Sidang Kedua Kasus Sengketa Lahan Tanah Garapan Saksi Terdakwa Berikan Keterangan di Persidangan

Rabu, 1 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM,Tangerang |
Dalam persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas kurang lebih 500 hektar yang dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rohaman Bin ungi (52) memasuki agenda kedua keterangan saksi dari pihak terdakwa.pada Selasa (30/04/2024)

Persidangan yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Nanik Handayani dengan perkara No. 594/Pod.B/2024/PN Tng atas nama Hengky dan No. Perkara atas nama Hendra No 592/Pod.B/2024/PN Tng. Sedangkan Jaksa Penuntut, Eva Novita Nababan dari Kejari kota Tangerang provinsi Banten

Dua terdakwa Hengky (58) dan Hendra (60) dikenakan pasal 266 KUHP atas perbuatan upaya melawan hukum dengan memalsukan surat tanah garapan di desa kohod Pakuhaji Kabupaten tangerang provinsi Banten

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Dari keterangan Kedua saksi terdakwa yang dihadirkan JPU di Persidangan PN Kota Tangerang di Ruang 2 adalah Nana bin Ungi (40) saksi pertama selaku saksi terdakwa yang merupakan ( PJS) Kepala Desa Kohod tahun 2014.

Kemudian saksi kedua, Andi Bin Ungi (45) saksi terdakwa sebagai Penggarap tanah timbul di desa Kohod Pakuhaji Tangerang sebagai salah satu penggarap tanah yang di beli oleh terdakwa Hengky (58) dan Hendra (60)

Baca Juga :  Sulap Oli Bekas Menjadi BBM, PT. Beringin Petroleom Energy Diduga Tak Kantongi Izin

Dalam keterangan saksi pertama, Nana mengatakan bahwa benar untuk kedua terdakwa sering datang ke Kantor desa Kohod waktu saya menjabat sebagai pejabat sementara ( PJS).

“Bahwa Pada tahun 2014 saya sebagai pejabat sementara (PJS) yang Mulia.”kata Nana dalam memberikan kesaksian dipersidangan.

Di saat Jaksa menanyakan kepada Nana, Kenal tidak saudara dengan terdakwa Hengky dan Hendra Nana Menjawab “Kenal yang Mulia”.

Selanjutnya, Terkait pernah
atau tidak saudara, Mengover alihkan tanah garapan tersebut Nana Menjawab “pernah yang Mulia”. Lalu Jaksa bertanya Kepada siapa saudara Mengover alih tanah garapan tersebut Nana menjawab kepada saudara Henky (terdakwa).

“Waktu itu saya terima uangnya pertama, Lima Ratus Ribu Rupiah.
kedua, Dua Ratus Ribu Rupiah ucapnya.”ucap Nana mengatakan ke Jaksa Penuntut umum (JPU)

Selain itu, Pengakuan Andi bin Ungi saksi kedua kepada Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan kesaksian yang berbelit belit.saat di kasih pertanyaan pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait Pertanyaan Apakah saudara Andi Bin Ungi Kenal atau tidak saudara dengan saudara Hengky dan Hendra Andi menjawab “tidak kenal”.kelak Andi

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Ilegal Gas Subsidi di Jateng dan Jabar: Potensi Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Namun, Setelah dipertanyakan lagi dengan Jaksa. saudara Andi Apakah saudara memiliki tanah garapan di desa Kohod Andi Menjawab “punya
Yang Mulia.”Akuinya

Jaksa Penuntut umum (JPU)
menanyakan ke saudara Andi Apakah saudara pernah menandatangani surat keterangan tanah garapan Andi menjawab “perna yang Mulia,”

Apakah saudara membaca dulu apa isi surat tersebut Andi menjawab ‘tidak Yang Mulia, Karena saya tidak bisa baca.” ucapnya

JPU menanyakan kembali dari manakah saudara Andi bisa Kenal dengan saudara Hengky dan Hendra Andi Menjawab “dari Pak Mantan Kades Rohaman yang Mulia.”jelasnya

Setelah itu, Berapa saudara Mengover alih garapan tanah tersebut Kepada saudara terdakwa Hengky dan Hendra Andi Menjawab “dengan nominal uang empat juta Rupiah yang mulia,” ucapnya

Lebih lanjut, Saat Hakim Ketua
menanyakan kepada terdakwa (Hengky dan Hendra) apa yang dikatakan para saksi terdakwa Hengky dan Hendra menjawab “ada yang benar dan tidak benar yang Mulia.” jawabnya singkat

Info yang dihimpun, Hakim Ketua Menjadwalkan Sidang selanjutnya pada Kamis, tanggal 2 Mei 2024 mendatang.

Berita Terkait

Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok
Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat
Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan
K.H. Encep Hadiana Lepas Santri Putri Assalam Berlaga di Piala Raja Hamengku Buwono X 2025
LPI Desak Perbaikan Trotoar Rusak di RSUD Banten
‎Warga Sungapan Korban Bencana Masih Tinggal Menumpang, Harapkan Janji Hunian Baru Segera Direalisasikan
‎Bhabinkamtibmas Nagrak Tinjau Rumah Tidak Layak Huni Milik Warga Balekambang‎
Puskesmas Cikembar Gencarkan Pemeriksaan PSS, Cegah Anemia dan Kecacingan pada Ibu Hamil dan Balita
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:03 WIB

Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:50 WIB

K.H. Encep Hadiana Lepas Santri Putri Assalam Berlaga di Piala Raja Hamengku Buwono X 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:12 WIB

LPI Desak Perbaikan Trotoar Rusak di RSUD Banten

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB