Penyerobotan Lahan Di PT Plasma Bawan

Sabtu, 3 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbar, Info7.id | Bawan ampek nagari, perselisihan antar warga kembali terjadi, berawal dari penyerahan tanah, sampai ke urusan adat, tanah di Minang kabau selalu di bilang ulayat adat, sementara ulayat itu sendiri arti milik, Adat Minang mempunyai aturan yang kental dan selalu menjunjung tinggi aturan Niniak mamak selaku pucuk adat, Niniak mamak ini di beri gelar Datuak, para Datuak inilah yang mengatur adat dan sanak kemenakan dalam nagari, beratnya tugas Datuak di bantu oleh cadiak pandai, Imam, Sako, Pusako dan warga.

Salah satu warga yang di wawancarai mengatakan, bahwa sebidang tanah yg terletak di PT AMP adalah milik mereka, yang berasal dari basa nan barampek, mereka ingin tanah mereka di kembalikan.

Baca Juga :  Menjelang Berbuka Puasa, DPD Provinsi Banten Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

Setelah tim awak media turun dan melakukan investigasi ke pihak sebelah, ternyata mereka mempunyai dokumen lengkap dari tahun 1923, peta dan data komplit dari BPN, demi menjaga keamanan pihak yang memegang legalitas hukum jelas masih bersabar,karena di pihak sana masih ada hubungan saudara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“sudah 2 bulan kami ngga panen, kami masih bersabar untuk menghindari keributan, seharusnya polres menjalankan tugasnya untuk mengamankan pihak yang melanggar hukum, kita ini Negara Hukum, saya yakin polres bisa bersikap adil dan tegas”, Ungkap Rangkayo kaciak, Jum’at ( 02/02/2023 ).

Tim Awak Media mengkonfirmasi ke Sekda Agam soal sengketa tersebut, Sekda Agam belum bisa memberikan statemen karena baru mendengar sepihak, dan Sekda Agam berjanji akan menyelesaikan permasalahan sengketa tanah ini sampai pemilu usai.

Baca Juga :  Lima Kali di Demo, BRI Cabang Padegelang Tidak Bergeming ini Alasannya

“Syarat untuk menjadi pimpinan adat itu adalah mempunyai garis keturunan milenial atau dari ibu dan proses gadang, terus basa, adat salingka nagari adalah adat yang berlaku dalam suatu Nagari sesuai dengan prinsip adat yang berlaku secara umum atau adat sebatang panjang dan diwarisi secara turun-temurun di Minangkabau, calon Niniak mamak yang tersandung kasus hukum terutama narkoba dan kriminal lain, tidak pantas menjadi mamak atau Datuak, karena Datuak adalah contoh dan suri tauladan untuk kaumnya,semua tertuang di dalam peraturan nagari”. Ungkap DT.Kando

Penulis : Budi

Berita Terkait

Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu
Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya
Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik
Di duga Pengedar Obat Terlarang di Bayur Kali Ditangkap Polisi Polsek Sepatan tersangka di Rehab Ada Apa ya!!
Anak Yatim dan Dhuafa “Geruduk” Polsek Kronjo, Minta Tiket Wisata Pulau Cangkir Tetap Buka
Berani Lawan SE Bupati? Clique Bar & Resto Diduga Buka Diam-Diam, Satpol PP Kabupaten Tangerang Ditantang Nyali!
Pemkab Tangerang Gelar Rakor Forkopimda Jelang Idul Fitri dan Arus Mudik 2026/1447 H
Diduga Bebas Edarkan Tramadol dan Obat Keras, Toko di Bantar gebang Bekasi Tuai Kemarahan Warga: APH Diminta Jangan Tutup Mata
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 18:52 WIB

Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu

Kamis, 2 April 2026 - 11:04 WIB

Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya

Rabu, 1 April 2026 - 00:21 WIB

Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik

Senin, 30 Maret 2026 - 13:42 WIB

Di duga Pengedar Obat Terlarang di Bayur Kali Ditangkap Polisi Polsek Sepatan tersangka di Rehab Ada Apa ya!!

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:40 WIB

Anak Yatim dan Dhuafa “Geruduk” Polsek Kronjo, Minta Tiket Wisata Pulau Cangkir Tetap Buka

Berita Terbaru