Bak Gerombolan Begal, Diduga Debt Collector di Jalan Raya Curug Cabut Kunci Motor Warga

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi debtcolector hendak tarik paksa kendaraan milik warga, sumber gambar google.

Gambar ilustrasi debtcolector hendak tarik paksa kendaraan milik warga, sumber gambar google.

Kabupaten Tangerang, Info7.id | Seorang warga keluhkan keberadaan debkolektor yang berkeliaran di wilayah hukum Polsek Curug, Kabupaten Tangerang Banten yang dinilai meresahkan masyarakat lantaran diduga seringkali menarik paksa kendaraan di jalanan tanpa dilengkapi dengan identitas resmi.

Hal itu diungkapkan seorang warga berinisial M, bahwa kendaraannya sempat menjadi sasaran para debt collector yang ingin melakukan penarikan unit miliknya.

“Ketika saya mengendarai motor di Jalan Raya Curug Parigi, tiba-tiba ada segerombolan orang tidak dikenal menghampiri dan memberhentikan laju kendaraan saya dengan cara memaksa mencabut kunci,” Ujar M pada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat itu kata M, debt collector tersebut menanyakan terkait tunggakan cicilan yang belum dibayarkan dengan nada tinggi.

Baca Juga :  Merasa Tidak Puas Dilayani, Pria Hidung Belang Marahi Wanita Kupu-kupu Malam

“Pinggir dulu, motor kamu sudah nunggak berapa bulan, kalau mau di lepas, sini bayar dulu nanti saya kasih kuncinya,” Kata M menirukan perkataan debt collector, Jumat (05/01/2024).

Namun demikian kata M, aksi depkolektor itu berhasil digagalkan oleh warga yang berdatangan, sehingga sekelompok oknum debt collector tersebut satu persatu kabur meninggalkannya.

“Melihat warga berdatangan, para debt collector langsung pada pergi,” Ucapnya.

Menanggapi hal itu, aksi gerombolan oknum debt collector tersebut sangatlah tidak bisa dibenarkan, karena perampasan kendaraan di jalan merupakan suatu tindakan yang dikategorikan dalam tindak pidana kriminal.

Penarikan kendaraan secara sepihak terhadap objek jaminan fidusia tanpa ada penyerahan secara sukarela dari pemegang objek, dan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan suatu tindak kejahatan atau melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 18/PUU-XVII/2019.

Baca Juga :  Banjir Tak Kunjung ada Solusi Warga Perum Binong Permai Bentangkan Sepanduk Penuh Sindiran Kepada Pemerintah

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Curug Iptu Nurbianto menyampaikan, jika terjadi hal demikian, maka warga disarankan untuk mengarahkannya ke Polsek atau Polres.

“Saya tidak bisa backup seluruhnya permasalahan di wilayah mas, selain itu jarang sekali ada pihak-pihak yang dirugikan oleh oknum debt Collector, maka dari itu minta kerjasamanya dan apabila ada masyarakat yang dirugikan laporkan ke Polsek atau Polres terdekat,” Ungkapnya (08/01/2024).

Penulis : Mul

Berita Terkait

Tudingan Anak Ridwan Kamil Tak Berdasar, Kuasa Hukum: Ini Penyesatan, Kami Siap Tes DNA
Dua Korban Luka Akibat Pengeroyokan di Halaman SMKN 9 Tangerang
Empat Wartawan Disiksa Brutal di Sijunjung, Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! PPWI Tantang Aparat: Berani Lawan Mafia?
Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Bali Dibongkar, Omzet Fantastis Rp 650 Juta/Bulan!
Kebakaran di Polda Banten, Api Berhasil Dipadamkan dalam 40 Menit
Bareskrim Polri Gelar Bakti Sosial Peduli Banjir di Tangerang
Bekasi Lumpuh Dikepung Banjir, Ribuan Warga Terjebak
Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Bupati Tangerang Berujung Ricuh
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 12:14 WIB

Tudingan Anak Ridwan Kamil Tak Berdasar, Kuasa Hukum: Ini Penyesatan, Kami Siap Tes DNA

Senin, 17 Maret 2025 - 19:28 WIB

Dua Korban Luka Akibat Pengeroyokan di Halaman SMKN 9 Tangerang

Senin, 17 Maret 2025 - 03:03 WIB

Empat Wartawan Disiksa Brutal di Sijunjung, Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! PPWI Tantang Aparat: Berani Lawan Mafia?

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:45 WIB

Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Bali Dibongkar, Omzet Fantastis Rp 650 Juta/Bulan!

Senin, 10 Maret 2025 - 11:12 WIB

Kebakaran di Polda Banten, Api Berhasil Dipadamkan dalam 40 Menit

Berita Terbaru

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB