INFO7.ID, TANGERANG | Kepolisian Resor Kota Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam merespons aduan masyarakat. Kali ini, tindakan tegas dilakukan menyusul laporan seorang netizen di akun Instagram resmi Polresta Tangerang mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh sejumlah juru parkir liar di sekitar Alun-Alun Pemda Tigaraksa.
Merespons laporan tersebut, Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, SH, MH langsung menginstruksikan personelnya untuk bergerak cepat. Sekitar pukul 11.30 WIB pada Selasa siang (2/6), AKP I Made memimpin langsung operasi pemberantasan premanisme dan praktik parkir liar di lokasi yang dikeluhkan warga.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan sejumlah juru parkir liar yang diduga melakukan pungutan tidak sah terhadap pengendara. Beberapa di antaranya bahkan diduga memaksa warga untuk membayar tarif parkir yang tidak memiliki dasar hukum.
“Kami tidak akan membiarkan praktik-praktik yang meresahkan masyarakat. Kami tegaskan kepada para juru parkir liar untuk menghentikan pungli dan tidak memaksa warga membayar parkir,” tegas AKP I Made di lokasi.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan sebanyak 12 orang juru parkir liar. Mereka langsung dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk dimintai keterangan oleh Unit Reskrim.
AKP I Made menyatakan, para jukir liar akan diberikan pembinaan dan diarahkan untuk tertib sesuai aturan. Namun, jika ditemukan indikasi pelanggaran berulang atau unsur pidana, maka akan diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan tindakan cepat dan transparan.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara serius. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ujarnya.
Langkah cepat ini menegaskan bahwa Polresta Tangerang tidak hanya responsif di media sosial, tetapi juga hadir langsung untuk menjamin rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.
Editor : Mul






