Di duga Belum lengkapi perizinan Bangunan Indomaret Jalan terus

Senin, 10 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Tangerang | Menjamurnya bangunan diduga tanpa izin persetujuan bangunan gedung (PBG) di kota tangerang
Lemahnya dan minimnya pengawasan dari pihak terkait.
Pemerintah kota tangerang kurang optimal dalam pengawasan berdampak tumbuh suburnya bangunan tanpa (PBG)
(PBG)adalah legilitas sebuah berdirinya bangunan baru harus
Sesuai dengan peraturan daerah( perda) No 7 Tahun 2021, Bangunan yang tidak memiliki( PBG) harus di bongkar.

PJ Nurdin selaku Walikota tangerang, BPPMPT dan pihak satpol PP kota tangerang di minta agar serius menindak bangunan yang berdiri tanpa legalitas formal.

Maraknya berdiri bangunan tanpa ( PBG) di Kota tangerang akan mengurangi pendapatan Salah satu bangunan ada dugaan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Informasi yang di dapat bahwa perizian bangunan Indomaret tersebut hanya berdasarkan tanda tangan RT/RW dan warga setempat juga rekom dari kelurahan, dan belum dilanjutkanya untuk izin PBG Namun di lapangan terlihat bangunan tersebut pengerjaan berjalan terus tanpa ada rintangan atau sanksi dari pihak terkait ataupun kasi trantib kecamatan Tangerang

Dalam konteks Penegakan perda,
Satuan polisi pamong Praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah
Menurut ketentuan pasal 255 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah untuk menegakkan perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman,serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Kewenangan yang cukup besar semestinya dapat di maksimalkan oleh satuan polisi pamong praja.ujar asli daerah (PAD) jangan menjadi pungli onknum pejat yang nakal.

Baca Juga :  Dinilai Lambatnya Pengerjaan Tandon, Hujan Sekejap Perumahan Binong Permai di Landa Banjir

“Salah satu bangunan ada dugaan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Bangunan gedung Indomaret diJalan Hartono Boulovad kavling 10 RT 03/01 Kelurahan Kelapa indah Kecamatan Tangerang Banten mohon di tindak dan di segel satpol PP, tempat usaha itu ada dugaan belum memiliki izin

Informasi yang di dapat bahwa Perizinan bangunan Indomaret silakan bapak silakan hub pak Mul selaku pengurus izin bangun ini kata”Pak Alpan selaku pelaksana saat di Konfirmasi oleh awak Media Pak Mul tidak merespon (diam seribu bahasa) Hingga berita ini di terbitkan tandasnya”(Rom)

Berita Terkait

LPI Soroti Pembangunan Rumah Sehat Baznas Sukabumi Tanpa Pagu Anggaran, Ketum LPI Sebut Seperti Proyek Siluman
Velg Motor Penyok, Warga Bojong Cikupa Desak Perbaikan Jalan Raya Serang yang Berlubang
Pembangunan Lapangan Tenis PT Urban Padel Diduga Ilegal, Izin Belum Jelas!
Dugaan Proyek Hotmix Tipis, LSM JPK Laporkan PT Cakra Tama Kirana ke Inspektorat
Warga Perumahan Cluster Taman Akasia Keluhkan PSU Tak Kunjung Diserahkan Ke Pemerintah Daerah
Dinilai Lambatnya Pengerjaan Tandon, Hujan Sekejap Perumahan Binong Permai di Landa Banjir
Groundbreaking Penataan Ruangan Dan RenovasiGedung Kantor Kejaksaan Tinggi Banten
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 22:12 WIB

LPI Soroti Pembangunan Rumah Sehat Baznas Sukabumi Tanpa Pagu Anggaran, Ketum LPI Sebut Seperti Proyek Siluman

Kamis, 17 April 2025 - 14:55 WIB

Velg Motor Penyok, Warga Bojong Cikupa Desak Perbaikan Jalan Raya Serang yang Berlubang

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:33 WIB

Pembangunan Lapangan Tenis PT Urban Padel Diduga Ilegal, Izin Belum Jelas!

Jumat, 1 November 2024 - 13:13 WIB

Dugaan Proyek Hotmix Tipis, LSM JPK Laporkan PT Cakra Tama Kirana ke Inspektorat

Rabu, 18 September 2024 - 09:08 WIB

Warga Perumahan Cluster Taman Akasia Keluhkan PSU Tak Kunjung Diserahkan Ke Pemerintah Daerah

Berita Terbaru

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB