa kabur anak majikannya yang masih berusia satu tahun.
Pelaku berinisial YY (25), warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Pelaku diamankan di wilayah Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban. Sementara itu, korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat.
Kapolsek Cikande AKP Tatang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang kehilangan anaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku dan korban berhasil diamankan di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang,” ujar AKP Tatang kepada Poskota, Selasa (6/1/2026).
Peristiwa itu diketahui pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, saat kedua orang tua korban pulang bekerja dari PT Nikomas Gemilang dan tiba di rumahnya di Perum BNL Blok G7 Nomor 5, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Namun, mereka tidak mendapati anak maupun pengasuh berada di dalam rumah.
Kecurigaan semakin kuat setelah orang tua korban memeriksa rekaman CCTV, yang menunjukkan anak mereka dibawa pergi oleh pengasuh menggunakan ojek online. Upaya menghubungi nomor telepon pelaku juga tidak berhasil karena ponselnya sudah tidak aktif.
“Karena merasa khawatir, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikande,” jelas AKP Tatang.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Cikande melakukan penyelidikan intensif hingga pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku beserta korban berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat membawa korban karena terbelit utang dan berencana meminta orang tua korban untuk melunasi utangnya sebesar Rp10.500.000 kepada sejumlah pihak.
“Namun rencana tersebut belum sempat disampaikan karena pelaku terlebih dahulu berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Selain membawa anak majikannya, pelaku juga mengambil perhiasan emas berupa gelang milik pelapor yang kemudian dijual di salah satu toko emas di wilayah Cikupa dengan harga Rp450.000.
Saat ini, korban telah diserahkan kembali kepada orang tuanya, sementara pelaku ditangani lebih lanjut oleh Unit PPA Polres Serang untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Mul






