Sopir Taksi Online di Tangerang Diduga Rudapaksa Penumpang, Pelaku Ditangkap Saat Ops Sikat Jaya 2025

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, TANGERANG | Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dalam rangka Ops Sikat Jaya 2025 berhasil mengungkap kasus rudapaksa dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang sopir taksi online terhadap perempuan penumpangnya. Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Resmob IPTU Dimas Maulana, S.Mn. Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya pada 22 November 2025.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Korban berinisial NG (30) memesan jasa taksi online dari kawasan Kukusan, Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta. Pelaku menjemput menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi. Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk “mencuci muka”. Saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban, lalu memukul leher dan kepala korban menggunakan benda mirip senjata api, serta memaksa korban membuka pakaian. Korban akhirnya dirudapaksa dalam kondisi tak berdaya. Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok dan meninggalkan korban di depan gang rumah kost. Korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga :  Akibat Judol dan Digelapkan Cinta, Seorang Remaja Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

Berdasarkan hasil penyelidikan, analisa, dan profiling, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial FG (49), warga Bekasi yang berprofesi sebagai sopir taksi online. Tim Resmob melakukan penelusuran hingga menemukan kendaraan pelaku, Mazda 2 warna hijau nopol B-1280-KMZ, terparkir di kawasan Sukamaju, Depok. Pelaku ditangkap pada Minggu dini hari, 23 November 2025, di rumah kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok ketika tengah beristirahat bersama keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam dompet pelaku yang kemudian diakui sebagai miliknya. Benda menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban awalnya tidak ditemukan karena pelaku memberikan keterangan palsu bahwa benda itu dibuang ke sungai. Namun pengembangan pada 24 November 2025 berhasil menemukan benda menyerupai senjata api tersebut di bawah jok pengemudi mobil pelaku.

Baca Juga :  LCKI: Modus Pengguna Plat Dinas Polri Bebas Gunakan Fasilitas Negara, Itu Bahaya

Barang bukti yang diamankan meliputi paket sabu terbungkus aluminium foil, pakaian korban, dua ponsel, mobil Mazda 2 warna hijau, benda menyerupai senjata api, dompet dan kartu identitas, serta tas selempang dan pakaian pelaku. Hasil uji urine menyatakan pelaku positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyebut melakukan aksi tersebut saat berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya sehari sebelum kejadian. Pelaku juga mengaku memaksa korban melakukan tindakan lain yang bersifat seksual selama perjalanan kembali menuju Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja cepat Tim Resmob dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kejahatan seksual serta penyalahgunaan narkotika. Kapolres Metro Tangerang Kota membenarkan kejadian tersebut dan mengimbau masyarakat agar tetap waspada ketika memesan layanan taksi online, terutama pada malam hari. Ia mengingatkan agar memastikan kendaraan sesuai aplikasi dan tidak tergiur tawaran harga murah. Jika terjadi gangguan kamtibmas, masyarakat diminta segera menghubungi Call Center 110.

Editor : Mul

Berita Terkait

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Diduga Kebal Hukum,Adanya Toko Kelontong Penjual Obat Keras Daftar G di Kamal Muara Tetap Eksis Meski Berulang Kali Dilaporkan.
BERKEDOK TOKO PLASTIK! Polsek Pamulang Segel Sarang Mafia Obat Keras di Pondok Cabe, Selamatkan Ratusan Remaja!
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:42 WIB

‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎

Senin, 1 Juni 2026 - 09:42 WIB

Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:19 WIB

Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:01 WIB

Hukum dan Kriminal

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:25 WIB