Di duga Belum lengkapi perizinan Bangunan Indomaret Jalan terus

Senin, 10 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Tangerang | Menjamurnya bangunan diduga tanpa izin persetujuan bangunan gedung (PBG) di kota tangerang
Lemahnya dan minimnya pengawasan dari pihak terkait.
Pemerintah kota tangerang kurang optimal dalam pengawasan berdampak tumbuh suburnya bangunan tanpa (PBG)
(PBG)adalah legilitas sebuah berdirinya bangunan baru harus
Sesuai dengan peraturan daerah( perda) No 7 Tahun 2021, Bangunan yang tidak memiliki( PBG) harus di bongkar.

PJ Nurdin selaku Walikota tangerang, BPPMPT dan pihak satpol PP kota tangerang di minta agar serius menindak bangunan yang berdiri tanpa legalitas formal.

Maraknya berdiri bangunan tanpa ( PBG) di Kota tangerang akan mengurangi pendapatan Salah satu bangunan ada dugaan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Informasi yang di dapat bahwa perizian bangunan Indomaret tersebut hanya berdasarkan tanda tangan RT/RW dan warga setempat juga rekom dari kelurahan, dan belum dilanjutkanya untuk izin PBG Namun di lapangan terlihat bangunan tersebut pengerjaan berjalan terus tanpa ada rintangan atau sanksi dari pihak terkait ataupun kasi trantib kecamatan Tangerang

Dalam konteks Penegakan perda,
Satuan polisi pamong Praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah
Menurut ketentuan pasal 255 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah untuk menegakkan perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman,serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Kewenangan yang cukup besar semestinya dapat di maksimalkan oleh satuan polisi pamong praja.ujar asli daerah (PAD) jangan menjadi pungli onknum pejat yang nakal.

Baca Juga :  Skandal Proyek Rp 105 Miliar: Gangguan Jaringan Internet Bongkar Dugaan Pelanggaran PT PNI!

“Salah satu bangunan ada dugaan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Bangunan gedung Indomaret diJalan Hartono Boulovad kavling 10 RT 03/01 Kelurahan Kelapa indah Kecamatan Tangerang Banten mohon di tindak dan di segel satpol PP, tempat usaha itu ada dugaan belum memiliki izin

Informasi yang di dapat bahwa Perizinan bangunan Indomaret silakan bapak silakan hub pak Mul selaku pengurus izin bangun ini kata”Pak Alpan selaku pelaksana saat di Konfirmasi oleh awak Media Pak Mul tidak merespon (diam seribu bahasa) Hingga berita ini di terbitkan tandasnya”(Rom)

Berita Terkait

Seperti Main Kucing-Kucingan, Proyek Hotmik di Curug Dikerjakan Malam Hari
Hotmix Sukatani Cisoka Diduga Bermasalah, Lapisan Tipis dan Tidak Merata
Akses Jalan di TPU Peundeuy Rusak, Warga Kp Kimiskam Harapkan Perbaikan
Infrastruktur U-Ditch di Mekarjaya Dinilai Bawa Dampak Nyata bagi Lingkungan Warga
Proyek Paving Blok Kampung Pos Bitung Rp94,8 Juta Diduga Tidak Sesuai Standar Teknis
PERUMDAM TKR Beri 250 Sambungan Air Bersih Gratis untuk Warga Terdampak TPA Jatiwaringin
Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak
Paving Blok Babakankeusik Disorot, LPI Banten Nilai Pekerjaan Asal Jadi
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:23 WIB

Seperti Main Kucing-Kucingan, Proyek Hotmik di Curug Dikerjakan Malam Hari

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:02 WIB

Hotmix Sukatani Cisoka Diduga Bermasalah, Lapisan Tipis dan Tidak Merata

Minggu, 26 April 2026 - 22:55 WIB

Akses Jalan di TPU Peundeuy Rusak, Warga Kp Kimiskam Harapkan Perbaikan

Rabu, 22 April 2026 - 19:00 WIB

Infrastruktur U-Ditch di Mekarjaya Dinilai Bawa Dampak Nyata bagi Lingkungan Warga

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:07 WIB

Proyek Paving Blok Kampung Pos Bitung Rp94,8 Juta Diduga Tidak Sesuai Standar Teknis

Berita Terbaru