Respon Cepat Unit Resmob Polsek Jatiuwung Tanggapi Keluhan Warga Dan Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curanmor Roda Dua

Jumat, 29 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang, Info7.id | Respon cepat Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor roda dua berhasil diringkus tim opsnal unit Resmob Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota, Kamis 28/12/2023 pukul 03:00 wib.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono, S.E., didampingi Kanit Reskrim AKP Prapto Lasono, S.H., mengatakan, bahwa memang benar anggota personel kami dari tim opsnal unit Resmob Polsek Jatiuwung telah meringkus Dua pelaku spesialis Curanmor Roda dua di dua lokasi sebuah rumah kontrakan di Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang provinsi Banten.

Penangkapan dua pelaku spesialis Curanmor Roda Dua ini berkat adanya laporan seorang wanita sebut saja mawar yang telah merasa kehilangan 1 unit sepeda motor di lokasi parkiran sebuah Cafe Celi Social Area, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban mawar pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiuwung dengan bukti laporan Polisi Nomor :LP/B/997/XII/2023/PMJ/Restro Tng Kota Sek Jtu Rabu tanggal 27 Desember 2023.

Baca Juga :  Pihak Regident Klarifikasi Terkait Adanya Dugaan Pungli di Samsat Balaraja

Berdasarkan laporan korban tersebut, Tim opsnal unit Resmob dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Prapto Lasono, S.H., berserta 4 personel bergerak cepat mendatangi lokasi TKP dengan menyisir dan melihat rekaman CCTV yang ada di area lokasi tersebut.

Korban pun sempat memberitahukan informasi ke petugas, bahwasanya motor sudah dilengkapi dengan alat GPS.

Setelah mendengarkan informasi dari korban, petugas kami pun langsung bergerak cepat melakukan observasi kelapangan untuk melacak dan mengikuti petunjuk arah sinyal lokasi GPS motor si korban.

Sesampainya dilokasi sinyal GPS berhenti, lalu petugas kami pun mencurigai tiga orang terduga pelaku berboncengan dengan satu motor menuju salah satu sebuah rumah kontrakan, dengan sigap gerak cepat petugas kami langsung menggerebek sebuah kontrakan.

Alhasil dari penggerebekan dilokasi sebuah rumah kontrakan, petugas kami berhasil mengamankan dua (2) terduga Pelaku berinisial F E.G (21th) asal Lampung, MIP (19th) asal Lampung dengan mendapati Barang-Bukti (BB) 4 unit Sepeda motor dari berbagai Merk, 2 bh anak kunci palsu, Obeng kecil, 1bh Sajam jenis badik dan berbagai Plat No.Pol Palsu serta beberapa sparepart dan kunci lainnya.namun satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Baca Juga :  Marvel Studios' Moon Knight - Official Trailer (2022) Oscar Isaac, Ethan Hawke

Petugas unit Resmob melakukan pengembangan dari hasil introgasi kedua pelaku yang sudah diamankan mau koperatif dengan mengatakan bahwa tiga kawan se-profesi berikut unit motor lainnya ada di sebuah rumah kontrakan yang jaraknya tidak jauh dari lokasi pertama.

Tidak mau kehilangan target selanjutnya, Petugas kami langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kedua dan dilokasi kedua tersebut, petugas kami mendapati Barang-Bukti (BB) 4 unit Sepeda motor berbagai Merk.

Namun tiga pelaku yang ada di dalam sebuah rumah kontrakan target yang kedua pada saat digrebeg ketiga Pelaku berhasil melarikan diri.

Kedua terduga Pelaku Berikut BB 8 unit Sepeda motor dan lainnya dibawa tim opsnal Resmob Polsek Jatiuwung guna dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya melakukan pencurian, kedua pelaku F.E.G (21th) dan MIP (19th) bisa dijerat dengan Pasal pidana 363 KUHP :” Barang siapa yang mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum dilakukan dua orang atau lebih dapat diancam pidana kurungan penjara selama 7 tahun.

Penulis : Mul

Berita Terkait

Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!
Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan
Skandal DPRD Banten: Oknum Politisi Golkar Ditangkap, Tipu Cek Kosong Rp350 Juta
Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat
Polda Banten Tangkap 2 Penipu Proyek Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang
Ironis, Penjual Obat Daftar G Merambah ke Warung Klontongan
Sidang Kode Etik Oknum Polisi Pagedangan Rampung, Publik Menanti Vonis
Kriminalisasi Wartawan: Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu Jalani Sidang Etik
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 23:35 WIB

Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!

Rabu, 16 April 2025 - 17:51 WIB

Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan

Selasa, 15 April 2025 - 12:35 WIB

Skandal DPRD Banten: Oknum Politisi Golkar Ditangkap, Tipu Cek Kosong Rp350 Juta

Selasa, 15 April 2025 - 12:23 WIB

Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat

Senin, 14 April 2025 - 16:42 WIB

Polda Banten Tangkap 2 Penipu Proyek Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Paping Blok Kantor Desa Sumur Bandung Diduga Asal Jadi

Jumat, 25 Apr 2025 - 01:06 WIB

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB