Parah!!! PT Megah Mas Prima Diduga Berikan Hukuman Pada Karyawannya Dengan Cara Berdiri

Kamis, 5 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto didepan PT Megah Mas Prima Cikupa

Foto didepan PT Megah Mas Prima Cikupa

Kabupaten Tangerang, Info7.id | PT Megah Mas Prima yang berada di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)

Hal itu dikatakan langsung karyawan PT MMP Susi Fitriani, menurut pengakuannya, ia dan dua rekan lainya Refalanti Limbong dan Jefferson dihukum berdiri selama hampir satu bulan oleh pihak perusahaan lantaran bekerja tidak mencapai target.

“Satu bulan lebih bang saya bertiga dihukum berdiri seharian di dalam pabrik oleh pihak perusahaan, terkait hal ini, kami juga sudah melaporkan ke beberapa instansi, seperti dinas ketenagakerjaan, Komnas HAM dan ke DPRD Kabupaten Tangerang,” Ujar Susi Fitriani karyawan PT MMP, Kamis, 05/10/2023.

Ditempat yang sama, Ibnu selaku binmas Desa Bojong yang juga berada di lokasi mengatakan bahwa pihaknya sebagai pihak kepolisian hanya bisa menengahi terkait permasalahan tersebut.

“Saya selaku binmas berada ditengah, ini urusan internal perusahaan dan karyawan, jadi saya harap permasalahan yang terjadi bisa terselesaikan dengan baik,” Jelasnya.

Disisi lain, pihak perusahaan PT Megah Mas Prima saat hendak dikonfirmasi Info7.id tertutup rapat, pihak security melarang awak media masuk kedalam perusahaan seolah-olah enggan dikonfirmasi.

“Saya hanya keamanan di sini, saya bekerja tergantung perintah atasan saya,” Ucap Security PT MMP kepada Info7.id.

Saat diminta tanggapan terkait kasus yang terjadi, pihak security PT MMP tidak dapat menjelaskan secara rinci, namun menurutnya, jika benar pihak perusahaan melakukan pelanggaran tentu ada proses yang harus ditempuh.

Baca Juga :  Ketua FWHTT Apresiasi Sembilan Anggota Dewan Sebagai Pembina dan Penasehat

“Saya tidak tahu persoalannya, karena belum ada bukti, jika hukuman berdiri itu benar ada, tentu ini sudah salah,” Terangnya.

Sementara itu, Nurjanah, selaku Mediator dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten tangerang yang turut hadir ke lokasi mengatakan bahwa pihaknya mendatangi perusahaan PT Megah Mas Prima tersebut karena mendapatkan laporan dari serikat pekerja.

Namun sangat disayangkan, kedatangan Mediator dari Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Tangerang tampaknya tidak diindahkan, tidak diperbolehkan masuk dengan alasan pihak perusahaan sedang ada tamu.

Saat dimintai tanggapan terkait hal itu, Nurjanah perwakilan dari Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa itu hak perusahaan.

“Terkait kami tidak diperkenankan masuk, itu hak mereka, tapi kami akan melaporkan hal ini kepada pimpinan kami,” Pungkasnya.

Penulis : IML

Berita Terkait

Naas, Seorang Pria di Jayanti Ditembak Orang Tak Dikenal
Polda Banten Sosaliasikan Operasi Mantap Praja Maung 2024 Melalui Talkshow di Radio Genj FM
Diduga Palsukan Surat Tanah, LTS Kades Wanakerta di Amankan Polda Banten
Kapolri : TNI-Polri Bersinergi Jamin Keamanan KTT IAF di Bali
Tim TABUR Kejati Kepulauan Bangka Belitung Beserta Tim Intelijen Kejari Bangka Barat Berhasil Amankan Buronan (DPO) Tipidum
Polsek Tigaraksa Terkesan Setengah Hati Dalam Memberantas Peredaran Minuman Beralkohol Jenis Ciu
Sebuah Toko Diduga Di Jadikan Tempat Transaksi Minuman Ilegal Jenis Ciu, APH Di Minta Segera Bertindak
Terkesan Kebal Hukum, Toko Obat Keras Daftar G di Curug Tangerang Tetap Buka
Berita ini 1,637 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 10:31 WIB

Naas, Seorang Pria di Jayanti Ditembak Orang Tak Dikenal

Rabu, 4 September 2024 - 12:23 WIB

Polda Banten Sosaliasikan Operasi Mantap Praja Maung 2024 Melalui Talkshow di Radio Genj FM

Selasa, 3 September 2024 - 21:50 WIB

Diduga Palsukan Surat Tanah, LTS Kades Wanakerta di Amankan Polda Banten

Senin, 2 September 2024 - 12:25 WIB

Kapolri : TNI-Polri Bersinergi Jamin Keamanan KTT IAF di Bali

Senin, 5 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Tim TABUR Kejati Kepulauan Bangka Belitung Beserta Tim Intelijen Kejari Bangka Barat Berhasil Amankan Buronan (DPO) Tipidum

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Naas, Seorang Pria di Jayanti Ditembak Orang Tak Dikenal

Jumat, 6 Sep 2024 - 10:31 WIB

Hukum dan Kriminal

Diduga Palsukan Surat Tanah, LTS Kades Wanakerta di Amankan Polda Banten

Selasa, 3 Sep 2024 - 21:50 WIB