Geger! Tempat Hiburan Malam CAFE IN Danau Kelapa Dua Diduga Operasi Ilegal Tanpa Izin Resmi

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID | Tangerang | Publik dihebohkan dengan kabar adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) hiburan malam yang dilakukan salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) ternama di Kecamatan Kelapa Dua, yaitu CAFE IN Danau Kelapa Dua. Dugaan kuat bahwa usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi sesuai ketentuan Perda yang mengatur jam operasional, izin usaha, dan norma sosial budaya masyarakat.

Seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui status perizinan tempat tersebut dan hanya menjalankan perintah dari atasannya. “Pemiliknya mantan Rukun Warga (RW) di Medang, Pak Iwan. Nanti saya hubungi dulu beliau, bang,” ujarnya.

Lebih mengejutkan, pekerja tersebut menyebutkan bahwa pemilik tempat sering berkomunikasi dengan pihak Polsek setempat. Selain itu, tarif karaoke di CAFE IN mencapai Rp75.000 per jam, dan biaya sewa tempat selama lima tahun mencapai Rp150 juta yang dibayar secara cicilan melalui seseorang bernama Bang Kola. “Orang bos saya sering ketemu sama orang Polsek, ko. Room per jamnya tujuh puluh lima ribu dan tempat per lima tahun kena seratus lima puluh juta rupiah melalui Bang Kola secara dicicil,” jelasnya.

Ketua NGO Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) Kabupaten Tangerang, Walid, mengekspresikan kekesalannya atas adanya pelanggaran ini. Ia menegaskan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang agar mengambil tindakan tegas.

Baca Juga :  Sampah Bangunan Menumpuk di Gedung PU Tangerang, LPI Banten Desak Segera Dibersihkan

“Saya ingin layangkan surat ke Satpol PP Kabupaten Tangerang terkait Tempat Hiburan Malam yang melanggar aturan serta ditindak secara administrasi dan dikenakan sanksi berat,” tegas Walid.

Perda hiburan malam sendiri dibuat untuk menjaga ketertiban umum, menciptakan suasana kondusif, serta memastikan operasional tempat hiburan sesuai dengan nilai agama, kesusilaan, dan norma sosial budaya masyarakat. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berujung pada teguran hingga pencabutan izin usaha.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat dan aparat terkait, mengingat potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang dapat merusak tatanan sosial di wilayah Kelapa Dua. Publik menantikan langkah cepat dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini demi terciptanya ketertiban dan keadilan.(red)

Berita Terkait

BPN Sebut Lahan Warga Terindikasi Aset TNI AD, Masyarakat Rancagong Tagih Bukti dan Dasar Hukumnya
Polda Banten Ungkap Kronologi Kecelakaan Kerja di PT MCCI
Satlantas Polres Serang Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Cikesal, Sejumlah Pejalan Kaki Luka Ringan
Somasi Tak Digubris, PT UBM Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan Identitas
Riyan Kadhafi Pimpin Aksi Damai di Kadu Jaya, Warga Tolak Dokumen Diduga Cacat Hukum
Insiden Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Green SM Indonesia Dukung Penuh Investigasi KNKT dan PT KAI
Program MBG Tercoreng, Siswa SMK di Tangerang Temukan Ulat dalam Paket Makan Bergizi Gratis
Tabrakan KA Jarak Jauh dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:57 WIB

BPN Sebut Lahan Warga Terindikasi Aset TNI AD, Masyarakat Rancagong Tagih Bukti dan Dasar Hukumnya

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37 WIB

Polda Banten Ungkap Kronologi Kecelakaan Kerja di PT MCCI

Senin, 11 Mei 2026 - 21:25 WIB

Satlantas Polres Serang Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Cikesal, Sejumlah Pejalan Kaki Luka Ringan

Senin, 4 Mei 2026 - 15:29 WIB

Somasi Tak Digubris, PT UBM Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan Identitas

Kamis, 30 April 2026 - 21:22 WIB

Riyan Kadhafi Pimpin Aksi Damai di Kadu Jaya, Warga Tolak Dokumen Diduga Cacat Hukum

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:01 WIB

Hukum dan Kriminal

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:25 WIB