Tim Kejaksaan Agung dan Kejati Banten Berhasil Tangkap Terpidana Korupsi Proyek Jalan Cilegon

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers  Penangkapan Terpidana Korupsi Proyek Jalan Cilegon. (ist)

Konferensi Pers Penangkapan Terpidana Korupsi Proyek Jalan Cilegon. (ist)

INFO7.ID, Cilegon | Dalam operasi yang berhasil, Tim Penangkapan Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah berhasil menangkap Victory JR Mandajo, terpidana kasus korupsi pada pekerjaan konstruksi peningkatan Jalan Lingkar Selatan Cilegon yang menelan dana APBDP tahun anggaran 2014. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 959.538.904,21.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Victory JR Mandajo yang dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dengan dukungan Kejaksaan Tinggi Banten. “Identitas terpidana adalah Victory JR Mandajo, lahir di Poso pada 10 Juni 1971, berjenis kelamin laki-laki, berkebangsaan Indonesia,” papar Didik.

Baca Juga :  Skandal di Tangerang: Dugaan Manipulasi Jabatan Bikin Heboh!

Victory dibekuk atas tindak pidana korupsi yang ia lakukan dalam proyek pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Lapis beton STA 6+500 s/d 8+750 di Cilegon. Kasus ini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Serang dengan nomor perkaranya adalah 16 /Pid.Sus/TPK/2023 /PNS.RG pada tanggal 31 Oktober 2023. “Amar putusannya adalah pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 250.000.000,00. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Lebih jauh, terpidana harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 959.538.904,21, dengan subsider 3 tahun 6 bulan penjara,” Didik menambahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didik Farkhan Alisyahdi juga mengungkap bahwa sepanjang proses peradilan, Victory tidak pernah hadir. “Mulai dari pemanggilan, sidang, hingga penyidikan, terpidana tidak pernah terlihat, sehingga proses peradilan harus dilakukan secara in absentia,” terangnya.

Baca Juga :  Diduga Serobot Trotoar Jalan, LPI Minta Bangunan Liar di Pasar Malingping Ditertibkan

Setelah penangkapan, terpidana langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon untuk proses selanjutnya dan eksekusi hukuman. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku korupsi lainnya dan membuktikan ketegasan pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Kasus ini menunjukkan komitmen kuat lembaga peradilan dan penegakan hukum dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik dan bersih dari korupsi.(rhd)

Berita Terkait

Resmi Layangkan Surat, LSM Seroja Indonesia Minta PT Telkom Memburu Terduga Pelaku Pencuri Aset yang Identitasnya Dikantongi
Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah
Maling Uang Rakyat Beraksi Lagi? Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya Diduga Akal-akalan!
Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal
PELARIAN BERAKHIR! Penipu Ulung yang Sempat Divonis Bebas Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejaksaan di Tegal
Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Tangerang Perkuat Transisi PAUD ke SD
SMSI Kabupaten Tangerang Cetak Jurnalis Profesional, ASG PIK 2 Tekankan Kepatuhan Wartawan pada Kode Etik
Dugaan Permainan Proyek Jalan Ciparay–Cikumpay, Aktivis Bawa Bukti ke Kejagung
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:58 WIB

Resmi Layangkan Surat, LSM Seroja Indonesia Minta PT Telkom Memburu Terduga Pelaku Pencuri Aset yang Identitasnya Dikantongi

Senin, 24 November 2025 - 20:36 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah

Senin, 24 November 2025 - 14:50 WIB

Maling Uang Rakyat Beraksi Lagi? Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya Diduga Akal-akalan!

Senin, 17 November 2025 - 19:32 WIB

Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal

Selasa, 11 November 2025 - 23:01 WIB

PELARIAN BERAKHIR! Penipu Ulung yang Sempat Divonis Bebas Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejaksaan di Tegal

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:47 WIB