Kabupaten Tangerang, Info7.id | PT Megah Mas Prima yang berada di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)
Hal itu dikatakan langsung karyawan PT MMP Susi Fitriani, menurut pengakuannya, ia dan dua rekan lainya Refalanti Limbong dan Jefferson dihukum berdiri selama hampir satu bulan oleh pihak perusahaan lantaran bekerja tidak mencapai target.
“Satu bulan lebih bang saya bertiga dihukum berdiri seharian di dalam pabrik oleh pihak perusahaan, terkait hal ini, kami juga sudah melaporkan ke beberapa instansi, seperti dinas ketenagakerjaan, Komnas HAM dan ke DPRD Kabupaten Tangerang,” Ujar Susi Fitriani karyawan PT MMP, Kamis, 05/10/2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditempat yang sama, Ibnu selaku binmas Desa Bojong yang juga berada di lokasi mengatakan bahwa pihaknya sebagai pihak kepolisian hanya bisa menengahi terkait permasalahan tersebut.
“Saya selaku binmas berada ditengah, ini urusan internal perusahaan dan karyawan, jadi saya harap permasalahan yang terjadi bisa terselesaikan dengan baik,” Jelasnya.
Disisi lain, pihak perusahaan PT Megah Mas Prima saat hendak dikonfirmasi Info7.id tertutup rapat, pihak security melarang awak media masuk kedalam perusahaan seolah-olah enggan dikonfirmasi.
“Saya hanya keamanan di sini, saya bekerja tergantung perintah atasan saya,” Ucap Security PT MMP kepada Info7.id.
Saat diminta tanggapan terkait kasus yang terjadi, pihak security PT MMP tidak dapat menjelaskan secara rinci, namun menurutnya, jika benar pihak perusahaan melakukan pelanggaran tentu ada proses yang harus ditempuh.
“Saya tidak tahu persoalannya, karena belum ada bukti, jika hukuman berdiri itu benar ada, tentu ini sudah salah,” Terangnya.
Sementara itu, Nurjanah, selaku Mediator dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten tangerang yang turut hadir ke lokasi mengatakan bahwa pihaknya mendatangi perusahaan PT Megah Mas Prima tersebut karena mendapatkan laporan dari serikat pekerja.
Namun sangat disayangkan, kedatangan Mediator dari Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Tangerang tampaknya tidak diindahkan, tidak diperbolehkan masuk dengan alasan pihak perusahaan sedang ada tamu.
Saat dimintai tanggapan terkait hal itu, Nurjanah perwakilan dari Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa itu hak perusahaan.
“Terkait kami tidak diperkenankan masuk, itu hak mereka, tapi kami akan melaporkan hal ini kepada pimpinan kami,” Pungkasnya.
Penulis : IML