Kabupaten Kuningan, Info7.id | Dugaan kasus tindak pidana kejahatan penipuan terkait kegiatan proyek aplikasi fiktif yang bernilai ratusan juta rupiah pada salah satu koperasi di RS Dr. Selamet Garut,yang telah merugikan pihak Taska warga Desa Jabranti, Karangkancana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 kemarin kasus dugaan penipuan tersebut telah dilaporkan pihak Taska kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Garut.
Hal itu diungkapkan Sukendar selaku kuasa hukum Taska, menurut pengakuannya, pada hari Rabu kemarin pihaknya telah melakukan Pendampingan kepada kliennya dalam melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana kejahatan penipuan dengan modus operandi kegiatan proyek aplikasi fiktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Garut,” Ungkap Sukendar pada awak media di Kabupaten Kuningan. Kamis (18/01/2024).
Sukendar menyebut, dalam kasus dugaan penipuan yang menimpa kliennya tersebut, Taska telah melaporkan beberapa orang yang berinisial ADL,FKR,IDG,DDG,AGN,AGS,RHT,yang diduga terlibat dalam kegiatan proyek tersebut, dan satu diantaranya adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Semua alat bukti yang dimiliki pihak pelapor sudah disampaikan kepada Polres Garut, dengan adanya bukti-bukti itu, saya yakin pihak kepolisian akan segera bertindak,” Ujarnya.
Sementara itu, Taska, selaku pelapor berharap, aparat penegak hukum segera menindak lanjuti kasus tersebut, karena menurutnya, semua bukti-bukti terkait perihal yang dilaporkan sudah disampaikan secara rinci kepada pihak kepolisian.
“Saya akan terus berusaha dan terus fokus dalam mengawal perkembangan penanganan kasus ini,” Pungkas Taska.
Penulis : Rd. Junaedy