BPOM Temukan Mie Berformalin di Pasar Depok Jaya, Depok

Jumat, 22 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPOM Melakukan sampling di pasar depok.(ist)

BPOM Melakukan sampling di pasar depok.(ist)

INFO7.ID, Depok | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengungkap temuan yang mengkhawatirkan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan bersama Pemerintah Kota Depok di Pasar Depok Jaya. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan satu produk mi basah yang positif mengandung formalin, substansi berbahaya yang dilarang digunakan dalam produk pangan.

Kepala BBPOM Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, menjelaskan bahwa hasil sampling ini diperoleh dari kerjasama antara BBPOM Jakarta dan BBPOM Bogor mengingat cakupan wilayah yang luas. “Dari hasil sampling di dua tempat, kita menemukan mi basah yang positif mengandung formalin,” jelas Sofiyani.

Baca Juga :  Penembakan KRL di Kebayoran Bikin Kaca Berlubang, Ini Penampakannya

Pemeriksaan yang dilakukan adalah berbentuk kualitatif, dimana mi tersebut menunjukkan warna ungu pekat pada tes, sebuah indikator positif formalin. “Karena ini screening uji kualitatif, jadi berwarna ungu tandanya positif formalin,” tambah Sofiyani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, turut serta dalam sidak dan pembinaan kepada penjual mi tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Imam menyampaikan bahwa pengecekan telah dilakukan pada berbagai makanan dan hanya mi basah yang ditemukan mengandung formalin. Produk lain seperti kue basah, tahu, dan ikan asin dinyatakan aman.

Baca Juga :  Polres Serang Siaga 1, Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih.

Penemuan ini mengundang perhatian kedua pihak untuk melakukan tindak lanjut terhadap produsen mi tersebut. Pemerintah Kota Depok menyatakan akan terus melakukan pengawasan secara berkala atas makanan yang dijual di pasar, sementara tindakan lebih lanjut akan dilakukan oleh BPOM.

Kepada warga Depok, disampaikan bahwa kue-kue basah dan produk makanan lainnya dinyatakan aman untuk dikonsumsi. Namun, kasus ini menjadi peringatan keras terhadap penggunaan bahan berbahaya dalam produk pangan yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Temuan ini merupakan bagian dari upaya BPOM dan pemerintah daerah untuk memastikan keamanan dan kesehatan publik dalam mengkonsumsi produk makanan.(rhd)

Berita Terkait

Respon Aduan Masyarakat; Polsek Rajeg Imbau Masyarakat Segera Lapor Pengedar Obat
Resmi Layangkan Surat, LSM Seroja Indonesia Minta PT Telkom Memburu Terduga Pelaku Pencuri Aset yang Identitasnya Dikantongi
Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah
Maling Uang Rakyat Beraksi Lagi? Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya Diduga Akal-akalan!
Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal
PELARIAN BERAKHIR! Penipu Ulung yang Sempat Divonis Bebas Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejaksaan di Tegal
Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Tangerang Perkuat Transisi PAUD ke SD
SMSI Kabupaten Tangerang Cetak Jurnalis Profesional, ASG PIK 2 Tekankan Kepatuhan Wartawan pada Kode Etik
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:50 WIB

Respon Aduan Masyarakat; Polsek Rajeg Imbau Masyarakat Segera Lapor Pengedar Obat

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:58 WIB

Resmi Layangkan Surat, LSM Seroja Indonesia Minta PT Telkom Memburu Terduga Pelaku Pencuri Aset yang Identitasnya Dikantongi

Senin, 24 November 2025 - 20:36 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah

Senin, 24 November 2025 - 14:50 WIB

Maling Uang Rakyat Beraksi Lagi? Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya Diduga Akal-akalan!

Senin, 17 November 2025 - 19:32 WIB

Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:47 WIB