Kota Tangerang, Info7.id | Sebuah bangunan untuk Mini Market di Jalan Raya Gatot Subroto No 4,5, jadi sorotan. Pasalnya bagunan itu diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pantauan di lokasi pada Senin (05/12/2022) malam, terlihat pagar seng dengan lebar 1,5 menutupi bagian depan. Bahkan area sisi hingga belakang bagunan itu sudah tertutup material bata setinggi 2 meter.
Diketahui, bagunan yang kini masih tahap pengerjaan itu berada di Kampung Jati Rt 02/02 Kelurahan Jatiwung Kecamatan Cibodas. Tidak tersentuh penegak Perwal Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Belum ada petugas Satpol PP Kota Tangerang yang datang ke proyek bagunan Mini Market itu,” ungkap pria paruh baya pedagang kopi tidak jauh dari lokasi kepada wartawan.
Menurutnya, bangunan itu mulai di kerjakan pada minggu lalu, untuk salah satu mini market.
“Pengerjaan itu baru di mulai minggu lalu bang,” jelasnya
Ia juga mengukapkan bagunan tersebut di bangun oleh pengusaha Mini Market. Bukan di bangun oleh pemilik lahan.
“Pemilik lahan hanya menyewakan, pengusaha Mini Market yang membagun itu,” jelas pedagang kopi kepada wartawan
Masih pantaun Info7 di lokasi pada Senin sore, terlihat beberapa pekerja bagunan terlihat melakukan pengecoran tiang balokan bagian atas.
Mirinya tenaga kerja bagunan milik Mini Market itu tidak memakai Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
“Namanya juga kerja bagunan pak, ini bukan gedung, yang penting hati hati aja dalam bekerja,” ungkap salah satu pekerja.
Ia juga mengungkapkan, pengerjaan pembagunan bagunan itu memang tidak di bekali K3.
“Memang tidak di bekali K3 pak, kalau terjadi peristiwa yang tidak di inginkan paling kita mawas diri aja,” pungkasnya.
(hdr)