Kuasa hukum AH dan M, tersangka kasus dugaan korupsi retribusi pelelangan ikan Angkat Bicara

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Tangerang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang baru-baru ini menahan dua orang oknum pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi retribusi pelelangan ikan.

Tersangka yang ditahan saat ini oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial AH dan M, keduanya dituduh telah merugikan negara hingga mencapai Rp527 juta rupiah.

Ke kedua terduga saat itu menjabat sebagai pejabat fungsional di tempat pelelangan ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji, dan koordinator di TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. Namun M, telah memasuki masa purnabakti saat kasus ini diusut oleh pihak penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau dilihat kerugian untuk kasus pungutan retribusi pelelangan ikan kerugian sebesar Rp527 juta, ini tidak sebanding dengan kerugian perkara-perkara yang lain yang lebih besar yang saat ini tidak dinaikan kasusnya,” singgung Haris, dalam pernyataannya. Kamis (06/02/2025)

Baca Juga :  PWI Bentuk Satgas Anti KekerasanUngkap Kasus Karo dan Labuanbatu

Haris menjelaskan bahwa pungutan retribusi yang dilakukan kliennya merupakan kesepakatan dengan para nelayan.

Menurut keterangan Haris, satu persen dari pungutan tersebut ditujukan untuk operasional. Namun, pihak jaksa berpendapat lain, bahwa pungutan ini melanggar peraturan yang ada.

Kata Haris, Jaksa menyatakan bahwa ada pungutan yang seharusnya dimasukkan ke kas daerah, dengan rincian 3,5 persen untuk negara dan satu persen diduga disalahgunakan.

“Memungut retribusi sebesar Rp37 ribu per hari, itu sudah ada kesepakatan dengan nelayan. Satu persen itu untuk operasional menurut pihak mereka (klien), tapi versi Jaksa memang kalau di undang-undang itu kan pejabat tidak boleh melakukan pungutan. Tapi kan itu menurut Jaksa, tapi kita buktikan aja itu di pengadilan nanti,” ujat Haris.

Dijelaskan Haris, dari sudut pandangnya nilai kerugian Rp527 juta ini tidak seberapa jika dilihat dari total akumulasi sejak 2020 hingga 2024. Ini hanya sekitar 37 ribu per hari.

Baca Juga :  Guna Tingkatkan Ketaqwaan, Personel Polda Banten Ikuti Pembinaan Rohani dan Mental

“Kalau diliat dari korupsinya ini sebenarnya gak seberapa. Itukan Rp527 juta itukan akumulasi dari tahun 2020 sampai 2024. Kalau dihitung perhari itu kan cuma Rp37 ribu perhari,” ujarnya.

Haris mengatakan agar sidang dapat segera dilakukan dan perkara ini cepat diselesaikan tanpa berlarut-larut.

“Penting untuk segera ada keputusan dari pengadilan,” tutur Haris.

Dia juga menekankan bahwa masih banyak kasus korupsi yang lebih besar yang seharusnya menjadi prioritas penanganan. Meski demikian Kejati Kabupaten Tangerang telah melakukan pemeriksaan belasan saksi.

“Apakah kerugian yang diberikan sebanding dengan kerugian negara lainnya yang banyak mandek dan ga jelas penyelesaiannya seperti apa di Kabupaten Tangerang?” tanya Haris.

Berita Terkait

Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Golongan G Satnarkoba Polres Tabes bandung Jadi Sorotan
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Tindakan Premanisme di Pasar Lama Tangerang, Pelaku Usaha Tempuh Jalur Hukum
Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka
JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??
Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi
Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu
Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:49 WIB

Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Golongan G Satnarkoba Polres Tabes bandung Jadi Sorotan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:38 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Tindakan Premanisme di Pasar Lama Tangerang, Pelaku Usaha Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 23 April 2026 - 11:12 WIB

Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka

Selasa, 21 April 2026 - 21:45 WIB

JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??

Sabtu, 18 April 2026 - 20:36 WIB

Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi

Berita Terbaru