Bagunan Mini Market di Wilayah Kecamatan Cibodas Jadi Sorotan,ini Penyebabnya.

Senin, 5 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang, Info7.id | Sebuah bangunan untuk Mini Market di Jalan Raya Gatot Subroto No 4,5, jadi sorotan. Pasalnya bagunan itu diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pantauan di lokasi pada Senin (05/12/2022) malam, terlihat pagar seng dengan lebar 1,5 menutupi bagian depan. Bahkan area sisi hingga belakang bagunan itu sudah tertutup material bata setinggi 2 meter.

Diketahui, bagunan yang kini masih tahap pengerjaan itu berada di Kampung Jati Rt 02/02 Kelurahan Jatiwung Kecamatan Cibodas. Tidak tersentuh penegak Perwal Kota Tangerang.

“Belum ada petugas Satpol PP Kota Tangerang yang datang ke proyek bagunan Mini Market itu,” ungkap pria paruh baya pedagang kopi tidak jauh dari lokasi kepada wartawan.

Menurutnya, bangunan itu mulai di kerjakan pada minggu lalu, untuk salah satu mini market.

“Pengerjaan itu baru di mulai minggu lalu bang,” jelasnya

Ia juga mengukapkan bagunan tersebut di bangun oleh pengusaha Mini Market. Bukan di bangun oleh pemilik lahan.

“Pemilik lahan hanya menyewakan, pengusaha Mini Market yang membagun itu,” jelas pedagang kopi kepada wartawan

Baca Juga :  Peringati HUT RI ke 77 Muda-Mudi Perum Legok Indah Adakan Upacara

Masih pantaun Info7 di lokasi pada Senin sore, terlihat beberapa pekerja bagunan terlihat melakukan pengecoran tiang balokan bagian atas.

Mirinya tenaga kerja bagunan milik Mini Market itu tidak memakai Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).

“Namanya juga kerja bagunan pak, ini bukan gedung, yang penting hati hati aja dalam bekerja,” ungkap salah satu pekerja.

Ia juga mengungkapkan, pengerjaan pembagunan bagunan itu memang tidak di bekali K3.

“Memang tidak di bekali K3 pak, kalau terjadi peristiwa yang tidak di inginkan paling kita mawas diri aja,” pungkasnya.

(hdr)

Berita Terkait

Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi
Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan
Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang
Skandal Izin Lokasi: DPMPTSP Tangerang Diduga Salahgunakan Wewenang, 841 Titik di Laut Jadi Sorotan!
Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah
Penahanan Direktur PT EPP, SYM, dalam Kasus Dugaan Korupsi di Tangerang Selatan
Pengadilan Tinggi Bandung Bebaskan Mafia Tanah terkait Pemalsuan, Ko bisa?
Pukat UGM Dukung Pengembalian Berkas Perkara Pagar Laut Oleh Kejagung ke Bareskrim Polri
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 18:49 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan

Rabu, 16 April 2025 - 18:41 WIB

Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang

Rabu, 16 April 2025 - 12:31 WIB

Skandal Izin Lokasi: DPMPTSP Tangerang Diduga Salahgunakan Wewenang, 841 Titik di Laut Jadi Sorotan!

Selasa, 15 April 2025 - 16:34 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

Selasa, 15 April 2025 - 14:39 WIB

Penahanan Direktur PT EPP, SYM, dalam Kasus Dugaan Korupsi di Tangerang Selatan

Berita Terbaru

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB