Bak Gerombolan Begal, Diduga Debt Collector di Jalan Raya Curug Cabut Kunci Motor Warga

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi debtcolector hendak tarik paksa kendaraan milik warga, sumber gambar google.

Gambar ilustrasi debtcolector hendak tarik paksa kendaraan milik warga, sumber gambar google.

Kabupaten Tangerang, Info7.id | Seorang warga keluhkan keberadaan debkolektor yang berkeliaran di wilayah hukum Polsek Curug, Kabupaten Tangerang Banten yang dinilai meresahkan masyarakat lantaran diduga seringkali menarik paksa kendaraan di jalanan tanpa dilengkapi dengan identitas resmi.

Hal itu diungkapkan seorang warga berinisial M, bahwa kendaraannya sempat menjadi sasaran para debt collector yang ingin melakukan penarikan unit miliknya.

“Ketika saya mengendarai motor di Jalan Raya Curug Parigi, tiba-tiba ada segerombolan orang tidak dikenal menghampiri dan memberhentikan laju kendaraan saya dengan cara memaksa mencabut kunci,” Ujar M pada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat itu kata M, debt collector tersebut menanyakan terkait tunggakan cicilan yang belum dibayarkan dengan nada tinggi.

Baca Juga :  Siskaee Mangkir Panggilan, Kini Gugat Praperadilan

“Pinggir dulu, motor kamu sudah nunggak berapa bulan, kalau mau di lepas, sini bayar dulu nanti saya kasih kuncinya,” Kata M menirukan perkataan debt collector, Jumat (05/01/2024).

Namun demikian kata M, aksi depkolektor itu berhasil digagalkan oleh warga yang berdatangan, sehingga sekelompok oknum debt collector tersebut satu persatu kabur meninggalkannya.

“Melihat warga berdatangan, para debt collector langsung pada pergi,” Ucapnya.

Menanggapi hal itu, aksi gerombolan oknum debt collector tersebut sangatlah tidak bisa dibenarkan, karena perampasan kendaraan di jalan merupakan suatu tindakan yang dikategorikan dalam tindak pidana kriminal.

Penarikan kendaraan secara sepihak terhadap objek jaminan fidusia tanpa ada penyerahan secara sukarela dari pemegang objek, dan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan suatu tindak kejahatan atau melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 18/PUU-XVII/2019.

Baca Juga :  Tudingan Anak Ridwan Kamil Tak Berdasar, Kuasa Hukum: Ini Penyesatan, Kami Siap Tes DNA

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Curug Iptu Nurbianto menyampaikan, jika terjadi hal demikian, maka warga disarankan untuk mengarahkannya ke Polsek atau Polres.

“Saya tidak bisa backup seluruhnya permasalahan di wilayah mas, selain itu jarang sekali ada pihak-pihak yang dirugikan oleh oknum debt Collector, maka dari itu minta kerjasamanya dan apabila ada masyarakat yang dirugikan laporkan ke Polsek atau Polres terdekat,” Ungkapnya (08/01/2024).

Penulis : Mul

Berita Terkait

‎Pimpinan Redaksi Jabarinside.com David Surbakti S.pd Sebut Oknum Mengaku Wartawan di Medsos Cederai Marwah Pers
‎Warga Sungapan Korban Bencana Masih Tinggal Menumpang, Harapkan Janji Hunian Baru Segera Direalisasikan
Sampah Bangunan Menumpuk di Gedung PU Tangerang, LPI Banten Desak Segera Dibersihkan
Atap SDN Kedung Dalam 2 Mauk Ambruk, DPRD Minta Pemulihan Psikologis Murid dan Investigasi Menyeluruh
Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu
BPN, Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya: Warkah M23 Dinyatakan Hilang, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan
Pemilik Cafe In di Danau Kelapa Dua Datangi Kantor Trantib, Diduga Protes Keras!
Geger! Tempat Hiburan Malam CAFE IN Danau Kelapa Dua Diduga Operasi Ilegal Tanpa Izin Resmi
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:49 WIB

‎Pimpinan Redaksi Jabarinside.com David Surbakti S.pd Sebut Oknum Mengaku Wartawan di Medsos Cederai Marwah Pers

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:33 WIB

‎Warga Sungapan Korban Bencana Masih Tinggal Menumpang, Harapkan Janji Hunian Baru Segera Direalisasikan

Rabu, 10 September 2025 - 16:30 WIB

Sampah Bangunan Menumpuk di Gedung PU Tangerang, LPI Banten Desak Segera Dibersihkan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Atap SDN Kedung Dalam 2 Mauk Ambruk, DPRD Minta Pemulihan Psikologis Murid dan Investigasi Menyeluruh

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:14 WIB

Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB