KPK: Pengusaha Konstruksi Dihimbau Laporkan Dugaan Korupsi

Minggu, 10 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK

Gedung KPK

Jakarta, Info7.id | Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menaruh atensi terhadap sektor infrastruktur nasional. KPK meminta agar para pengusaha konstruksi nasional untuk tidak takut melaporkan dugaan korupsi yang terjadi saat menggarap suatu proyek. KPK menegaskan siap membantu mereka.

Para pengusaha nantinya dapat membawa sejumlah data untuk memperkuat laporannya itu. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat agenda “Dialog KPK dengan Asosiasi Usaha dalam Mendorong Pembangunan Integritas pada Dunia Usaha”, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Mereka dapat melapor ke KPK jika korupsi yang dilaporkan ada dugaan keterlibatan penyelenggara negara dan terkait kerugian keuangan negara paling sedikit Rp 1 miliar.“Jika Bapak Ibu sekalian sudah bekerja dengan benar dan ada permintaan lain, inilah disebut pemerasan. Jadi kasus seperti ini bisa dilaporkan. Para perwakilan badan usaha dapat menyampaikan data-data ketika diaudit, intinya tidak perlu takut,” ungkap Alex, dilansir beritasatu.com.

Pemerintah menetapkan anggaran untuk sektor infrastruktur sebesar Rp 392,2 triliun untuk tahun 2023, serta telah menyiapkan anggaran Rp 422,7 triliun untuk belanja infrastruktur di 2024. Anggaran dimaksud perlu dikelola dengan transparan, agar dunia usaha yang bergerak di bidang infrastruktur seperti penyedia jasa konstruksi tidak terjebak dalam penyuapan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron berharap dunia usaha nasional, termasuk di sektor infrastruktur dapat memiliki iklim sehat dan bebas dari korupsi. KPK pun ingin mengurai masalah apa saja yang dihadapi para pengusaha konstruksi.

Baca Juga :  Warga Citamiang Sukabumi Terima Nasi Kotak di Jum’at Berbagi Polisi

“Perlu kita pertegas bahwa dalam hal konstruksi ada dua hal yang terlibat, yaitu pemilik konstruksi dan pelaksana proyek. Oleh karena itu, kita berharap dapat diurai masalah apa yang terjadi dari pihak pengusaha konstruksi, baik yang ringan maupun berat,” ujar Ghufron.

Terungkap masalah bahwa hukum yang berlaku di awal berbasis kontrak (perdata) selalu diseret ke ranah pidana. Hal itu kerap membuat para pengusaha konstruksi mudah disalahkan. Ujungnya, mereka merasa lebih aman menggarap proyek swasta daripada proyek penyelenggara negara.

“Untuk proyek tersebut, sebenarnya kembali lagi ke iktikad awal. Adanya pemberian atau janji di awal, tentu akan menggeser itikad sehingga masuk ke ranah pidana,” tutur Ghufron.

Berita Terkait

Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!
Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan
Skandal DPRD Banten: Oknum Politisi Golkar Ditangkap, Tipu Cek Kosong Rp350 Juta
Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat
Polda Banten Tangkap 2 Penipu Proyek Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Agung, Lakukan Penahanan Dua advokat MS dan AR Kasus Suap
Suap Rp60 Miliar Untuk Pengaturan Putusan, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka
Ironis, Penjual Obat Daftar G Merambah ke Warung Klontongan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 23:35 WIB

Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!

Rabu, 16 April 2025 - 17:51 WIB

Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan

Selasa, 15 April 2025 - 12:35 WIB

Skandal DPRD Banten: Oknum Politisi Golkar Ditangkap, Tipu Cek Kosong Rp350 Juta

Selasa, 15 April 2025 - 12:23 WIB

Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat

Senin, 14 April 2025 - 16:42 WIB

Polda Banten Tangkap 2 Penipu Proyek Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang

Berita Terbaru

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB