Kuasa hukum AH dan M, tersangka kasus dugaan korupsi retribusi pelelangan ikan Angkat Bicara

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Tangerang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang baru-baru ini menahan dua orang oknum pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi retribusi pelelangan ikan.

Tersangka yang ditahan saat ini oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial AH dan M, keduanya dituduh telah merugikan negara hingga mencapai Rp527 juta rupiah.

Ke kedua terduga saat itu menjabat sebagai pejabat fungsional di tempat pelelangan ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji, dan koordinator di TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. Namun M, telah memasuki masa purnabakti saat kasus ini diusut oleh pihak penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau dilihat kerugian untuk kasus pungutan retribusi pelelangan ikan kerugian sebesar Rp527 juta, ini tidak sebanding dengan kerugian perkara-perkara yang lain yang lebih besar yang saat ini tidak dinaikan kasusnya,” singgung Haris, dalam pernyataannya. Kamis (06/02/2025)

Baca Juga :  Soroti Dugaan Langkanya Blangko STNK di Samsat Purworejo, LPI Minta Bapenda Turun Tangan

Haris menjelaskan bahwa pungutan retribusi yang dilakukan kliennya merupakan kesepakatan dengan para nelayan.

Menurut keterangan Haris, satu persen dari pungutan tersebut ditujukan untuk operasional. Namun, pihak jaksa berpendapat lain, bahwa pungutan ini melanggar peraturan yang ada.

Kata Haris, Jaksa menyatakan bahwa ada pungutan yang seharusnya dimasukkan ke kas daerah, dengan rincian 3,5 persen untuk negara dan satu persen diduga disalahgunakan.

“Memungut retribusi sebesar Rp37 ribu per hari, itu sudah ada kesepakatan dengan nelayan. Satu persen itu untuk operasional menurut pihak mereka (klien), tapi versi Jaksa memang kalau di undang-undang itu kan pejabat tidak boleh melakukan pungutan. Tapi kan itu menurut Jaksa, tapi kita buktikan aja itu di pengadilan nanti,” ujat Haris.

Dijelaskan Haris, dari sudut pandangnya nilai kerugian Rp527 juta ini tidak seberapa jika dilihat dari total akumulasi sejak 2020 hingga 2024. Ini hanya sekitar 37 ribu per hari.

Baca Juga :  OPERATOR SPBU 34.16316 CARI PENGHASILAN TAMBAHAN

“Kalau diliat dari korupsinya ini sebenarnya gak seberapa. Itukan Rp527 juta itukan akumulasi dari tahun 2020 sampai 2024. Kalau dihitung perhari itu kan cuma Rp37 ribu perhari,” ujarnya.

Haris mengatakan agar sidang dapat segera dilakukan dan perkara ini cepat diselesaikan tanpa berlarut-larut.

“Penting untuk segera ada keputusan dari pengadilan,” tutur Haris.

Dia juga menekankan bahwa masih banyak kasus korupsi yang lebih besar yang seharusnya menjadi prioritas penanganan. Meski demikian Kejati Kabupaten Tangerang telah melakukan pemeriksaan belasan saksi.

“Apakah kerugian yang diberikan sebanding dengan kerugian negara lainnya yang banyak mandek dan ga jelas penyelesaiannya seperti apa di Kabupaten Tangerang?” tanya Haris.

Berita Terkait

Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Tangerang Perkuat Transisi PAUD ke SD
SMSI Kabupaten Tangerang Cetak Jurnalis Profesional, ASG PIK 2 Tekankan Kepatuhan Wartawan pada Kode Etik
Dugaan Permainan Proyek Jalan Ciparay–Cikumpay, Aktivis Bawa Bukti ke Kejagung
Karang Taruna dan KNPI di Duga Jadi Tameng Acara Event Konser Musik Band “Ngedadak Ngongser
Wali Kota Tangerang Didesak “Copot”Jabatan Direktur RSUD Kota Tangerang.
Dirut RSUD Kota Tangerang Dituding Tidak Transparan Dalam Pengadaan CT Scan.
Komitmen Berbagi, Pendekar Bar Rutin Berikan Santunan untuk Warga yang Membutuhkan
Proyek Perumahan Bikin Jalan Berlubang, Warga Kampung Malang Tuntut Perbaikan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 19:32 WIB

Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Tangerang Perkuat Transisi PAUD ke SD

Sabtu, 1 November 2025 - 08:22 WIB

SMSI Kabupaten Tangerang Cetak Jurnalis Profesional, ASG PIK 2 Tekankan Kepatuhan Wartawan pada Kode Etik

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:15 WIB

Dugaan Permainan Proyek Jalan Ciparay–Cikumpay, Aktivis Bawa Bukti ke Kejagung

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:11 WIB

Wali Kota Tangerang Didesak “Copot”Jabatan Direktur RSUD Kota Tangerang.

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Dirut RSUD Kota Tangerang Dituding Tidak Transparan Dalam Pengadaan CT Scan.

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB