Bagunan Mini Market di Wilayah Kecamatan Cibodas Jadi Sorotan,ini Penyebabnya.

Senin, 5 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang, Info7.id | Sebuah bangunan untuk Mini Market di Jalan Raya Gatot Subroto No 4,5, jadi sorotan. Pasalnya bagunan itu diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pantauan di lokasi pada Senin (05/12/2022) malam, terlihat pagar seng dengan lebar 1,5 menutupi bagian depan. Bahkan area sisi hingga belakang bagunan itu sudah tertutup material bata setinggi 2 meter.

Diketahui, bagunan yang kini masih tahap pengerjaan itu berada di Kampung Jati Rt 02/02 Kelurahan Jatiwung Kecamatan Cibodas. Tidak tersentuh penegak Perwal Kota Tangerang.

“Belum ada petugas Satpol PP Kota Tangerang yang datang ke proyek bagunan Mini Market itu,” ungkap pria paruh baya pedagang kopi tidak jauh dari lokasi kepada wartawan.

Menurutnya, bangunan itu mulai di kerjakan pada minggu lalu, untuk salah satu mini market.

“Pengerjaan itu baru di mulai minggu lalu bang,” jelasnya

Ia juga mengukapkan bagunan tersebut di bangun oleh pengusaha Mini Market. Bukan di bangun oleh pemilik lahan.

“Pemilik lahan hanya menyewakan, pengusaha Mini Market yang membagun itu,” jelas pedagang kopi kepada wartawan

Baca Juga :  Dilaporkan Jhon LBF, Arif Edison di Dukung Puluhan Pengacara

Masih pantaun Info7 di lokasi pada Senin sore, terlihat beberapa pekerja bagunan terlihat melakukan pengecoran tiang balokan bagian atas.

Mirinya tenaga kerja bagunan milik Mini Market itu tidak memakai Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).

“Namanya juga kerja bagunan pak, ini bukan gedung, yang penting hati hati aja dalam bekerja,” ungkap salah satu pekerja.

Ia juga mengungkapkan, pengerjaan pembagunan bagunan itu memang tidak di bekali K3.

“Memang tidak di bekali K3 pak, kalau terjadi peristiwa yang tidak di inginkan paling kita mawas diri aja,” pungkasnya.

(hdr)

Berita Terkait

Resmi Layangkan Surat, LSM Seroja Indonesia Minta PT Telkom Memburu Terduga Pelaku Pencuri Aset yang Identitasnya Dikantongi
Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah
Maling Uang Rakyat Beraksi Lagi? Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya Diduga Akal-akalan!
Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal
PELARIAN BERAKHIR! Penipu Ulung yang Sempat Divonis Bebas Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejaksaan di Tegal
Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Tangerang Perkuat Transisi PAUD ke SD
SMSI Kabupaten Tangerang Cetak Jurnalis Profesional, ASG PIK 2 Tekankan Kepatuhan Wartawan pada Kode Etik
Dugaan Permainan Proyek Jalan Ciparay–Cikumpay, Aktivis Bawa Bukti ke Kejagung
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:58 WIB

Resmi Layangkan Surat, LSM Seroja Indonesia Minta PT Telkom Memburu Terduga Pelaku Pencuri Aset yang Identitasnya Dikantongi

Senin, 24 November 2025 - 20:36 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah

Senin, 24 November 2025 - 14:50 WIB

Maling Uang Rakyat Beraksi Lagi? Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya Diduga Akal-akalan!

Senin, 17 November 2025 - 19:32 WIB

Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal

Selasa, 11 November 2025 - 23:01 WIB

PELARIAN BERAKHIR! Penipu Ulung yang Sempat Divonis Bebas Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejaksaan di Tegal

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:47 WIB