Penyerobotan Lahan Di PT Plasma Bawan

Sabtu, 3 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbar, Info7.id | Bawan ampek nagari, perselisihan antar warga kembali terjadi, berawal dari penyerahan tanah, sampai ke urusan adat, tanah di Minang kabau selalu di bilang ulayat adat, sementara ulayat itu sendiri arti milik, Adat Minang mempunyai aturan yang kental dan selalu menjunjung tinggi aturan Niniak mamak selaku pucuk adat, Niniak mamak ini di beri gelar Datuak, para Datuak inilah yang mengatur adat dan sanak kemenakan dalam nagari, beratnya tugas Datuak di bantu oleh cadiak pandai, Imam, Sako, Pusako dan warga.

Salah satu warga yang di wawancarai mengatakan, bahwa sebidang tanah yg terletak di PT AMP adalah milik mereka, yang berasal dari basa nan barampek, mereka ingin tanah mereka di kembalikan.

Baca Juga :  Anniversary FWJ Indonesia ke 4 Tahun Bertema Sinergitas Bersama Membangun Bangsa

Setelah tim awak media turun dan melakukan investigasi ke pihak sebelah, ternyata mereka mempunyai dokumen lengkap dari tahun 1923, peta dan data komplit dari BPN, demi menjaga keamanan pihak yang memegang legalitas hukum jelas masih bersabar,karena di pihak sana masih ada hubungan saudara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“sudah 2 bulan kami ngga panen, kami masih bersabar untuk menghindari keributan, seharusnya polres menjalankan tugasnya untuk mengamankan pihak yang melanggar hukum, kita ini Negara Hukum, saya yakin polres bisa bersikap adil dan tegas”, Ungkap Rangkayo kaciak, Jum’at ( 02/02/2023 ).

Tim Awak Media mengkonfirmasi ke Sekda Agam soal sengketa tersebut, Sekda Agam belum bisa memberikan statemen karena baru mendengar sepihak, dan Sekda Agam berjanji akan menyelesaikan permasalahan sengketa tanah ini sampai pemilu usai.

Baca Juga :  Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi

“Syarat untuk menjadi pimpinan adat itu adalah mempunyai garis keturunan milenial atau dari ibu dan proses gadang, terus basa, adat salingka nagari adalah adat yang berlaku dalam suatu Nagari sesuai dengan prinsip adat yang berlaku secara umum atau adat sebatang panjang dan diwarisi secara turun-temurun di Minangkabau, calon Niniak mamak yang tersandung kasus hukum terutama narkoba dan kriminal lain, tidak pantas menjadi mamak atau Datuak, karena Datuak adalah contoh dan suri tauladan untuk kaumnya,semua tertuang di dalam peraturan nagari”. Ungkap DT.Kando

Penulis : Budi

Berita Terkait

Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Tangerang Perkuat Transisi PAUD ke SD
SMSI Kabupaten Tangerang Cetak Jurnalis Profesional, ASG PIK 2 Tekankan Kepatuhan Wartawan pada Kode Etik
Dugaan Permainan Proyek Jalan Ciparay–Cikumpay, Aktivis Bawa Bukti ke Kejagung
Karang Taruna dan KNPI di Duga Jadi Tameng Acara Event Konser Musik Band “Ngedadak Ngongser
Wali Kota Tangerang Didesak “Copot”Jabatan Direktur RSUD Kota Tangerang.
Dirut RSUD Kota Tangerang Dituding Tidak Transparan Dalam Pengadaan CT Scan.
Komitmen Berbagi, Pendekar Bar Rutin Berikan Santunan untuk Warga yang Membutuhkan
Proyek Perumahan Bikin Jalan Berlubang, Warga Kampung Malang Tuntut Perbaikan
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 19:32 WIB

Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Tangerang Perkuat Transisi PAUD ke SD

Sabtu, 1 November 2025 - 08:22 WIB

SMSI Kabupaten Tangerang Cetak Jurnalis Profesional, ASG PIK 2 Tekankan Kepatuhan Wartawan pada Kode Etik

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:15 WIB

Dugaan Permainan Proyek Jalan Ciparay–Cikumpay, Aktivis Bawa Bukti ke Kejagung

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:11 WIB

Wali Kota Tangerang Didesak “Copot”Jabatan Direktur RSUD Kota Tangerang.

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Dirut RSUD Kota Tangerang Dituding Tidak Transparan Dalam Pengadaan CT Scan.

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB