Polisi Ungkap Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Makassar Setelah Enam Tahun

Senin, 15 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti penganiayaan ibu rumah tangga.(ist)

Bukti penganiayaan ibu rumah tangga.(ist)

INFO7.ID, Makassar | Kasus pembunuhan yang terjadi pada 2018 terhadap seorang ibu rumah tangga, J (35), di Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil diungkap oleh Polrestabes Makassar. Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh H (43), suami korban, terhadap anaknya, F (17).

Kapolres Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi, dalam konferensi pers di lokasi kejadian pada Minggu, 14 April 2024, mengatakan penyelidikan bermula dari pengaduan F terkait penganiayaan yang dia alami dari ayahnya. Selama proses penyelidikan, F mengungkap fakta mengejutkan bahwa ibunya tidak menghilang karena lari dengan pria lain seperti yang selama ini diberitakan.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Uang Rp52 Juta Milik Pedagang Sembako di Sepatan, Tangerang

Penyidik yang mendalami cerita dari F menyimpulkan bahwa J diduga dianiaya oleh suaminya hingga meninggal. Kejadian tragis ini lalu ditutup-tutupi dengan mengubur jenazah korban di halaman belakang rumah mereka di Jalan Kandea II, Nomor 6, Kecamatan Bontoala, Makassar.

“Setelah kami dalami, dari keterangan anaknya, kami mendapatkan informasi bahwa ibunya tidak lari, tetapi dianiaya sampai mati. Kami menghitung, kejadian ini sudah berlangsung enam tahun,” ungkap Kapolda Andi Rian Djajadi.

Berdasarkan informasi itu, tim penyidik Polrestabes Makassar langsung bergerak untuk mengembangkan kasus tersebut. Tidak lama kemudian, H berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Andi Tonro, Makassar.(wld)

Berita Terkait

Polri Apresiasi Massa Buruh Sampaikan Aspirasi Tertib pada Peringatan May Day
Unpam Serang Gelar Seminar Nasional Ganja Medis: Wacana HAM Berhadapan dengan Kepastian Hukum dan Risiko Sosial
AMKI dan Akmil Siap Berkolaborasi, Bentuk Pemimpin dengan Semangat Pengabdian
Layangkan Surat ke Perusahaan, LSM Seroja Desak APH Sidak PT Taxania untuk Audit Legalitas Impor
AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Agung, Lakukan Penahanan Dua advokat MS dan AR Kasus Suap
Suap Rp60 Miliar Untuk Pengaturan Putusan, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka
Hilirisasi Berkualitas Ciptakan Lapangan Kerja dan Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:25 WIB

Polri Apresiasi Massa Buruh Sampaikan Aspirasi Tertib pada Peringatan May Day

Sabtu, 18 April 2026 - 17:21 WIB

Unpam Serang Gelar Seminar Nasional Ganja Medis: Wacana HAM Berhadapan dengan Kepastian Hukum dan Risiko Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:37 WIB

AMKI dan Akmil Siap Berkolaborasi, Bentuk Pemimpin dengan Semangat Pengabdian

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Layangkan Surat ke Perusahaan, LSM Seroja Desak APH Sidak PT Taxania untuk Audit Legalitas Impor

Rabu, 17 September 2025 - 00:45 WIB

AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:01 WIB