Taska Laporkan Sejumlah Orang Terkait Dugaan Penipuan Proyek Aplikasi Fiktif

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi, sumber google.

Gambar ilustrasi, sumber google.

Kabupaten Kuningan, Info7.id | Dugaan kasus tindak pidana kejahatan penipuan terkait kegiatan proyek aplikasi fiktif yang bernilai ratusan juta rupiah pada salah satu koperasi di RS Dr. Selamet Garut,yang telah merugikan pihak Taska warga Desa Jabranti, Karangkancana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 kemarin kasus dugaan penipuan tersebut telah dilaporkan pihak Taska kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Garut.

Hal itu diungkapkan Sukendar selaku kuasa hukum Taska, menurut pengakuannya, pada hari Rabu kemarin pihaknya telah melakukan Pendampingan kepada kliennya dalam melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana kejahatan penipuan dengan modus operandi kegiatan proyek aplikasi fiktif.

“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Garut,” Ungkap Sukendar pada awak media di Kabupaten Kuningan. Kamis (18/01/2024).

Sukendar menyebut, dalam kasus dugaan penipuan yang menimpa kliennya tersebut, Taska telah melaporkan beberapa orang yang berinisial ADL,FKR,IDG,DDG,AGN,AGS,RHT,yang diduga terlibat dalam kegiatan proyek tersebut, dan satu diantaranya adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  Ngaku Legal Hukum Summarecon, Jawaban Pria Ini Tak Konsisten

“Semua alat bukti yang dimiliki pihak pelapor sudah disampaikan kepada Polres Garut, dengan adanya bukti-bukti itu, saya yakin pihak kepolisian akan segera bertindak,” Ujarnya.

Sementara itu, Taska, selaku pelapor berharap, aparat penegak hukum segera menindak lanjuti kasus tersebut, karena menurutnya, semua bukti-bukti terkait perihal yang dilaporkan sudah disampaikan secara rinci kepada pihak kepolisian.

“Saya akan terus berusaha dan terus fokus dalam mengawal perkembangan penanganan kasus ini,” Pungkas Taska.

Penulis : Rd. Junaedy

Berita Terkait

Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!
Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan
Skandal DPRD Banten: Oknum Politisi Golkar Ditangkap, Tipu Cek Kosong Rp350 Juta
Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat
Polda Banten Tangkap 2 Penipu Proyek Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang
Ironis, Penjual Obat Daftar G Merambah ke Warung Klontongan
Sidang Kode Etik Oknum Polisi Pagedangan Rampung, Publik Menanti Vonis
Kriminalisasi Wartawan: Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu Jalani Sidang Etik
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 23:35 WIB

Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!

Rabu, 16 April 2025 - 17:51 WIB

Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan

Selasa, 15 April 2025 - 12:35 WIB

Skandal DPRD Banten: Oknum Politisi Golkar Ditangkap, Tipu Cek Kosong Rp350 Juta

Selasa, 15 April 2025 - 12:23 WIB

Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat

Senin, 14 April 2025 - 16:42 WIB

Polda Banten Tangkap 2 Penipu Proyek Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang

Berita Terbaru

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB