INFO7.ID, TANGERANG | Kuasa hukum tiga wartawan yang diduga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum anggota Polsek Pagedangan mendatangi Kasi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Tangerang Selatan, Kamis (10/1/2025). Kehadiran mereka bertujuan memberikan keterangan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu, yang diduga membekingi pengusaha pakan ternak ilegal.
Laporan terhadap Brigadir Fhilip telah disampaikan kuasa hukum ke Kabid Propam Polda Metro Jaya pada 24 Juni 2024 dengan Nomor Pengaduan SPSP2/103/01/2024/Subbagyanduan. Meski laporan itu telah dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Selatan, hingga kini belum ada perkembangan berarti setelah lima bulan.
Brigadir Fhilip dituding mengarahkan seorang pengusaha bernama Iwan untuk merekam penerimaan uang oleh ketiga wartawan. Rekaman tersebut kemudian digunakan sebagai alat untuk menuduh mereka melakukan pemerasan dan pengancaman. Tuduhan itu diduga dirancang dengan melibatkan Aipda Syahrul Ramadhan, yang disebut turut mengintimidasi dan mengintervensi pelapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Cahyo Widodo, salah satu wartawan yang menjadi korban, menyatakan dirinya ditangkap tanpa surat panggilan terlebih dahulu. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pemerasan maupun pengancaman, dan bukti yang digunakan untuk menahannya tidak valid. Menurutnya, tidak ada perilaku maupun bahasa yang mengarah pada ancaman dalam rekaman yang digunakan sebagai bukti.
Wartawati Juliah atau Lia, yang juga menjadi korban, mengaku mengalami trauma mendalam. Penahanannya selama lebih dari dua bulan tanpa bukti yang kuat tidak hanya mencemarkan nama baiknya, tetapi juga mengakibatkan anaknya terlantar. Lia menyebut dirinya dijebak untuk menerima uang oleh pengusaha Iwan atas arahan Brigadir Fhilip.
Kuasa hukum para wartawan, Anugrah Prima, SH, meminta Propam Polres Metro Tangerang Selatan segera menindak tegas oknum yang terlibat dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut mencerminkan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang serius. Anugrah juga menyoroti prosedur penangkapan yang dianggap melanggar aturan, di mana ketiga wartawan langsung ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan tanpa melalui pemanggilan atau klarifikasi terlebih dahulu.
Dedi Suprayitno, salah satu korban lainnya, menyayangkan tindakan oknum polisi yang mencoreng nama baik institusi Polri. Ia menilai bahwa tindakan tersebut sangat merugikan dirinya secara hukum maupun secara pribadi. Menurut Dedi, tindakan semena-mena ini telah merusak kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Hingga berita ini ditulis, Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus ini. (Red)