INFO7.ID, TANGERANG | Proyek pembangunan paving block di Kelurahan Sukamulya, RT 016 RW 007, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang diduga merupakan bagian dari program aspirasi anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi PDI Perjuangan, Muklis, menuai kritik tajam dari kalangan penggiat antikorupsi.
Proyek tersebut disorot lantaran tidak dilengkapi papan informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, paving block yang terpasang tampak dalam kondisi pecah dan patah, serta diduga tidak melalui proses pemadatan yang memadai. Di lokasi pun tidak ditemukan adanya pengawasan teknis dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.
Ketua Jaringan Pemberantas Korupsi (JPK) DPW Banten, Muslik, S.Pd, menyatakan bahwa kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola proyek publik di daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proyek yang tidak disertai papan informasi dan minim pengawasan seperti ini jelas melanggar prinsip keterbukaan publik. Ini patut diduga sebagai upaya untuk menutup-nutupi potensi penyimpangan anggaran,” tegas Muslik dalam keterangannya kepada media.
Lebih lanjut, Muslik menyebut bahwa pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi kepada Inspektorat Provinsi Banten dan instansi pengawas lainnya guna mendorong pemeriksaan terhadap proyek tersebut.
“JPK akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Kami tidak ingin ada lagi proyek aspirasi dewan yang hanya menjadi simbol seremonial, tapi gagal memberi manfaat dan justru merugikan masyarakat,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Muklis selaku anggota dewan yang disebut sebagai pengusul proyek dimaksud.
Penulis : Mul






