Kuasa Hukum Wartawan Desak Proses Hukum Oknum Polsek Pagedangan

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, TANGERANG | Kuasa hukum tiga wartawan yang diduga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum anggota Polsek Pagedangan mendatangi Kasi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Tangerang Selatan, Kamis (10/1/2025). Kehadiran mereka bertujuan memberikan keterangan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu, yang diduga membekingi pengusaha pakan ternak ilegal.

Laporan terhadap Brigadir Fhilip telah disampaikan kuasa hukum ke Kabid Propam Polda Metro Jaya pada 24 Juni 2024 dengan Nomor Pengaduan SPSP2/103/01/2024/Subbagyanduan. Meski laporan itu telah dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Selatan, hingga kini belum ada perkembangan berarti setelah lima bulan.

Brigadir Fhilip dituding mengarahkan seorang pengusaha bernama Iwan untuk merekam penerimaan uang oleh ketiga wartawan. Rekaman tersebut kemudian digunakan sebagai alat untuk menuduh mereka melakukan pemerasan dan pengancaman. Tuduhan itu diduga dirancang dengan melibatkan Aipda Syahrul Ramadhan, yang disebut turut mengintimidasi dan mengintervensi pelapor.

Cahyo Widodo, salah satu wartawan yang menjadi korban, menyatakan dirinya ditangkap tanpa surat panggilan terlebih dahulu. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pemerasan maupun pengancaman, dan bukti yang digunakan untuk menahannya tidak valid. Menurutnya, tidak ada perilaku maupun bahasa yang mengarah pada ancaman dalam rekaman yang digunakan sebagai bukti.

Wartawati Juliah atau Lia, yang juga menjadi korban, mengaku mengalami trauma mendalam. Penahanannya selama lebih dari dua bulan tanpa bukti yang kuat tidak hanya mencemarkan nama baiknya, tetapi juga mengakibatkan anaknya terlantar. Lia menyebut dirinya dijebak untuk menerima uang oleh pengusaha Iwan atas arahan Brigadir Fhilip.

Baca Juga :  Perdamaian Senilai 62 Juta, Pelapor Hanya Kebagian 5 Juta, Kapolsek Pagedangan : Nanti Kita Telusuri

Kuasa hukum para wartawan, Anugrah Prima, SH, meminta Propam Polres Metro Tangerang Selatan segera menindak tegas oknum yang terlibat dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut mencerminkan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang serius. Anugrah juga menyoroti prosedur penangkapan yang dianggap melanggar aturan, di mana ketiga wartawan langsung ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan tanpa melalui pemanggilan atau klarifikasi terlebih dahulu.

Dedi Suprayitno, salah satu korban lainnya, menyayangkan tindakan oknum polisi yang mencoreng nama baik institusi Polri. Ia menilai bahwa tindakan tersebut sangat merugikan dirinya secara hukum maupun secara pribadi. Menurut Dedi, tindakan semena-mena ini telah merusak kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Hingga berita ini ditulis, Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus ini. (Red)

Berita Terkait

Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok
Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat
Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan
Polsek Mauk Tangkap 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Dua Sekuriti PT GRS Diamankan, Polisi Kejar Oknum Ormas dan Diduga Brimob Usai Pengeroyokan Wartawan
Polsek Pinang Amankan Dua Spesialis Curanmor, Kunci T dan 10 Motor Disita
Mafia Tanah Marak, Warga Tuntut Pembubaran BPN Kabupaten Tangerang
BPN, Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya: Warkah M23 Dinyatakan Hilang, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:03 WIB

Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan

Jumat, 26 September 2025 - 18:16 WIB

Polsek Mauk Tangkap 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Dua Sekuriti PT GRS Diamankan, Polisi Kejar Oknum Ormas dan Diduga Brimob Usai Pengeroyokan Wartawan

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB