Kabupaten Tangerang, Info7.id | Seorang warga keluhkan keberadaan debkolektor yang berkeliaran di wilayah hukum Polsek Curug, Kabupaten Tangerang Banten yang dinilai meresahkan masyarakat lantaran diduga seringkali menarik paksa kendaraan di jalanan tanpa dilengkapi dengan identitas resmi.
Hal itu diungkapkan seorang warga berinisial M, bahwa kendaraannya sempat menjadi sasaran para debt collector yang ingin melakukan penarikan unit miliknya.
“Ketika saya mengendarai motor di Jalan Raya Curug Parigi, tiba-tiba ada segerombolan orang tidak dikenal menghampiri dan memberhentikan laju kendaraan saya dengan cara memaksa mencabut kunci,” Ujar M pada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat itu kata M, debt collector tersebut menanyakan terkait tunggakan cicilan yang belum dibayarkan dengan nada tinggi.
“Pinggir dulu, motor kamu sudah nunggak berapa bulan, kalau mau di lepas, sini bayar dulu nanti saya kasih kuncinya,” Kata M menirukan perkataan debt collector, Jumat (05/01/2024).
Namun demikian kata M, aksi depkolektor itu berhasil digagalkan oleh warga yang berdatangan, sehingga sekelompok oknum debt collector tersebut satu persatu kabur meninggalkannya.
“Melihat warga berdatangan, para debt collector langsung pada pergi,” Ucapnya.
Menanggapi hal itu, aksi gerombolan oknum debt collector tersebut sangatlah tidak bisa dibenarkan, karena perampasan kendaraan di jalan merupakan suatu tindakan yang dikategorikan dalam tindak pidana kriminal.
Penarikan kendaraan secara sepihak terhadap objek jaminan fidusia tanpa ada penyerahan secara sukarela dari pemegang objek, dan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan suatu tindak kejahatan atau melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 18/PUU-XVII/2019.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Curug Iptu Nurbianto menyampaikan, jika terjadi hal demikian, maka warga disarankan untuk mengarahkannya ke Polsek atau Polres.
“Saya tidak bisa backup seluruhnya permasalahan di wilayah mas, selain itu jarang sekali ada pihak-pihak yang dirugikan oleh oknum debt Collector, maka dari itu minta kerjasamanya dan apabila ada masyarakat yang dirugikan laporkan ke Polsek atau Polres terdekat,” Ungkapnya (08/01/2024).
Penulis : Mul