Pemasangan Tiang Internet Milik Link Net Diduga Asal Tancap di Suka Bakti, Curug

Minggu, 19 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Pemasangan atau penanaman tiang provider internet milik PT. Link Net Tbk/First Media (FM) diduga tak memiliki izin serta kangkangi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang tentang ketentuan penyelenggaraan pos dan telekomunikasi. Minggu, 19/06/2022.

Penanaman tiang tersebut berada di Kelurahan Suka Bakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Dari pengamatan Awak Media dilokasi tersebut, pihak Link Net diduga asal tancap tiang provider miliknya.

Di ujung tiang terlihat kode warna hijau biru diduga milik Link Net

Febriansyah seorang security gudang yang bergerak di bidang otomotif, ia mengaku tak tahu siapa yang menancapkan tiang itu di lahan gudang milik bosnya tersebut.

“Ini orang enggak ada akhlak, tiang main tancep aja, permisi aja enggak, apalagi izin, jika tidak ada itikad baik dari pihak Link Net, mohon maaf, tiangnya mau saya robohkan,” Ungkapnya dengan nada kesal. 18/06.

Sementara itu, saat Awak Media mencoba menghubungi Bambang, yang mengaku sebagai Humas Link Net, dirinya enggan merespon atau terkesan mengabaikan. 18/06.

Baca Juga :  PWI Kota Tangerang Dukung Rian Nopandra Pimpin Kembali PWI Banten 2024-2029

Berdasarkan Perda Kabupaten Tangerang No 8 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan pos dan telekomunikasi sudah jelas kegiatan pemasangan tiang tersebut tidak diperkenankan lagi.

Bab XI perda ini mengatur mengenai pelanggaran yang dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan, denda, pencabutan izin, hingga pembongkaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan pihak Link Net dan Dinas terkait belum dapat dikonfirmasi.

(Cahyo Wahyu Widodo)

Berita Terkait

Kuasa hukum AH dan M, tersangka kasus dugaan korupsi retribusi pelelangan ikan Angkat Bicara
Ratusan Warga Pantura Geruduk Kantor Pemda Kabupaten Tangerang, Pertanyakan Rekomendasi PKKPR
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Soma Atmaja Terseret Kasus Izin PKKPR Kontroversial, Aktivis dan LSM Bereaksi Keras!
Polemik PKKPR di Tangerang: Masyarakat Tuntut Transparansi dan Keadilan!
Kejaksaan Tinggi Banten Naikkan Status ke Penyidikan Terkait Dugaan Korupsi Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengolahan Sampah di DLHK Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2024
Skandal Korupsi Mencengangkan: ASN dan Honorer Dinas Perikanan Tangerang Digelandang!
Dengan Semangat Inovasi, Kecamatan Kelapa Dua Gelar Musrembang untuk Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
HGB DI ATAS LAUT: Modus Manipulasi Administratif, Kolusi Pejabat, dan Peran Jaringan Mafia Tanah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:05 WIB

Kuasa hukum AH dan M, tersangka kasus dugaan korupsi retribusi pelelangan ikan Angkat Bicara

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:28 WIB

Ratusan Warga Pantura Geruduk Kantor Pemda Kabupaten Tangerang, Pertanyakan Rekomendasi PKKPR

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:01 WIB

Polemik PKKPR di Tangerang: Masyarakat Tuntut Transparansi dan Keadilan!

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:46 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Naikkan Status ke Penyidikan Terkait Dugaan Korupsi Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengolahan Sampah di DLHK Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2024

Sabtu, 1 Februari 2025 - 09:48 WIB

Skandal Korupsi Mencengangkan: ASN dan Honorer Dinas Perikanan Tangerang Digelandang!

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

14 Tersangka Peredaran Uang Palsu Di Tangkap Ditreskrimum Polda Banten

Kamis, 6 Feb 2025 - 18:21 WIB