Optimalkan Perjalanan Mudik Anda: Panduan Aturan Ganjil Genap Lebaran 2024

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Jakarta | Momentum Hari Raya Idhul Fitri selalu menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu, tak hanya oleh umat Islam namun seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Kesempatan ini tidak hanya dimanfaatkan untuk merayakan kemenangan, namun juga sebagai momen kebersamaan melalui tradisi mudik atau pulang ke kampung halaman guna bersilaturahmi dengan keluarga.

Menyikapi hal tersebut, pemerintah Republik Indonesia melalui Sekretariat Kabinet secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait regulasi lalu lintas pada periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri tahun 2024/1445 H. Kebijakan tersebut meliputi penjadwalan sistem ganjil genap, serta one way dan contraflow, yang bertujuan untuk mengoptimalkan kelancaran lalu lintas selama masa lebaran.

Dalam rangka memperlancar perjalanan para pemudik, penting untuk mengetahui detail jadwal aturan ganjil genap yang telah ditetapkan sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadwal Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024

Aturan ganjil genap merupakan kebijakan di mana kendaraan bermotor roda empat dengan nomor plat ganjil hanya diizinkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor plat genap pada tanggal genap.

Berikut rincian penerapan sistem ganjil genap untuk masa mudik Lebaran tahun 2024:

Untuk Arus Mudik:

  • Jumat, 5 April 2024, mulai pukul 14:00 WIB hingga Minggu, 7 April 2024 pukul 24:00 WIB, terapkan dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.
  • Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024, dari pukul 08:00 WIB hingga 24:00 WIB, sama seperti sebelumnya, terapkan mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.
Baca Juga :  Sekcam Suap Wartawan : Pimred Pos News Time Angkat Bicara

Untuk Arus Balik:

  • Jumat, 12 April 2024, dari pukul 14:00 WIB hingga 24:00 WIB, terapkan dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang hingga KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
  • Sabtu, 13 April 2024, dari pukul 08:00 WIB hingga 24:00 WIB, serta Minggu, 14 April 2024, dari pukul 14:00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08:00 WIB, juga dari KM 414 Jalan Tol Semarang-Batang hingga KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Aturan ini diharapkan dapat membantu keefektifan manajemen lalu lintas serta meminimalisir kemacetan selama masa mudik dan balik lebaran, sehingga masyarakat dapat lebih nyaman dalam berpergian ke kampung halaman mereka. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan dan mematuhi aturan ini demi kelancaran bersama.(wld)

INFO7.ID, Jakarta | Momentum Hari Raya Idhul Fitri selalu menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu, tak hanya oleh umat Islam namun seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Kesempatan ini tidak hanya dimanfaatkan untuk merayakan kemenangan, namun juga sebagai momen kebersamaan melalui tradisi mudik atau pulang ke kampung halaman guna bersilaturahmi dengan keluarga.

Menyikapi hal tersebut, pemerintah Republik Indonesia melalui Sekretariat Kabinet secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait regulasi lalu lintas pada periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri tahun 2024/1445 H. Kebijakan tersebut meliputi penjadwalan sistem ganjil genap, serta one way dan contraflow, yang bertujuan untuk mengoptimalkan kelancaran lalu lintas selama masa lebaran.

Dalam rangka memperlancar perjalanan para pemudik, penting untuk mengetahui detail jadwal aturan ganjil genap yang telah ditetapkan sebagai berikut.

Baca Juga :  Kades Cingkrong Grobogan Jadi Sorotan, Kok Bisa

Jadwal Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024

Aturan ganjil genap merupakan kebijakan di mana kendaraan bermotor roda empat dengan nomor plat ganjil hanya diizinkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor plat genap pada tanggal genap.

Berikut rincian penerapan sistem ganjil genap untuk masa mudik Lebaran tahun 2024:

Untuk Arus Mudik:

  • Jumat, 5 April 2024, mulai pukul 14:00 WIB hingga Minggu, 7 April 2024 pukul 24:00 WIB, terapkan dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.
  • Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024, dari pukul 08:00 WIB hingga 24:00 WIB, sama seperti sebelumnya, terapkan mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

Untuk Arus Balik:

  • Jumat, 12 April 2024, dari pukul 14:00 WIB hingga 24:00 WIB, terapkan dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang hingga KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
  • Sabtu, 13 April 2024, dari pukul 08:00 WIB hingga 24:00 WIB, serta Minggu, 14 April 2024, dari pukul 14:00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08:00 WIB, juga dari KM 414 Jalan Tol Semarang-Batang hingga KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Aturan ini diharapkan dapat membantu keefektifan manajemen lalu lintas serta meminimalisir kemacetan selama masa mudik dan balik lebaran, sehingga masyarakat dapat lebih nyaman dalam berpergian ke kampung halaman mereka. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan dan mematuhi aturan ini demi kelancaran bersama.(rhd)

Berita Terkait

AMKI dan Akmil Siap Berkolaborasi, Bentuk Pemimpin dengan Semangat Pengabdian
Layangkan Surat ke Perusahaan, LSM Seroja Desak APH Sidak PT Taxania untuk Audit Legalitas Impor
AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Agung, Lakukan Penahanan Dua advokat MS dan AR Kasus Suap
Suap Rp60 Miliar Untuk Pengaturan Putusan, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka
Hilirisasi Berkualitas Ciptakan Lapangan Kerja dan Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Intip Kisah Sukses Saidah, Agen Brilink yang Punya Bisnis Beromset Ratusan Juta
Berjuang ke Jakarta: Warga Deli Serdang Tuntut Keadilan Ganti Rugi Bendungan Lau Simeme di Depan Istana Presiden
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:37 WIB

AMKI dan Akmil Siap Berkolaborasi, Bentuk Pemimpin dengan Semangat Pengabdian

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Layangkan Surat ke Perusahaan, LSM Seroja Desak APH Sidak PT Taxania untuk Audit Legalitas Impor

Rabu, 17 September 2025 - 00:45 WIB

AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA

Minggu, 13 April 2025 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Agung, Lakukan Penahanan Dua advokat MS dan AR Kasus Suap

Minggu, 13 April 2025 - 18:42 WIB

Suap Rp60 Miliar Untuk Pengaturan Putusan, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:47 WIB