Sopir Taksi Online di Tangerang Diduga Rudapaksa Penumpang, Pelaku Ditangkap Saat Ops Sikat Jaya 2025

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, TANGERANG | Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dalam rangka Ops Sikat Jaya 2025 berhasil mengungkap kasus rudapaksa dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang sopir taksi online terhadap perempuan penumpangnya. Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Resmob IPTU Dimas Maulana, S.Mn. Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya pada 22 November 2025.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Korban berinisial NG (30) memesan jasa taksi online dari kawasan Kukusan, Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta. Pelaku menjemput menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi. Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk “mencuci muka”. Saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban, lalu memukul leher dan kepala korban menggunakan benda mirip senjata api, serta memaksa korban membuka pakaian. Korban akhirnya dirudapaksa dalam kondisi tak berdaya. Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok dan meninggalkan korban di depan gang rumah kost. Korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga :  Detasemen Gegana Polda Jabar dan Bhayangkari Tanam Tumpang Sari Pisang di Kebun Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan

Berdasarkan hasil penyelidikan, analisa, dan profiling, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial FG (49), warga Bekasi yang berprofesi sebagai sopir taksi online. Tim Resmob melakukan penelusuran hingga menemukan kendaraan pelaku, Mazda 2 warna hijau nopol B-1280-KMZ, terparkir di kawasan Sukamaju, Depok. Pelaku ditangkap pada Minggu dini hari, 23 November 2025, di rumah kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok ketika tengah beristirahat bersama keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam dompet pelaku yang kemudian diakui sebagai miliknya. Benda menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban awalnya tidak ditemukan karena pelaku memberikan keterangan palsu bahwa benda itu dibuang ke sungai. Namun pengembangan pada 24 November 2025 berhasil menemukan benda menyerupai senjata api tersebut di bawah jok pengemudi mobil pelaku.

Baca Juga :  Gegara Gadaikan Mobil Sewaan, 3 Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Barang bukti yang diamankan meliputi paket sabu terbungkus aluminium foil, pakaian korban, dua ponsel, mobil Mazda 2 warna hijau, benda menyerupai senjata api, dompet dan kartu identitas, serta tas selempang dan pakaian pelaku. Hasil uji urine menyatakan pelaku positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyebut melakukan aksi tersebut saat berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya sehari sebelum kejadian. Pelaku juga mengaku memaksa korban melakukan tindakan lain yang bersifat seksual selama perjalanan kembali menuju Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja cepat Tim Resmob dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kejahatan seksual serta penyalahgunaan narkotika. Kapolres Metro Tangerang Kota membenarkan kejadian tersebut dan mengimbau masyarakat agar tetap waspada ketika memesan layanan taksi online, terutama pada malam hari. Ia mengingatkan agar memastikan kendaraan sesuai aplikasi dan tidak tergiur tawaran harga murah. Jika terjadi gangguan kamtibmas, masyarakat diminta segera menghubungi Call Center 110.

Editor : Mul

Berita Terkait

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa
SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung
Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan
Mayat Tanpa Identitas Terbungkus Plastik Ditemukan di Samping Jembatan Tol Kelurahan Bunder
Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:47 WIB

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Sabtu, 3 Januari 2026 - 17:58 WIB

SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:35 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:25 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:05 WIB

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Berita Terbaru