Pemasangan Tiang Internet Milik Link Net Diduga Asal Tancap di Suka Bakti, Curug

Minggu, 19 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Pemasangan atau penanaman tiang provider internet milik PT. Link Net Tbk/First Media (FM) diduga tak memiliki izin serta kangkangi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang tentang ketentuan penyelenggaraan pos dan telekomunikasi. Minggu, 19/06/2022.

Penanaman tiang tersebut berada di Kelurahan Suka Bakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Dari pengamatan Awak Media dilokasi tersebut, pihak Link Net diduga asal tancap tiang provider miliknya.

Di ujung tiang terlihat kode warna hijau biru diduga milik Link Net

Febriansyah seorang security gudang yang bergerak di bidang otomotif, ia mengaku tak tahu siapa yang menancapkan tiang itu di lahan gudang milik bosnya tersebut.

“Ini orang enggak ada akhlak, tiang main tancep aja, permisi aja enggak, apalagi izin, jika tidak ada itikad baik dari pihak Link Net, mohon maaf, tiangnya mau saya robohkan,” Ungkapnya dengan nada kesal. 18/06.

Sementara itu, saat Awak Media mencoba menghubungi Bambang, yang mengaku sebagai Humas Link Net, dirinya enggan merespon atau terkesan mengabaikan. 18/06.

Baca Juga :  Peringati HUT RI ke 77 Muda-Mudi Perum Legok Indah Adakan Upacara

Berdasarkan Perda Kabupaten Tangerang No 8 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan pos dan telekomunikasi sudah jelas kegiatan pemasangan tiang tersebut tidak diperkenankan lagi.

Bab XI perda ini mengatur mengenai pelanggaran yang dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan, denda, pencabutan izin, hingga pembongkaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan pihak Link Net dan Dinas terkait belum dapat dikonfirmasi.

(Cahyo Wahyu Widodo)

Berita Terkait

SMKN 15 Kabupaten Tangerang Resmi Beroperasi, Siap Bikin Lulusan Siap Kerja dan Industri!
Bhabinkamtibmas Baribis Aktif Sambangi Warga, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Laporan Dugaan Ketidakadilan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam Kasus Mafia Tanah di Subang
Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi
Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan
Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang
Skandal Izin Lokasi: DPMPTSP Tangerang Diduga Salahgunakan Wewenang, 841 Titik di Laut Jadi Sorotan!
Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:50 WIB

SMKN 15 Kabupaten Tangerang Resmi Beroperasi, Siap Bikin Lulusan Siap Kerja dan Industri!

Senin, 28 April 2025 - 10:02 WIB

Laporan Dugaan Ketidakadilan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam Kasus Mafia Tanah di Subang

Kamis, 17 April 2025 - 17:58 WIB

Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi

Rabu, 16 April 2025 - 18:49 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan

Rabu, 16 April 2025 - 18:41 WIB

Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Satpol PP Ancam Jurnalis, Forwat Geruduk Tangsel

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:42 WIB