Pelaku Penganiayaan Di Biarkan Berkeliaran, Tosa” Pak Kapolres Apakah Di Biarkan Saja?

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Polres Lampung Tengah.(ist)

Gedung Polres Lampung Tengah.(ist)

INFO7.ID, Lampung | Tokoh muda sekaligus wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) 3 Lampung Tengah (Lamteng) asal Kecamatan Trimurjo, Toni Sastra Jaya, SH, MH, meminta kepada Kepolisian untuk cekatan dalam setiap penanganan laporan dugaan tindak pidana.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung Tengah meminta supaya kasus penganiayaan terhadap warga di Kelurahan Adipuro, kecamatan setempat, yang hingga kini tidak ada kejelasan proses hukumnya.

Pria yang karib disapa Tosa ini meminta kepada Kapolres Lamteng AKBP. Andik Purnomo Sigit agar segera mengintruksikan jajarannya, dalam hal ini Polsek Trimurjo untuk segera menindak tegas dan menangkap MG (40), terlapor pelaku penganiayaan terhadap korbannya Sandi Sanjaya (21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari sudut pandang hukum pidana, pelaku MG ini sudah bisa dinyatakan residivis. Kenapa dikatakan residivis? Sebab, sebelumnya ia pernah tersandung kasus yang sama, yakni penganiayaan, meski pelaku tidak ditahan oleh polisi kala itu. Meski demikian, proses peradilannya berjalan, sampai adanya putusan hukum tetap. Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih ketika itu memutuskan MG alias Bagol ini terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan. Meski diputuskan hanya dihukum 2 bulan penjara, namun yang bersangkutan ini tidak diwajibkan menjalani pidana tersebut. Walau demikian, dalam amar putusan tersebut juga ditegaskan ada pengecualian, yakni jika dikemudian hari ada perintah ataupun ada putusan hakim menentukan lain. Nah ini terjadi lagi si MG alias Bagol ini melakukan penganiayaan kepada salah seorang warga di Kelurahan Adipuro,” ungkap Toni Sastra. Selasa (26/04/2024)

Baca Juga :  Kesepakatan Peningkatan Tata Kelola Hukum, Pj. Gubernur Banten dan Kajati Teken MoU

Ditegaskan legislator yang kembali terpilih pada pileg 2024 ini, perilaku MG tersebut sudah merupakan penyakit masyarakat, karena tindak pidana sudah berulang kali dilakukan dan sangat meresahkan masyarakat.

“Mau apa lagi yang ditunggu? Sudah selayaknya MG alias Bagol itu ditangkap oleh Polisi. Karena banyak sekali masyarakat yang mengadu dan meminta kepada saya agar MG ini segera ditahan. Jangan sampai kita menunggu ada korban jiwa, baru bergerak. Karena ada pula warga yang menyampaikan kepada saya, mengalami pengancaman akan dibunuh oleh MG ini. Apakah kita semua akan membiarkan pelaku kejahatan berkeliaran dan seolah dirinya tidak bisa tersentuh penegakan hukum. Apa iya ada benar itu ada istilah kebal hukum? Padahal jelas negara kita ini negara hukum. Jadi, saya mewakili masyarakat di Trimurjo ini memohon kepada Kapolres Lamteng untuk segera menindak tegas penyakit masyarakat yang berulang kali melakuan tindak pidana,” tegasnya.

Baca Juga :  Tak Main-Main dengan Ucapannya, LSM Gempur Layangkan Surat ke Kapolri

Sebelumnya, korban Sandi Sanjaya (21) yang merupakan warga Lingkungan Tegalrejo, Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, melaporkan MG ke Polsek Trimurjo atas dugaan penganiayaan yang dialaminya beberapa waktu lalu.

Meski telah di laporkan ke pihak berwajib, namun hinga kini belum juga ada tindak lanjut. Sehingga, pelaku MG bebas berkeliaran tanpa adanya proses hukum terhadap pelaku dan seakan merasa kebal hukum.

Sekadar diketahui, pada medio Desember 2020 lalu, MG juga pernah dilaporkan oleh korbannya Jumari, warga Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo. Proses hukum yang bersangkutan pun berjalan sampai peradilan, dimana MG terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada Jumari.

Dikonfirmasi sebelumnya, Kapolsek Trimurjo AKP Rihamuddin Nur meminta kepada pelapor untuk bersabar, mengingat saat itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Trimurjo masih melakukan penanganan perkara penemuan jasad seorang bayi.

“Tetap kami tindak lanjuti. Tapi, saya mohon kepada pihak pelapor untuk bersabar sebentar. Karena, saat ini kami masih fokus pada kasus penemuan bayi di irigasi,” ungkap Kapolsek.

Berita Terkait

Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi
Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan
Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang
Skandal Izin Lokasi: DPMPTSP Tangerang Diduga Salahgunakan Wewenang, 841 Titik di Laut Jadi Sorotan!
Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah
Penahanan Direktur PT EPP, SYM, dalam Kasus Dugaan Korupsi di Tangerang Selatan
Pengadilan Tinggi Bandung Bebaskan Mafia Tanah terkait Pemalsuan, Ko bisa?
Pukat UGM Dukung Pengembalian Berkas Perkara Pagar Laut Oleh Kejagung ke Bareskrim Polri
Berita ini 204 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 17:58 WIB

Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi

Rabu, 16 April 2025 - 18:49 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan

Rabu, 16 April 2025 - 18:41 WIB

Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang

Rabu, 16 April 2025 - 12:31 WIB

Skandal Izin Lokasi: DPMPTSP Tangerang Diduga Salahgunakan Wewenang, 841 Titik di Laut Jadi Sorotan!

Selasa, 15 April 2025 - 16:34 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Paping Blok Kantor Desa Sumur Bandung Diduga Asal Jadi

Jumat, 25 Apr 2025 - 01:06 WIB

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB