Tim TABUR Kejati Kepulauan Bangka Belitung Beserta Tim Intelijen Kejari Bangka Barat Berhasil Amankan Buronan (DPO) Tipidum

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Bangka Belitung | Tim Kejati Kepulauan Bangka Belitung Beserta Tim Intelijen Kejari Bangka Barat lakukan penangkapan terhadap Terdakwa HELMI Alias MI bin NASIR sebagai Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Barat menangkap Buronan tindak Pidana Umum di wilayah Perumahan Claster Teratai No 10 B Kampung Telaga Sodong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepepulauan Bangka Beltung melalui
Asisten Intelijen Fadil Regan, S.H.,M.H mengatakan
Terdakwa HELMI Alias MI bin NASIR, merupakan perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat dalam perkara “Pencurian Dengan Pemberatan” melanggar pasal 363 ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHP (mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Ucapnya

”Dalam proses persidangan Terdakwa dinyatakan tidak Koperatif dikarenakan dipangil secara patut untuk menjalani proses persidangan akan tetapi terdakwa tidak hadir dan sudah tidak berada lagi di Alamat rumah tinggal Terdakwa yang beralamatkan Gang Kelapa RT 001 / RW 001 Kp. Siderojo Kelurahan Sungaidaeng Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung” imbuhnya

Lebih lanjut Fadil Regan menjelaskan Akibat tidak koperatif maka di buatlah Surat Perintah Penangkapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor : PRINT-01/L.9.13/Eoh.2/07/2024 tanggal 29 Juli 2024

“Saat sudah di ketahui tempat dan titik lokasi maka TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Barat langsung bergerak melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di Perumahan Claster Teratai No 10 B Kampung Telaga Sodong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten” tegasnya. Senin (05/08/2024)

Baca Juga :  Program Ketahanan Pangan, Kapolres Serang Tebar 10 Ribu Bibit Ikan Tawar

Lanjut Fadli Tegan menjelaskan, pada Saat penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin, 29 Juli 2024 sekira jam 19.40 Wib tidak berjalan dengan lancar karena Terdakwa tidak bersikap kooperatif dengan cara melakukan perlawanan dan pada akhirnya Terdakwa dapat dilakukan penangkapan kemudian keesokan harinya Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira jam 14.30 Terdakwa di berangkatkan dari Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng menuju Bandara Depati Amir di Pangkalpinang

“Selanjutnya Terdakwa diserahkan kepada Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Barat untuk proses lebih lanjut’

Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum dan Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatnnya. (Jack)

Berita Terkait

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka
Revolusi Digital Pemkab Tangerang: Transaksi Publik 100% Online, Efisiensi Layanan Maksimal!
Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab
Bedah Buku “Esensi Niat Jahat (Mens Rea) Dalam Perkara Korupsi” di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Perkuat Reformasi Hukum dan Pencegahan Korupsi
Keadilan Terampas! Ratusan Warga Deli Serdang Akan Demo di Jakarta Tuntut Presiden Prabowo Soal Ganti Rugi Bendungan Lausimeme
Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut
Pengedar Sabu di Sarudik, Diamankan Sat Narkoba Polres Tapteng
Kejaksaan Tinggi Banten dan PT. Krakatau Steel Perkuat Sinergi Hukum dan SDM
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:39 WIB

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Sabtu, 7 Desember 2024 - 06:18 WIB

Revolusi Digital Pemkab Tangerang: Transaksi Publik 100% Online, Efisiensi Layanan Maksimal!

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:39 WIB

Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:20 WIB

Bedah Buku “Esensi Niat Jahat (Mens Rea) Dalam Perkara Korupsi” di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Perkuat Reformasi Hukum dan Pencegahan Korupsi

Rabu, 4 Desember 2024 - 13:43 WIB

Keadilan Terampas! Ratusan Warga Deli Serdang Akan Demo di Jakarta Tuntut Presiden Prabowo Soal Ganti Rugi Bendungan Lausimeme

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Selasa, 10 Des 2024 - 23:39 WIB