Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Serang | 24 November 2025 – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten hari ini menahan dua orang tersangka, yaitu Y.U., Plt. Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), dan A.A.W., Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN). Penahanan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan jual beli minyak goreng curah antara PT ABM dan PT KAN pada tahun 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula pada tanggal 28 Februari 2025, ketika Y.U. selaku Plt. Direktur PT ABM dan A.A.W. selaku Direktur PT KAN menandatangani perjanjian jual beli minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton senilai Rp20.400.000.000,00. Skema pembayaran menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), yang kemudian dicairkan oleh A.A.W. di Bank BRI Cabang Bintaro pada tanggal 27 Maret 2025.

Namun, hingga saat ini, minyak goreng sebanyak 1.200 ton tersebut belum diterima oleh PT ABM (Perseroda). Akibatnya, PT ABM mengalami kerugian keuangan negara (daerah Provinsi Banten) sebesar Rp20.487.194.100,00. Angka kerugian ini didasarkan pada laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua individu tersebut sebagai tersangka. Penahanan terhadap tersangka A.A.W. dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-1420/M.6/Fd.1/11/2025 tanggal 24 November 2025, sementara tersangka Y.U. ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-1419/M.6/Fd.1/11/2025 tanggal 24 November 2025.

Kedua tersangka diduga melanggar:
Kesatu
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua:
Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Bagunan Mini Market di Wilayah Kecamatan Cibodas Jadi Sorotan,ini Penyebabnya.

Tersangka Y.U. dan A.A.W. akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang, terhitung mulai hari Senin, 24 November 2025. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi guna menjaga integritas dan akuntabilitas keuangan negara.(red)

Berita Terkait

Sukses di Bumi Sukowati Championship, Camat Teluknaga Apresiasi Atlet Silat yang Harumkan Wilayahnya
KWT Kampung Melayu Barat Diduga Beralih Fungsi Jadi Ternak Ayam
Heboh Dugaan Potongan TPP Guru di Kabupaten Tangerang: Nominal Capai Jutaan Rupiah, Pengajar Desak Klarifikasi Dinas Pendidikan
Ungkap Kasus Pembunuhan Tukang Cilok Kapolsek dan Jajaran Reskrim Polsek Cikupa Raih Sejumlah Penghargaan
Liberty KTV Bar & Club Kembali Jadi Sorotan, Yandri Desak Pemkot Tangsel Audit Total Perizinan Tempat Hiburan Malam
Menabrak UU KIP: SMAN 17 Kabupaten Tangerang Diduga Sengaja Manipulasi Dokumen Informasi Publik Dana BOS 2024!
Iduladha 1447 H, GWI DPD Provinsi Banten dan DPC Kota Tangerang tebar Kepedulian Lewat Empat Ekor Kambing Kurban
Dir tipidter Mohammad Irhamni cek langsung ke jambi, black out sumatera diduga akibat konduktor putus
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:46 WIB

KWT Kampung Melayu Barat Diduga Beralih Fungsi Jadi Ternak Ayam

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:55 WIB

Heboh Dugaan Potongan TPP Guru di Kabupaten Tangerang: Nominal Capai Jutaan Rupiah, Pengajar Desak Klarifikasi Dinas Pendidikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:56 WIB

Ungkap Kasus Pembunuhan Tukang Cilok Kapolsek dan Jajaran Reskrim Polsek Cikupa Raih Sejumlah Penghargaan

Senin, 8 Juni 2026 - 08:26 WIB

Liberty KTV Bar & Club Kembali Jadi Sorotan, Yandri Desak Pemkot Tangsel Audit Total Perizinan Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:48 WIB

Menabrak UU KIP: SMAN 17 Kabupaten Tangerang Diduga Sengaja Manipulasi Dokumen Informasi Publik Dana BOS 2024!

Berita Terbaru