INFO7.ID, Makassar | Kasus pembunuhan yang terjadi pada 2018 terhadap seorang ibu rumah tangga, J (35), di Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil diungkap oleh Polrestabes Makassar. Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh H (43), suami korban, terhadap anaknya, F (17).
Kapolres Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi, dalam konferensi pers di lokasi kejadian pada Minggu, 14 April 2024, mengatakan penyelidikan bermula dari pengaduan F terkait penganiayaan yang dia alami dari ayahnya. Selama proses penyelidikan, F mengungkap fakta mengejutkan bahwa ibunya tidak menghilang karena lari dengan pria lain seperti yang selama ini diberitakan.
Penyidik yang mendalami cerita dari F menyimpulkan bahwa J diduga dianiaya oleh suaminya hingga meninggal. Kejadian tragis ini lalu ditutup-tutupi dengan mengubur jenazah korban di halaman belakang rumah mereka di Jalan Kandea II, Nomor 6, Kecamatan Bontoala, Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah kami dalami, dari keterangan anaknya, kami mendapatkan informasi bahwa ibunya tidak lari, tetapi dianiaya sampai mati. Kami menghitung, kejadian ini sudah berlangsung enam tahun,” ungkap Kapolda Andi Rian Djajadi.
Berdasarkan informasi itu, tim penyidik Polrestabes Makassar langsung bergerak untuk mengembangkan kasus tersebut. Tidak lama kemudian, H berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Andi Tonro, Makassar.(wld)






