INFO7.ID, CILEGON | Polres Cilegon, Banten, menangkap dua tersangka pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial SM. Kedua pelaku, N dan SK, ditangkap setelah melakukan penyekapan dan pembunuhan terhadap korban. Korban dan pelaku terlibat cekcok karena masalah pinjaman uang Rp10 juta. Pelaku merasa sakit hati karena korban menuduhnya selingkuh dan menggelapkan uang.
Pelaku mengikat tangan, kaki, dan mulut korban dengan lakban hingga korban tidak sadarkan diri. Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk sobekan lakban coklat, tali kur pramuka, anting, pisau kecil, dan pakaian korban.
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP Dan/atau Pasal 365 Ayat (3) Dan/atau Pasal 170 Ayat (3) Dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Polres Cilegon terus melakukan penyelidikan untuk memastikan kejelasan kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Mul






