Pemasangan Tiang Internet Milik Link Net Diduga Asal Tancap di Suka Bakti, Curug

Minggu, 19 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Pemasangan atau penanaman tiang provider internet milik PT. Link Net Tbk/First Media (FM) diduga tak memiliki izin serta kangkangi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang tentang ketentuan penyelenggaraan pos dan telekomunikasi. Minggu, 19/06/2022.

Penanaman tiang tersebut berada di Kelurahan Suka Bakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Dari pengamatan Awak Media dilokasi tersebut, pihak Link Net diduga asal tancap tiang provider miliknya.

Di ujung tiang terlihat kode warna hijau biru diduga milik Link Net

Febriansyah seorang security gudang yang bergerak di bidang otomotif, ia mengaku tak tahu siapa yang menancapkan tiang itu di lahan gudang milik bosnya tersebut.

“Ini orang enggak ada akhlak, tiang main tancep aja, permisi aja enggak, apalagi izin, jika tidak ada itikad baik dari pihak Link Net, mohon maaf, tiangnya mau saya robohkan,” Ungkapnya dengan nada kesal. 18/06.

Sementara itu, saat Awak Media mencoba menghubungi Bambang, yang mengaku sebagai Humas Link Net, dirinya enggan merespon atau terkesan mengabaikan. 18/06.

Baca Juga :  Kang Tb Sukendar Beri Ucapan Milad Ke 53 Tahun Kepada Kapolri

Berdasarkan Perda Kabupaten Tangerang No 8 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan pos dan telekomunikasi sudah jelas kegiatan pemasangan tiang tersebut tidak diperkenankan lagi.

Bab XI perda ini mengatur mengenai pelanggaran yang dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan, denda, pencabutan izin, hingga pembongkaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan pihak Link Net dan Dinas terkait belum dapat dikonfirmasi.

(Cahyo Wahyu Widodo)

Berita Terkait

Tim TABUR Kejati Kepulauan Bangka Belitung Beserta Tim Intelijen Kejari Bangka Barat Berhasil Amankan Buronan (DPO) Tipidum
Menang Dramatis, BIN Berkomitmen Tingkatkan Pembinaan Tim Voli Putri
Aktivis dan Pengamat Politik Soroti Penunjukan Plh Sekda Kabupaten Tangerang
Waduh, Temuan BPK Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka belitung capai Milyaran Rupiah
Firma Hukum Al Jailani Dan Partner Serahkan Plakat Kepada Kombes Pol Edy Sumardi
Gerakan Massif di Karawaci: Ratusan Pendukung Deklarasi Dukungan untuk Helmy Halim
Wow, Kejaksaan ditantang untuk bisa buktikan dugaan Tipikor pengadaan lahan RSUD TIGARAKSA Kabupaten Tangerang
Geger! Sidang Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat Tanah Kohod, Mengungkap Skandal yang Mengguncang Daerah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Tim TABUR Kejati Kepulauan Bangka Belitung Beserta Tim Intelijen Kejari Bangka Barat Berhasil Amankan Buronan (DPO) Tipidum

Minggu, 21 Juli 2024 - 13:10 WIB

Menang Dramatis, BIN Berkomitmen Tingkatkan Pembinaan Tim Voli Putri

Rabu, 17 Juli 2024 - 08:12 WIB

Aktivis dan Pengamat Politik Soroti Penunjukan Plh Sekda Kabupaten Tangerang

Senin, 15 Juli 2024 - 12:25 WIB

Waduh, Temuan BPK Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka belitung capai Milyaran Rupiah

Senin, 1 Juli 2024 - 18:19 WIB

Firma Hukum Al Jailani Dan Partner Serahkan Plakat Kepada Kombes Pol Edy Sumardi

Berita Terbaru

Lingkungan Hidup

Tumpukan Sampah di Jalan Raya Serang Menjadi Keluhan Warga

Senin, 14 Okt 2024 - 21:28 WIB

Pemerintahan

Tumpukan Sampah di Jalan Raya Serang Jadi Keluhan Masyarakat

Senin, 14 Okt 2024 - 02:58 WIB

Gambar ilustrasi,sumber google

Pemerintahan

Memahami Fungsi Kepala Desa: Peran Strategis dalam Masyarakat Desa

Minggu, 13 Okt 2024 - 22:22 WIB