Kuasa Hukum Wartawan Desak Proses Hukum Oknum Polsek Pagedangan

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, TANGERANG | Kuasa hukum tiga wartawan yang diduga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum anggota Polsek Pagedangan mendatangi Kasi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Tangerang Selatan, Kamis (10/1/2025). Kehadiran mereka bertujuan memberikan keterangan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu, yang diduga membekingi pengusaha pakan ternak ilegal.

Laporan terhadap Brigadir Fhilip telah disampaikan kuasa hukum ke Kabid Propam Polda Metro Jaya pada 24 Juni 2024 dengan Nomor Pengaduan SPSP2/103/01/2024/Subbagyanduan. Meski laporan itu telah dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Selatan, hingga kini belum ada perkembangan berarti setelah lima bulan.

Brigadir Fhilip dituding mengarahkan seorang pengusaha bernama Iwan untuk merekam penerimaan uang oleh ketiga wartawan. Rekaman tersebut kemudian digunakan sebagai alat untuk menuduh mereka melakukan pemerasan dan pengancaman. Tuduhan itu diduga dirancang dengan melibatkan Aipda Syahrul Ramadhan, yang disebut turut mengintimidasi dan mengintervensi pelapor.

Cahyo Widodo, salah satu wartawan yang menjadi korban, menyatakan dirinya ditangkap tanpa surat panggilan terlebih dahulu. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pemerasan maupun pengancaman, dan bukti yang digunakan untuk menahannya tidak valid. Menurutnya, tidak ada perilaku maupun bahasa yang mengarah pada ancaman dalam rekaman yang digunakan sebagai bukti.

Wartawati Juliah atau Lia, yang juga menjadi korban, mengaku mengalami trauma mendalam. Penahanannya selama lebih dari dua bulan tanpa bukti yang kuat tidak hanya mencemarkan nama baiknya, tetapi juga mengakibatkan anaknya terlantar. Lia menyebut dirinya dijebak untuk menerima uang oleh pengusaha Iwan atas arahan Brigadir Fhilip.

Baca Juga :  Dua Tersangka Pembunuhan IRT Cilegon Ditangkap, Motifnya Sakit Hati

Kuasa hukum para wartawan, Anugrah Prima, SH, meminta Propam Polres Metro Tangerang Selatan segera menindak tegas oknum yang terlibat dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut mencerminkan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang serius. Anugrah juga menyoroti prosedur penangkapan yang dianggap melanggar aturan, di mana ketiga wartawan langsung ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan tanpa melalui pemanggilan atau klarifikasi terlebih dahulu.

Dedi Suprayitno, salah satu korban lainnya, menyayangkan tindakan oknum polisi yang mencoreng nama baik institusi Polri. Ia menilai bahwa tindakan tersebut sangat merugikan dirinya secara hukum maupun secara pribadi. Menurut Dedi, tindakan semena-mena ini telah merusak kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Hingga berita ini ditulis, Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus ini. (Red)

Berita Terkait

Operasi Senyap Berbuah Hasil, Pengedar Obat Keras Diciduk Polsek Kelapa Dua
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Bongkar Dugaan TPPO Modus MiChat di Serang
Respons Cepat Laporan 110, Polsek Cisoka Bubarkan Dugaan Perang Petasan di Selapajang
SPBU 34-168.16 Cilengsi-Bogor Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi
Kartel Obat Keras Golongan G Eximer Dan Tramadol Diduga Dibekingi Matel
Polsek Sepatan Ungkap Pengiriman Sabu Lewat Ojol, Satu Pelaku Diamankan
ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa
SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 13:15 WIB

Operasi Senyap Berbuah Hasil, Pengedar Obat Keras Diciduk Polsek Kelapa Dua

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:57 WIB

Respons Cepat Laporan 110, Polsek Cisoka Bubarkan Dugaan Perang Petasan di Selapajang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:24 WIB

SPBU 34-168.16 Cilengsi-Bogor Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:36 WIB

Kartel Obat Keras Golongan G Eximer Dan Tramadol Diduga Dibekingi Matel

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:54 WIB

Polsek Sepatan Ungkap Pengiriman Sabu Lewat Ojol, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Info7 Update

Proyek Aspirasi Dewan PKB Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Senin, 2 Mar 2026 - 12:01 WIB

Hukum dan Kriminal

Operasi Senyap Berbuah Hasil, Pengedar Obat Keras Diciduk Polsek Kelapa Dua

Minggu, 1 Mar 2026 - 13:15 WIB